27.3 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Surat Edaran Pembatasan Pembelian Resmi Dicabut

Pembatasan pembelian komoditas bahan pokok
resmi dicabut. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri Suhanto.

Sebelumnya,
Satgas Pangan Polri mengeluarkan imbauan kepada sejumlah pelaku usaha, agar
membatasi penjualan beberapa komoditas bahan pokok. Hal ini guna mendukung
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona (COVID-19). Imbauan ini termuat
dalam surat edaran Nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret
2020.

“Baru kemarin kami koordinasi dengan Satgas Pangan, sudah ada
surat dari Satgas Pangan bahwa pembatasan itu sudah dicabut,” kata dia di
Jakarta, Jumat (20/3) kemarin.

Berdasarkan surat yang diterima JawaPos.com, surat edaran Nomor
B/1994/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 19 Maret 2020 disebutkan bahwa
pembatasan pembelian tidak diperlukan lagi.

Baca Juga :  Penghapusan Eselon III dan IV Tidak Pengaruhi Take Home Pay ASN

“Saat ini masyarakat telah memaklumi dan memahami kondisi yang
diakibatkan adanya COVID-19 sehingga tidak perlu dilakukan pembatasan terhadap
pembelian bahan pokok penting (bapokting) dan komoditas pangan lainnya,
selanjutnya mekanisme setiap transaksi pembelian diserahkan kepada para pelaku
usaha,” terang Ketua Satgas Pangan Polri Daniel Tahi dalam surat tersebut.(jpc)

 

Pembatasan pembelian komoditas bahan pokok
resmi dicabut. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri Suhanto.

Sebelumnya,
Satgas Pangan Polri mengeluarkan imbauan kepada sejumlah pelaku usaha, agar
membatasi penjualan beberapa komoditas bahan pokok. Hal ini guna mendukung
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona (COVID-19). Imbauan ini termuat
dalam surat edaran Nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret
2020.

“Baru kemarin kami koordinasi dengan Satgas Pangan, sudah ada
surat dari Satgas Pangan bahwa pembatasan itu sudah dicabut,” kata dia di
Jakarta, Jumat (20/3) kemarin.

Berdasarkan surat yang diterima JawaPos.com, surat edaran Nomor
B/1994/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 19 Maret 2020 disebutkan bahwa
pembatasan pembelian tidak diperlukan lagi.

Baca Juga :  Penghapusan Eselon III dan IV Tidak Pengaruhi Take Home Pay ASN

“Saat ini masyarakat telah memaklumi dan memahami kondisi yang
diakibatkan adanya COVID-19 sehingga tidak perlu dilakukan pembatasan terhadap
pembelian bahan pokok penting (bapokting) dan komoditas pangan lainnya,
selanjutnya mekanisme setiap transaksi pembelian diserahkan kepada para pelaku
usaha,” terang Ketua Satgas Pangan Polri Daniel Tahi dalam surat tersebut.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru