30.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Dana Desa Siap Digunakan untuk Penanganan Wabah Virus Korona

Pemerintah
terus melakukan upaya untuk mencegah meluasnya penularan wabah virus Korona
jenis baru atau COVID-19. Sejumlah langkah terus dilakukan pemerintah dan salah
satunya adalah rapid test atau melakukan tes terhadap masyarakat secara massal.

Dirjen
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Taufik Madjid
mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan ‎aturan yang tertuang dalam Permen Desa
Nomor 11 tahun 2019 tentang Pedoman Dana Desa di Bidang Pelayanan Sosial.
Dengan permen yang telah diterbitkan tersebut maka pemerintah telah
‎mengeluarkan edaran tentang penggunaan dana desa untuk penanganan wabah virus
Korona.

“Secara
eksplisit dana desa bisa digunakan untuk langkah pencegahan di dalam pelayanan
sosial dasar khususnya bidang pelayanan masyarakat desa, seperti
mengkampanyekan pola hidup sehat dan bersih ke desa,” ujar Taufiq di Kantor
BNPB, Jakarta, Sabtu (21/3).

Baca Juga :  Waspada ! Obat Ini Meningkatkan Risiko Kematian Pasien Covid-19

Taufik
menyampaikan bahwa pemerintah desa juga dapat menggunakan dana desa untuk
penanganan Covid-19. Penggunaan dana dapat disesuaikan dengan tingkat eskalasi
yang ada di wilayah.

Oleh
sebab itu, kepada seluruh jajaran pemerintah desa, Kepala Desa, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa, bahkan tokoh-tokoh masyarakat
untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan dan antisipasi. “Dengan tetap
berpedoman instruksi dari gugus tugas yang ada di daerah sehingga penggunaan
dan kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan skala yang dialami oleh
masyarakat,” katanya.

Terkait
dengan administrasi dan akuntabilitas, Taufik meminta jajaran pemerintah desa
untuk mempercepat penyiapan dokumen administrasi. Ini dibutuhkan untuk
persyaratan pencairan dana desa. Tahun ini pencairan melalui transfer dari
rekening kas umum negara ke rekening kas desa.

Baca Juga :  Anggota Polri Terlibat Narkoba, Kapolri: Binasakan Saja!

Taufik
juga menekankan kerja sama dan koordinasi yang baik antara pemerintah desa,
BPBD, pemerintah kabupaten dan dinas terkait, khususnya perubahan anggaran desa
atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Terkait dana desa,
pencairan secara bertahap disesuaikan dengan syarat-syarat yang telah dipenuhi
oleh pemerintah desa.

“Jajaran
pemerintah desa supaya mempercepat syarat-syarat pencairan dana desa karena
untuk tahun ini, tahap pertamanya 40%, tahap kedua 40%, dan tahap ketiga 20%.
Tahap pertama 40% kurang lebih Rp 28,8 triliun,” kata Taufik mejelaskan.

Alokasi
dana didistribusikan untuk 74.953 desa di 434 kabupaten dan kota di Indonesia.
Dana desa yang diperoleh oleh pemerintah desa dapat segera untuk
mengantisipasi, mencegah, sekaligus menangani dampak penyebaran Covid-19.(jpc)

 

Pemerintah
terus melakukan upaya untuk mencegah meluasnya penularan wabah virus Korona
jenis baru atau COVID-19. Sejumlah langkah terus dilakukan pemerintah dan salah
satunya adalah rapid test atau melakukan tes terhadap masyarakat secara massal.

Dirjen
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Taufik Madjid
mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan ‎aturan yang tertuang dalam Permen Desa
Nomor 11 tahun 2019 tentang Pedoman Dana Desa di Bidang Pelayanan Sosial.
Dengan permen yang telah diterbitkan tersebut maka pemerintah telah
‎mengeluarkan edaran tentang penggunaan dana desa untuk penanganan wabah virus
Korona.

“Secara
eksplisit dana desa bisa digunakan untuk langkah pencegahan di dalam pelayanan
sosial dasar khususnya bidang pelayanan masyarakat desa, seperti
mengkampanyekan pola hidup sehat dan bersih ke desa,” ujar Taufiq di Kantor
BNPB, Jakarta, Sabtu (21/3).

Baca Juga :  Waspada ! Obat Ini Meningkatkan Risiko Kematian Pasien Covid-19

Taufik
menyampaikan bahwa pemerintah desa juga dapat menggunakan dana desa untuk
penanganan Covid-19. Penggunaan dana dapat disesuaikan dengan tingkat eskalasi
yang ada di wilayah.

Oleh
sebab itu, kepada seluruh jajaran pemerintah desa, Kepala Desa, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa, bahkan tokoh-tokoh masyarakat
untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan dan antisipasi. “Dengan tetap
berpedoman instruksi dari gugus tugas yang ada di daerah sehingga penggunaan
dan kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan skala yang dialami oleh
masyarakat,” katanya.

Terkait
dengan administrasi dan akuntabilitas, Taufik meminta jajaran pemerintah desa
untuk mempercepat penyiapan dokumen administrasi. Ini dibutuhkan untuk
persyaratan pencairan dana desa. Tahun ini pencairan melalui transfer dari
rekening kas umum negara ke rekening kas desa.

Baca Juga :  Anggota Polri Terlibat Narkoba, Kapolri: Binasakan Saja!

Taufik
juga menekankan kerja sama dan koordinasi yang baik antara pemerintah desa,
BPBD, pemerintah kabupaten dan dinas terkait, khususnya perubahan anggaran desa
atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Terkait dana desa,
pencairan secara bertahap disesuaikan dengan syarat-syarat yang telah dipenuhi
oleh pemerintah desa.

“Jajaran
pemerintah desa supaya mempercepat syarat-syarat pencairan dana desa karena
untuk tahun ini, tahap pertamanya 40%, tahap kedua 40%, dan tahap ketiga 20%.
Tahap pertama 40% kurang lebih Rp 28,8 triliun,” kata Taufik mejelaskan.

Alokasi
dana didistribusikan untuk 74.953 desa di 434 kabupaten dan kota di Indonesia.
Dana desa yang diperoleh oleh pemerintah desa dapat segera untuk
mengantisipasi, mencegah, sekaligus menangani dampak penyebaran Covid-19.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru