29.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

BKN Jelaskan Besaran Tunjangan Pegawai KPK Jika Sudah Jadi ASN

 

Pemerintah akan segera
mengubah status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN
(Aparatur Sipil Negara). Seperti diatur di dalam Revisi UU 30 Tahun 2002 yang
telah disetujui DPR bersama pemerintah pada Selasa (17/9).

Adanya perubahan status
ini tentu saja akan berdampak pada jumlah gaji per bulan dan tunjangan dari
yang di biasa didapat pegawai KPK. Karena sebagai lembaga adhoc, gaji pimpinan
dan pegawai KPK memang lebih tinggi dibanding PNS. Jika nantinya berubah
menjadi ASN otomatis sistem penggajiannya juga berubah.

Menanggapi itu, Karo
Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pegawai KPK
harusnya tidak perlu takut dengan pengurangan tunjangan. Sebab, pengaturan
untuk ASN KPK pasti berbeda.

Baca Juga :  Idul Adha Serentak 31 Juli, Sidang Isbat Digelar 21 Juli

“Tenang, pegawai KPK pokoke
don’t worry, be happy. Fokus saja pada tupoksi yang ada dan tetap semangat,”
kata Ridwan, Rabu (18/9).

Dia menambahkan,
pelaksanaan UU KPK yang baru, butuh waktu yang cukup lama. Sebab, aturan
pelaksanaanya juga harus dibahas lintas kementerian/lembaga. Apalagi Presiden
Jokowi sudah menyatakan akan ada masa transisi dari pegawai KPK ke ASN.

“Mohon sabar menunggu
mekanisme pengalihannya seperti apa,” ucapnya.

Ridwan juga
menuturkan, ada kemungkinan soal besaran tunjangan ASN KPK yang tidak akan
berubah, meski statusnya sudah berubah. Meski pun diakuinya belum ada
pembahasan detail.

“Tapi kelihatannya
tidak akan berubah jumlah tunjangan yang diterima. Makanya tak perlu waswas dan
tetap fokus bekerja,” paparnya.

Baca Juga :  TNI Siapkan Antisipasi Kemungkinan Terburuk Dampak Sosial Covid-19

Perbedaan jumlah uang
tunjangan di kalangan PNS menurut Ridwan sudah hal biasa. Dia mencontohkan
pejabat Eselon II PNS di BKN tidak sama dengan kementerian/lembaga lain seperti
Kemenkeu, Mahkamah Agung (MA) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ada yang tiga kali
lipat dari tunjangan saya. Padahal sama-sama Eselon II dengan golongan IV/c.
Intinya tunjangannya dihitung berdasarkan grade masing-masing K/L. Kalau KPK
kan grade-nya tinggi karena tanggung jawabnya besar maka tunjangan ASN-nya juga
besar,” tandasnya.(jpg)

 

 

Pemerintah akan segera
mengubah status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN
(Aparatur Sipil Negara). Seperti diatur di dalam Revisi UU 30 Tahun 2002 yang
telah disetujui DPR bersama pemerintah pada Selasa (17/9).

Adanya perubahan status
ini tentu saja akan berdampak pada jumlah gaji per bulan dan tunjangan dari
yang di biasa didapat pegawai KPK. Karena sebagai lembaga adhoc, gaji pimpinan
dan pegawai KPK memang lebih tinggi dibanding PNS. Jika nantinya berubah
menjadi ASN otomatis sistem penggajiannya juga berubah.

Menanggapi itu, Karo
Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pegawai KPK
harusnya tidak perlu takut dengan pengurangan tunjangan. Sebab, pengaturan
untuk ASN KPK pasti berbeda.

Baca Juga :  Idul Adha Serentak 31 Juli, Sidang Isbat Digelar 21 Juli

“Tenang, pegawai KPK pokoke
don’t worry, be happy. Fokus saja pada tupoksi yang ada dan tetap semangat,”
kata Ridwan, Rabu (18/9).

Dia menambahkan,
pelaksanaan UU KPK yang baru, butuh waktu yang cukup lama. Sebab, aturan
pelaksanaanya juga harus dibahas lintas kementerian/lembaga. Apalagi Presiden
Jokowi sudah menyatakan akan ada masa transisi dari pegawai KPK ke ASN.

“Mohon sabar menunggu
mekanisme pengalihannya seperti apa,” ucapnya.

Ridwan juga
menuturkan, ada kemungkinan soal besaran tunjangan ASN KPK yang tidak akan
berubah, meski statusnya sudah berubah. Meski pun diakuinya belum ada
pembahasan detail.

“Tapi kelihatannya
tidak akan berubah jumlah tunjangan yang diterima. Makanya tak perlu waswas dan
tetap fokus bekerja,” paparnya.

Baca Juga :  TNI Siapkan Antisipasi Kemungkinan Terburuk Dampak Sosial Covid-19

Perbedaan jumlah uang
tunjangan di kalangan PNS menurut Ridwan sudah hal biasa. Dia mencontohkan
pejabat Eselon II PNS di BKN tidak sama dengan kementerian/lembaga lain seperti
Kemenkeu, Mahkamah Agung (MA) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ada yang tiga kali
lipat dari tunjangan saya. Padahal sama-sama Eselon II dengan golongan IV/c.
Intinya tunjangannya dihitung berdasarkan grade masing-masing K/L. Kalau KPK
kan grade-nya tinggi karena tanggung jawabnya besar maka tunjangan ASN-nya juga
besar,” tandasnya.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru