28.9 C
Jakarta
Thursday, April 18, 2024

Kemenag Gelontorkan Beasiswa Rp3,9 M bagi Guru dan Dosen Agama Hindu

PROKALTENG.CO – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Ditjen Bimas Hindu) Kementerian Agama (Kemenag) menggelontorkan beasiswa Rp 3,9 miliar bagi guru dan dosen agama Hindu. Program tersebut dimulai tahun ini.

“Untuk tahun 2021 program ini sudah berjalan. Kita sangat berharap informasi ini bisa tersampaikan sampai ke pelosok daerah, agar tahun 2022 nanti semakin banyak guru dan dosen agama Hindu yang terbantu,” ungkap Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Kamis (18/8).

Adapun program pemberian beasiswa 2021 ini diberikan bagi 117 tenaga pendidik Hindu. Mereka tersebar pada 12 perguruan tinggi di tujuh provinsi, yaitu Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Lampung, dan Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  BRI Imbau Masyarakat Lebih Berhati-hati dalam Surfing Digital

Anggaran tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya. Pada 2020, Ditjen Bimas Hindu Kemenag hanya memiliki anggaran beasiswa sebesar Rp 2 miliar yang diperuntukkan bagi 55 tenaga pendidik dari 10 perguruan tinggi di enam provinsi.

“Sebelumnya kami sering mendapat keluhan soal kurangnya guru dan dosen agama Hindu, harapannya penguatan program ini bisa menjawab persoalan tersebut” ungkapnya.

“Saat ini kita tidak hanya sedang kekurangan tenaga pendidik, di lapangan masih banyak kita temukan guru-guru pelajaran Agama Hindu yang bahkan belum lulus sarjana. Ini kan masalah,” sambung Tri.

Saat ini Ditjen Bimas Hindu telah menetapkan lima klasifikasi program beasiswa tenaga pendidik 2021. Pertama, Beasiswa S1 bagi Guru Agama Hindu Non-PNS tingkat SD dan SMP, lalu Beasiswa S2 bagi Guru Agama Hindu Non-PNS tingkat SD dan SMP. Ketiga, Beasiswa bagi guru Agama Hindu Non-PNS tingkat SMA, kemudian Beasiswa S2 untuk Calon Dosen dan Beasiswa S3 untuk Dosen.

Baca Juga :  Wah! Siswa SMK Nikahi Dua Kekasih Sekaligus, Ibunya Sampai Kaget dan P

“Kelima klasifikasi tersebut ditujukan bagi guru-guru yang mengajar Pendidikan Agama Hindu dan dosen yang mengajar Pendidikan Agama Hindu di Perguruan Tinggi Umum (PTU) atau dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu (PTKH),” pungkasnya.

PROKALTENG.CO – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Ditjen Bimas Hindu) Kementerian Agama (Kemenag) menggelontorkan beasiswa Rp 3,9 miliar bagi guru dan dosen agama Hindu. Program tersebut dimulai tahun ini.

“Untuk tahun 2021 program ini sudah berjalan. Kita sangat berharap informasi ini bisa tersampaikan sampai ke pelosok daerah, agar tahun 2022 nanti semakin banyak guru dan dosen agama Hindu yang terbantu,” ungkap Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Kamis (18/8).

Adapun program pemberian beasiswa 2021 ini diberikan bagi 117 tenaga pendidik Hindu. Mereka tersebar pada 12 perguruan tinggi di tujuh provinsi, yaitu Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Lampung, dan Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  BRI Imbau Masyarakat Lebih Berhati-hati dalam Surfing Digital

Anggaran tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya. Pada 2020, Ditjen Bimas Hindu Kemenag hanya memiliki anggaran beasiswa sebesar Rp 2 miliar yang diperuntukkan bagi 55 tenaga pendidik dari 10 perguruan tinggi di enam provinsi.

“Sebelumnya kami sering mendapat keluhan soal kurangnya guru dan dosen agama Hindu, harapannya penguatan program ini bisa menjawab persoalan tersebut” ungkapnya.

“Saat ini kita tidak hanya sedang kekurangan tenaga pendidik, di lapangan masih banyak kita temukan guru-guru pelajaran Agama Hindu yang bahkan belum lulus sarjana. Ini kan masalah,” sambung Tri.

Saat ini Ditjen Bimas Hindu telah menetapkan lima klasifikasi program beasiswa tenaga pendidik 2021. Pertama, Beasiswa S1 bagi Guru Agama Hindu Non-PNS tingkat SD dan SMP, lalu Beasiswa S2 bagi Guru Agama Hindu Non-PNS tingkat SD dan SMP. Ketiga, Beasiswa bagi guru Agama Hindu Non-PNS tingkat SMA, kemudian Beasiswa S2 untuk Calon Dosen dan Beasiswa S3 untuk Dosen.

Baca Juga :  Wah! Siswa SMK Nikahi Dua Kekasih Sekaligus, Ibunya Sampai Kaget dan P

“Kelima klasifikasi tersebut ditujukan bagi guru-guru yang mengajar Pendidikan Agama Hindu dan dosen yang mengajar Pendidikan Agama Hindu di Perguruan Tinggi Umum (PTU) atau dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu (PTKH),” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru