30.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Tak Ada Cuti Bersama Lebaran, Hanya Libur 2 Hari Saat Hari Raya

JAKARTA – Pemerintah telah mengambil kebijakan menggeser cuti
bersama Lebaran akibat wabah virus corona. Hal tersebut sebagai salah satu
tindakan dari aturan larangan kegiatan mudik dalam upaya memutus rantai
penyebaran Covid-19.

Libur Idul Fitri 2020 akan
berbeda dari sebelum-sebelumnya. Libur yang biasanya terdiri dari libur
nasional ditambah cuti bersama, tahun ini hanya akan berlaku libur nasional
saja.

Cuti bersama Lebaran pada Mei
digeser ke akhir tahun yakni 28 hingga 31 Desember 2020. Semula, jadwal cuti
bersama Lebaran di angka 26 hingga 29 Mei 2020. Sehingga, libur Idulfitri Tahun
2020 tetap pada 24-25 Mei 2020.

”Tambahan cuti bersama hari raya
Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun
pada tanggal 28-31 Desember 2020,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Minggu (17/5).

Sebelumnya, pemerintah telah
menambah jumlah cuti bersama selama empat hari, di mana yang seharusnya 20 hari
menjadi 24 hari. Rincian penambahan cuti bersama ini salah satunya terletak
pada Hari Raya Idulfitri 2020 pada 28-29 Mei 2020.

Menanggapi keputusan yang sudah
ditetapkan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal
Rakhman, mengatakan penambahan hari libur tak berdampak kepada beban produksi
pabrikan. ”Tapi masalahnya adalah perbankan, bilamana wajib libur maka akan
mempengaruhi kegiatan impor-ekspor,” terangnya.

Baca Juga :  Jokowi Hadiri Pengukuhan Guru Besar Kiai Asep

Sebab, kata Rizal, logistic
company dalam hal pengiriman dokumen akan ikut libur juga akan mempengaruhi
kelancaran arus perdagangan barang. Sebagaimana yang diketahui, sektor tekstil
dan garmen rajin melakukan kegiatan ekspor serta beberapa kebutuhan bahan baku
didapat pula dari impor.

Terkait kegiatan produksi yang
berpotensi terganggu, menurut Rizal masih dapat ditangani. ”Biasanya diatur
liburnya (karyawan, Red) atau di tukar agar produksi bisa tetap sesuai target,”
sebutnya.

Sementara itu bagi produsen
garmen, PT Pan Brothers Tbk (PBRX) bertambahnya hari libur bakal berefek kepada
jalannya distribusi dan produksi. Menurut Iswar Deni, Sekretaris Perusahaan
PBRX jika hari libur ditukar mungkin tak masalah, namun kalau bertambah akan
berdampak bagi sektor ini.

”Pertukaran hari libur tidak
masalah, tapi tambahan libur sih agak merepotkan,” ujarnya, Selasa (10/3).
Namun ia enggan berkomentar lebih jauh lagi, perusahaan sendiri diketahui
penjualannya mayoritas menyasar pasar ekspor.

Dimana hampir 90% total penjualan
perseroan berasal dari pasar luar negeri. Sehingga pabrik garmennya sangat
bergantung kepada arus lalu lintas perdagangan di pelabuhan, yang mana biasanya
tutup saat libur nasional.

Baca Juga :  Iuran Naik, Layanan Harus Lebih Baik

Daftar Libur Nasional Dan Cuti Bersama

Cuti bersama

1. 21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah

2. 28 dan 30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

3. 24 Desember: Hari Raya Natal

4. 28, 29, 30, dan 31 Desember:
Hari Raya Idul Fitri 1441 H

Libur nasional

1. 1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi

2. 25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

3. 22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

4. 25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

5. 10 April: Wafat Isa Al Masih

6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional

7. 7 Mei: Hari Raya Waisak 2564

8. 21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

9. 24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

11. 31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah

12. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

13. 20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah

14. 29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 25 Desember: Hari Raya Natal

Sumber: Menko PMK

JAKARTA – Pemerintah telah mengambil kebijakan menggeser cuti
bersama Lebaran akibat wabah virus corona. Hal tersebut sebagai salah satu
tindakan dari aturan larangan kegiatan mudik dalam upaya memutus rantai
penyebaran Covid-19.

Libur Idul Fitri 2020 akan
berbeda dari sebelum-sebelumnya. Libur yang biasanya terdiri dari libur
nasional ditambah cuti bersama, tahun ini hanya akan berlaku libur nasional
saja.

Cuti bersama Lebaran pada Mei
digeser ke akhir tahun yakni 28 hingga 31 Desember 2020. Semula, jadwal cuti
bersama Lebaran di angka 26 hingga 29 Mei 2020. Sehingga, libur Idulfitri Tahun
2020 tetap pada 24-25 Mei 2020.

”Tambahan cuti bersama hari raya
Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun
pada tanggal 28-31 Desember 2020,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Minggu (17/5).

Sebelumnya, pemerintah telah
menambah jumlah cuti bersama selama empat hari, di mana yang seharusnya 20 hari
menjadi 24 hari. Rincian penambahan cuti bersama ini salah satunya terletak
pada Hari Raya Idulfitri 2020 pada 28-29 Mei 2020.

Menanggapi keputusan yang sudah
ditetapkan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal
Rakhman, mengatakan penambahan hari libur tak berdampak kepada beban produksi
pabrikan. ”Tapi masalahnya adalah perbankan, bilamana wajib libur maka akan
mempengaruhi kegiatan impor-ekspor,” terangnya.

Baca Juga :  Jokowi Hadiri Pengukuhan Guru Besar Kiai Asep

Sebab, kata Rizal, logistic
company dalam hal pengiriman dokumen akan ikut libur juga akan mempengaruhi
kelancaran arus perdagangan barang. Sebagaimana yang diketahui, sektor tekstil
dan garmen rajin melakukan kegiatan ekspor serta beberapa kebutuhan bahan baku
didapat pula dari impor.

Terkait kegiatan produksi yang
berpotensi terganggu, menurut Rizal masih dapat ditangani. ”Biasanya diatur
liburnya (karyawan, Red) atau di tukar agar produksi bisa tetap sesuai target,”
sebutnya.

Sementara itu bagi produsen
garmen, PT Pan Brothers Tbk (PBRX) bertambahnya hari libur bakal berefek kepada
jalannya distribusi dan produksi. Menurut Iswar Deni, Sekretaris Perusahaan
PBRX jika hari libur ditukar mungkin tak masalah, namun kalau bertambah akan
berdampak bagi sektor ini.

”Pertukaran hari libur tidak
masalah, tapi tambahan libur sih agak merepotkan,” ujarnya, Selasa (10/3).
Namun ia enggan berkomentar lebih jauh lagi, perusahaan sendiri diketahui
penjualannya mayoritas menyasar pasar ekspor.

Dimana hampir 90% total penjualan
perseroan berasal dari pasar luar negeri. Sehingga pabrik garmennya sangat
bergantung kepada arus lalu lintas perdagangan di pelabuhan, yang mana biasanya
tutup saat libur nasional.

Baca Juga :  Iuran Naik, Layanan Harus Lebih Baik

Daftar Libur Nasional Dan Cuti Bersama

Cuti bersama

1. 21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah

2. 28 dan 30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

3. 24 Desember: Hari Raya Natal

4. 28, 29, 30, dan 31 Desember:
Hari Raya Idul Fitri 1441 H

Libur nasional

1. 1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi

2. 25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

3. 22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

4. 25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

5. 10 April: Wafat Isa Al Masih

6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional

7. 7 Mei: Hari Raya Waisak 2564

8. 21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

9. 24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

11. 31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah

12. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

13. 20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah

14. 29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 25 Desember: Hari Raya Natal

Sumber: Menko PMK

Terpopuler

Artikel Terbaru