32.1 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

122 Kepala Daerah Dilantik 26 Februari

PROKALTENG.CO-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menetapkan
tanggal pelantikan kepala daerah hasil pelaksanaan pilkada serentak 2020.
Rencananya, pelantikan kepala daerah tahap pertama dilakukan pada 26 Februari
2021.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang
menyatakan, pelantikan dilakukan bertahap karena akhir masa jabatan kepala
daerah berbeda-beda. Sulit bagi pemerintah menyerentakkan di satu waktu karena
selisih yang menonjol.

Dalam catatan Kemendagri, di antara 270 daerah peserta
pilkada, ada satu daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2019.
Kemudian, 207 daerah habis Februari 2021, 13 daerah berakhir pada Maret 2021,
dan 17 daerah pada April 2021. Lalu 11 daerah pada Mei 2021, 17 daerah pada
Juni 2021, 1 daerah pada Juli 2021, 2 daerah pada September 2021, dan 1 daerah
baru habis pada Februari 2022.

Baca Juga :  Politikus Nasdem: Mimpi Bulan Depan jadi Presiden, Masa Kena Pasal Mak

Di antara 207 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya
berakhir pada Februari 2021, Akmal juga menyebutkan, tidak semuanya akan
dilantik 26 Februari. Sebab, masih ada proses sengketa di Mahkamah Konstitusi
(MK). Yang sudah pasti dilantik adalah 122 daerah yang tidak ada sengketa.
”Sisanya ada sengketa,” ujarnya di kantor Kemendagri kemarin (17/2).

Namun, kata Akmal, bisa saja sebagian daerah yang terdapat
sengketa masuk dalam pelantikan 26 Februari. Mengingat sebagian gugatan telah
diputus MK melalui putusan dismissal. Misalnya Kota Surabaya, Banyuwangi, dan
Lamongan. Namun, kepastiannya sangat bergantung pada proses administrasi.

Sebagaimana diketahui, putusan MK tidak dapat langsung
diproses Kemendagri. Putusan akan ditindaklanjuti KPU setempat terlebih dahulu.
Nanti KPU menyerahkan usulan ke DPRD untuk diputuskan dalam rapat paripurna.
Setelah diputuskan, DPRD menyerahkan ke pemerintah provinsi untuk finalisasi
dokumen sebelum dilanjutkan ke Kemendagri.

Baca Juga :  Berkunjung ke Korsel dan Jepang, WNI Harus Waspada pada Virus NCov

Karena itu, Akmal menjelaskan, kecepatan KPU, pemerintah
daerah, dan DPRD untuk menyelesaikan dokumen akan sangat menentukan. Pihaknya
berharap para stakeholder terkait mempercepat prosesnya. ”Agar kami dapat
menggelar pelantikan secara bersama untuk 208 daerah pada akhir Februari 2021,”
imbuhnya.

Untuk pelantikan tahap selanjutnya, ungkap Akmal,
Kemendagri berencana menggabungkan dalam dua sampai tiga tahap besar. Misalnya,
daerah yang habis masa jabatan kepala daerahnya pada Maret akan digabungkan
dengan April.

Terkait konsep pelantikannya, Kemendagri merencanakan
pelantikan dilakukan secara daring untuk mengantisipasi persebaran Covid-19.
Gubernur melantik dari ibu kota provinsi sesuai ketentuan UU Pilkada, sedangkan
bupati/wali kota beserta wakilnya berada di daerah masing-masing. ”Menggunakan
protokol kesehatan maksimal hanya 25 orang yang berada di dalam ruangan,”kata
Akmal.

PROKALTENG.CO-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menetapkan
tanggal pelantikan kepala daerah hasil pelaksanaan pilkada serentak 2020.
Rencananya, pelantikan kepala daerah tahap pertama dilakukan pada 26 Februari
2021.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang
menyatakan, pelantikan dilakukan bertahap karena akhir masa jabatan kepala
daerah berbeda-beda. Sulit bagi pemerintah menyerentakkan di satu waktu karena
selisih yang menonjol.

Dalam catatan Kemendagri, di antara 270 daerah peserta
pilkada, ada satu daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2019.
Kemudian, 207 daerah habis Februari 2021, 13 daerah berakhir pada Maret 2021,
dan 17 daerah pada April 2021. Lalu 11 daerah pada Mei 2021, 17 daerah pada
Juni 2021, 1 daerah pada Juli 2021, 2 daerah pada September 2021, dan 1 daerah
baru habis pada Februari 2022.

Baca Juga :  Politikus Nasdem: Mimpi Bulan Depan jadi Presiden, Masa Kena Pasal Mak

Di antara 207 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya
berakhir pada Februari 2021, Akmal juga menyebutkan, tidak semuanya akan
dilantik 26 Februari. Sebab, masih ada proses sengketa di Mahkamah Konstitusi
(MK). Yang sudah pasti dilantik adalah 122 daerah yang tidak ada sengketa.
”Sisanya ada sengketa,” ujarnya di kantor Kemendagri kemarin (17/2).

Namun, kata Akmal, bisa saja sebagian daerah yang terdapat
sengketa masuk dalam pelantikan 26 Februari. Mengingat sebagian gugatan telah
diputus MK melalui putusan dismissal. Misalnya Kota Surabaya, Banyuwangi, dan
Lamongan. Namun, kepastiannya sangat bergantung pada proses administrasi.

Sebagaimana diketahui, putusan MK tidak dapat langsung
diproses Kemendagri. Putusan akan ditindaklanjuti KPU setempat terlebih dahulu.
Nanti KPU menyerahkan usulan ke DPRD untuk diputuskan dalam rapat paripurna.
Setelah diputuskan, DPRD menyerahkan ke pemerintah provinsi untuk finalisasi
dokumen sebelum dilanjutkan ke Kemendagri.

Baca Juga :  Berkunjung ke Korsel dan Jepang, WNI Harus Waspada pada Virus NCov

Karena itu, Akmal menjelaskan, kecepatan KPU, pemerintah
daerah, dan DPRD untuk menyelesaikan dokumen akan sangat menentukan. Pihaknya
berharap para stakeholder terkait mempercepat prosesnya. ”Agar kami dapat
menggelar pelantikan secara bersama untuk 208 daerah pada akhir Februari 2021,”
imbuhnya.

Untuk pelantikan tahap selanjutnya, ungkap Akmal,
Kemendagri berencana menggabungkan dalam dua sampai tiga tahap besar. Misalnya,
daerah yang habis masa jabatan kepala daerahnya pada Maret akan digabungkan
dengan April.

Terkait konsep pelantikannya, Kemendagri merencanakan
pelantikan dilakukan secara daring untuk mengantisipasi persebaran Covid-19.
Gubernur melantik dari ibu kota provinsi sesuai ketentuan UU Pilkada, sedangkan
bupati/wali kota beserta wakilnya berada di daerah masing-masing. ”Menggunakan
protokol kesehatan maksimal hanya 25 orang yang berada di dalam ruangan,”kata
Akmal.

Terpopuler

Artikel Terbaru