26.1 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Ini Unggahan Medsos Pentolan KAMI yang Membuat Mereka Ditangkap

KALTENGPOS.CO – Lima orang pengkritik pemerintah ditangkap polisi.
Mereka mengkritik pemerintah yang mengeluarkan UU Omnibus Law,  melalui medsos, bukan ikut demo di jalanan.
Polisi menganggap kelimanya melanggar UU ITE.

Kelima orang itu masing-masing
adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Dedy Wahyudi, Anton Permana  dan Khairi Amri.

Berikut unggahan mereka yang
dianggap melanggar UU ITE oleh polisi;

Syahganda Nainggolan menulis di
akun Twitter @syahganda yakni kalimat “Tolak
Omnibus Law”, “Mendukung demonstrasi buruh, turut mendoakan
berlangsungnya demo buruh
“.

Jumhur Hidayat mengunggah konten
di Twitter, bunyinya: “UU memang
untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus
“.

Tersangka Dedy Wahyudi  melalui akun Twitter @podo_ra_dong dan
@podoradong memposting tulisan; “Bohong
kalau urusan Omnibus Law bukan urusan Istana tapi sebuah kesepakatan dan
sebagainya
“.

Baca Juga :  Dimakamkan di Makkah, Lantunan Tahlil dan Gerimis Iringi Pemakaman Mba

Anton Permana memposting konten di
akun Facebook dan Youtube miliknya yakni video hoaks berjudul “TNI ku
sayang TNI ku malang”. Bunyinya: “Multifungsi
Polri yang melebihi peran dwifungsi ABRI yang dulu kita caci maki yang NKRI
kebanyakan menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia
“, “Disahkan UU Ciptaker bukti negara ini telah
dijajah
“, “Negara sudah tak
kuasa lindungi rakyatnya
” dan “Negara dikuasai oleh cukong, VOC gaya baru“.

Sementara  Khairi Amri 
melalui akun Facebook-nya mengunggah 13 butir pasal-pasal dari UU Cipta
Kerja yang seluruh isinya bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang asli.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri
Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, kelima tersangka
itu dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016
Tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang
Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun hingga 10 tahun
penjara.

Baca Juga :  Mendikbud Hapus UN dan Ujian Kesetaraan Tahun Ini

KALTENGPOS.CO – Lima orang pengkritik pemerintah ditangkap polisi.
Mereka mengkritik pemerintah yang mengeluarkan UU Omnibus Law,  melalui medsos, bukan ikut demo di jalanan.
Polisi menganggap kelimanya melanggar UU ITE.

Kelima orang itu masing-masing
adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Dedy Wahyudi, Anton Permana  dan Khairi Amri.

Berikut unggahan mereka yang
dianggap melanggar UU ITE oleh polisi;

Syahganda Nainggolan menulis di
akun Twitter @syahganda yakni kalimat “Tolak
Omnibus Law”, “Mendukung demonstrasi buruh, turut mendoakan
berlangsungnya demo buruh
“.

Jumhur Hidayat mengunggah konten
di Twitter, bunyinya: “UU memang
untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus
“.

Tersangka Dedy Wahyudi  melalui akun Twitter @podo_ra_dong dan
@podoradong memposting tulisan; “Bohong
kalau urusan Omnibus Law bukan urusan Istana tapi sebuah kesepakatan dan
sebagainya
“.

Baca Juga :  Dimakamkan di Makkah, Lantunan Tahlil dan Gerimis Iringi Pemakaman Mba

Anton Permana memposting konten di
akun Facebook dan Youtube miliknya yakni video hoaks berjudul “TNI ku
sayang TNI ku malang”. Bunyinya: “Multifungsi
Polri yang melebihi peran dwifungsi ABRI yang dulu kita caci maki yang NKRI
kebanyakan menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia
“, “Disahkan UU Ciptaker bukti negara ini telah
dijajah
“, “Negara sudah tak
kuasa lindungi rakyatnya
” dan “Negara dikuasai oleh cukong, VOC gaya baru“.

Sementara  Khairi Amri 
melalui akun Facebook-nya mengunggah 13 butir pasal-pasal dari UU Cipta
Kerja yang seluruh isinya bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang asli.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri
Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, kelima tersangka
itu dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016
Tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang
Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun hingga 10 tahun
penjara.

Baca Juga :  Mendikbud Hapus UN dan Ujian Kesetaraan Tahun Ini

Terpopuler

Artikel Terbaru