26.7 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Zona Merah Dianjurkan Tak Gelar Salat Id Berjamaah

Bagaimana salat Id dilaksanakan di tengah
pandemi Covid-19 menjadi perbincangan sepekan sebelum Lebaran. Bisa tidaknya
dilakukan secara berjamaah di masjid atau tanah lapang, menurut Majelis Ulama
Indonesia (MUI), seharusnya memperhatikan kondisi terkini tiap-tiap daerah.

Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan menegaskan,
sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, salat berjamaah di masjid, termasuk salat
Id, bisa dilakukan di daerah yang masih hijau. Dengan kata lain, kondisi
persebaran virus SARS-CoV-2 masih terkendali. Sebaliknya, di zona merah, salat
Id sangat dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing.

Persoalannya, kata dia, hal itu tidak bekerja
apabila pemerintah belum punya peta yang jelas untuk melihat daerah yang
berstatus zona merah ataupun hijau. ”Tapi, ini nggak bisa pemerintah sendirian.
Semua pihak harus duduk bersama-sama,” kata dia kemarin.

Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Penanganan
Covid-19, MUI, dan elemen masyarakat perlu membicarakannya. ”Harus dilihat satu
per satu mana daerah yang merah, mana yang masih hijau,” lanjut dia.

Jika peta tersebut tidak tersedia, bakal ada
keraguan dan rasa waswas apakah aman untuk melangsungkan salat Id secara
bersama-sama. ”Kalau kondisinya seperti ini, menurut saya, sebaiknya menahan
diri, tetap salat jamaah di rumah. Termasuk salat Idul Fitri di rumah saja,”
imbau Amirsyah.

Baca Juga :  Guru-guru Besar Beri Saran kepada Presiden untuk Capim KPK

Relaksasi atau pelonggaran di tempat ibadah
saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sempat diusulkan dalam
rapat antara Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi (11/5).

Di bagian lain, Pemprov Jatim berbeda
menyikapi pelaksanaan salat Id di masa pandemi korona. Surat edaran nomor
451/7809/012/2020 memperbolehkan masyarakat Jawa Timur melaksanakan salat Id
berjamaah. Surat tersebut ditandatangani Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono.

Pada surat tersebut dijelaskan, ibadah
diperbolehkan asal standar protokol pencegahan Covid-19 diterapkan. ”Pengelola
silakan memperhatikan standar yang ditetapkan,” katanya.

Dia mencontohkan penerapan standar protokol
kesehatan di Masjid Al Akbar Surabaya. Saf atau barisan salat diberi jarak.
Lalu, baris pertama dan kedua disusun zig-zag. Tempat wudu juga diberi jarak.
”Tempat cuci kaki juga dicampur cairan pembersih,” ujarnya.

Untuk setiap jamaah, juga disiapkan tempat
untuk menyimpan sandal. Nanti sandal dibawa masuk. Dengan demikian, begitu
salat selesai, jamaah tidak berdesakan saat mencari sandal di halaman masjid.
Jamaah juga wajib menggunakan masker serta menjalani pengecekan suhu tubuh di
pintu masuk masjid. Pengelola akan menata arus masuk dan keluar.

Baca Juga :  Ternyata Ini Makna Filosofis Uang Pecahan Rp 75 Ribu, Kenali Juga Ci

Penerapan dan pengawasan di lapangan
diserahkan kepada pengelola masjid dan kepala daerah. Heru meminta standar
protokol wajib diterapkan. ”Dengan begitu, persebaran virus bisa diantisipasi,”
ucapnya.

Sementara itu, Kementerian Agama akan
menggelar sidang isbat (penetapan) awal bulan Syawal pada Jumat (22/5). Sidang
akan menetapkan tanggal Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Menteri Agama Fachrul Razi dijadwalkan
memimpin langsung sidang isbat. Karena masih dalam masa pandemi Covid-19,
sidang isbat dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan sehingga tidak semua
perwakilan hadir secara fisik di kantor Kementerian Agama.

”Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk
menghadiri sidang dibatasi hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama
Indonesia, serta Komisi VIII DPR,” terang Direktur Urusan Agama Islam dan
Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Agus Salim kemarin (16/5). Peserta lain, yakni
dari unsur pimpinan ormas Islam, akan diundang mengikuti rapat melalui aplikasi
pertemuan daring.
 

Bagaimana salat Id dilaksanakan di tengah
pandemi Covid-19 menjadi perbincangan sepekan sebelum Lebaran. Bisa tidaknya
dilakukan secara berjamaah di masjid atau tanah lapang, menurut Majelis Ulama
Indonesia (MUI), seharusnya memperhatikan kondisi terkini tiap-tiap daerah.

Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan menegaskan,
sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, salat berjamaah di masjid, termasuk salat
Id, bisa dilakukan di daerah yang masih hijau. Dengan kata lain, kondisi
persebaran virus SARS-CoV-2 masih terkendali. Sebaliknya, di zona merah, salat
Id sangat dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing.

Persoalannya, kata dia, hal itu tidak bekerja
apabila pemerintah belum punya peta yang jelas untuk melihat daerah yang
berstatus zona merah ataupun hijau. ”Tapi, ini nggak bisa pemerintah sendirian.
Semua pihak harus duduk bersama-sama,” kata dia kemarin.

Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Penanganan
Covid-19, MUI, dan elemen masyarakat perlu membicarakannya. ”Harus dilihat satu
per satu mana daerah yang merah, mana yang masih hijau,” lanjut dia.

Jika peta tersebut tidak tersedia, bakal ada
keraguan dan rasa waswas apakah aman untuk melangsungkan salat Id secara
bersama-sama. ”Kalau kondisinya seperti ini, menurut saya, sebaiknya menahan
diri, tetap salat jamaah di rumah. Termasuk salat Idul Fitri di rumah saja,”
imbau Amirsyah.

Baca Juga :  Guru-guru Besar Beri Saran kepada Presiden untuk Capim KPK

Relaksasi atau pelonggaran di tempat ibadah
saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sempat diusulkan dalam
rapat antara Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi (11/5).

Di bagian lain, Pemprov Jatim berbeda
menyikapi pelaksanaan salat Id di masa pandemi korona. Surat edaran nomor
451/7809/012/2020 memperbolehkan masyarakat Jawa Timur melaksanakan salat Id
berjamaah. Surat tersebut ditandatangani Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono.

Pada surat tersebut dijelaskan, ibadah
diperbolehkan asal standar protokol pencegahan Covid-19 diterapkan. ”Pengelola
silakan memperhatikan standar yang ditetapkan,” katanya.

Dia mencontohkan penerapan standar protokol
kesehatan di Masjid Al Akbar Surabaya. Saf atau barisan salat diberi jarak.
Lalu, baris pertama dan kedua disusun zig-zag. Tempat wudu juga diberi jarak.
”Tempat cuci kaki juga dicampur cairan pembersih,” ujarnya.

Untuk setiap jamaah, juga disiapkan tempat
untuk menyimpan sandal. Nanti sandal dibawa masuk. Dengan demikian, begitu
salat selesai, jamaah tidak berdesakan saat mencari sandal di halaman masjid.
Jamaah juga wajib menggunakan masker serta menjalani pengecekan suhu tubuh di
pintu masuk masjid. Pengelola akan menata arus masuk dan keluar.

Baca Juga :  Ternyata Ini Makna Filosofis Uang Pecahan Rp 75 Ribu, Kenali Juga Ci

Penerapan dan pengawasan di lapangan
diserahkan kepada pengelola masjid dan kepala daerah. Heru meminta standar
protokol wajib diterapkan. ”Dengan begitu, persebaran virus bisa diantisipasi,”
ucapnya.

Sementara itu, Kementerian Agama akan
menggelar sidang isbat (penetapan) awal bulan Syawal pada Jumat (22/5). Sidang
akan menetapkan tanggal Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Menteri Agama Fachrul Razi dijadwalkan
memimpin langsung sidang isbat. Karena masih dalam masa pandemi Covid-19,
sidang isbat dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan sehingga tidak semua
perwakilan hadir secara fisik di kantor Kementerian Agama.

”Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk
menghadiri sidang dibatasi hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama
Indonesia, serta Komisi VIII DPR,” terang Direktur Urusan Agama Islam dan
Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Agus Salim kemarin (16/5). Peserta lain, yakni
dari unsur pimpinan ormas Islam, akan diundang mengikuti rapat melalui aplikasi
pertemuan daring.
 

Terpopuler

Artikel Terbaru