32.8 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Soal 49 TKA China Masuk Kendari, Begini Penjelasan Kapolda Sultra

KAPOLDA Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Merdysam menjelaskan,
terkait simpang siur fakta masuknya 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang
masuk Kendari melalui Bandara Haluoleo pada Minggu (15/3).

Sebelumnya, Kapolda Sultra
mengatakan ke 49 TKA asal China tersebut bukan datang dari China melainkan dari
Jakarta setelah mengurus dokumen perpanjangan visa masa kerja. Namun faktanya,
ke 49 TKA tersebut datang dari Thailand menuju ke Jakarta.

“Informasi awal yang diperoleh
dari pihak otoritas Bandara Haluoleo dan Danlanud Haluoleo yang menyatakan
bahwa benar WNA China yang datang adalah berasal dari Jakarta,” kata Merdysam
saat konferensi pers di Mapolda Sultra, Selasa (17/3).

Ke-49 TKA tersebut, sambung
Merdy, juga telah dilengkapi dengan visa serta Medical Certificate dan Health
Alert Card (HAC) yang merupakan persyaratan masuk bagi OA (orang asing) ke
Indonesia yang dibutuhkan pada situasi saat ini dengan merebaknya virus corona
baru alias Covid-19.

Baca Juga :  Sultan HB X Pertimbangkan Lockdown Total Jogjakarta

“Informasi yang didapatkan dari
pihak otoritas Bandara Haluoleo tersebut hanya dapat menjelaskan terkait asal
keberangkatan WNA China, karena Bandara Haluoleo merupakan bandara domestik
nasional yang tidak terdapat pemeriksaan keimigrasian pada kedatangan,” papar
Merdy.

Adapun tujuan ke-49 TKA asal
China itu , Merdy menjelaskan, yakni ke sebuah perusahaan bernama Virtue Dragon
Nickel Industri (VDNI) yang beroperasi di Kabupaten Konawe. Dimana sudah
dipastikan melalui konfirmasi kepada perusahaan terkait.

Soal status TKA asal China yang
dikatakan bukan orang baru yang datang dari China, Merdy mengatakan hal itu
setelah dirinya mengkonfirmasi langsung ke pihak perusahaan.

“Setelah adanya penghentian
penerbangan dari China ke Indonesia dari bulan Februari 2020 pihak perusahaan
menyatakan belum ada TKA baru yang datang dari China, dan TKA yang ada (49 TKA)
merupakan pekerja lama yang masih bekerja, keberangkatan mereka keluar adalah
untuk mengurus perpanjangan visa dan ijin kerja,” urai Merdysam.

Baca Juga :  Mendagri: Disiplinkan Masyarakat, Jangan Gunakan Kekerasan

Untuk itu, kata Merdy, terkait
penerbitan dan jenis visa yang dipakai oleh WNA (49 TKA) yang masuk ke
Indonesia merupakan kewenangan dari pihak Imigrasi, sementara pemberian izin
kerja para TKA merupakan kewenangan pihak Kementerian Tenaga kerja.

“Masing-masing instansi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku,” pungkasnya.  

KAPOLDA Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Merdysam menjelaskan,
terkait simpang siur fakta masuknya 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang
masuk Kendari melalui Bandara Haluoleo pada Minggu (15/3).

Sebelumnya, Kapolda Sultra
mengatakan ke 49 TKA asal China tersebut bukan datang dari China melainkan dari
Jakarta setelah mengurus dokumen perpanjangan visa masa kerja. Namun faktanya,
ke 49 TKA tersebut datang dari Thailand menuju ke Jakarta.

“Informasi awal yang diperoleh
dari pihak otoritas Bandara Haluoleo dan Danlanud Haluoleo yang menyatakan
bahwa benar WNA China yang datang adalah berasal dari Jakarta,” kata Merdysam
saat konferensi pers di Mapolda Sultra, Selasa (17/3).

Ke-49 TKA tersebut, sambung
Merdy, juga telah dilengkapi dengan visa serta Medical Certificate dan Health
Alert Card (HAC) yang merupakan persyaratan masuk bagi OA (orang asing) ke
Indonesia yang dibutuhkan pada situasi saat ini dengan merebaknya virus corona
baru alias Covid-19.

Baca Juga :  Sultan HB X Pertimbangkan Lockdown Total Jogjakarta

“Informasi yang didapatkan dari
pihak otoritas Bandara Haluoleo tersebut hanya dapat menjelaskan terkait asal
keberangkatan WNA China, karena Bandara Haluoleo merupakan bandara domestik
nasional yang tidak terdapat pemeriksaan keimigrasian pada kedatangan,” papar
Merdy.

Adapun tujuan ke-49 TKA asal
China itu , Merdy menjelaskan, yakni ke sebuah perusahaan bernama Virtue Dragon
Nickel Industri (VDNI) yang beroperasi di Kabupaten Konawe. Dimana sudah
dipastikan melalui konfirmasi kepada perusahaan terkait.

Soal status TKA asal China yang
dikatakan bukan orang baru yang datang dari China, Merdy mengatakan hal itu
setelah dirinya mengkonfirmasi langsung ke pihak perusahaan.

“Setelah adanya penghentian
penerbangan dari China ke Indonesia dari bulan Februari 2020 pihak perusahaan
menyatakan belum ada TKA baru yang datang dari China, dan TKA yang ada (49 TKA)
merupakan pekerja lama yang masih bekerja, keberangkatan mereka keluar adalah
untuk mengurus perpanjangan visa dan ijin kerja,” urai Merdysam.

Baca Juga :  Mendagri: Disiplinkan Masyarakat, Jangan Gunakan Kekerasan

Untuk itu, kata Merdy, terkait
penerbitan dan jenis visa yang dipakai oleh WNA (49 TKA) yang masuk ke
Indonesia merupakan kewenangan dari pihak Imigrasi, sementara pemberian izin
kerja para TKA merupakan kewenangan pihak Kementerian Tenaga kerja.

“Masing-masing instansi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku,” pungkasnya.  

Terpopuler

Artikel Terbaru