26.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

PROKALTENG.CO – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta advokat Maskur Husain sebanyak Rp3,099 miliar dan USD36 ribu.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut,” kata Hakim Ketua Muhammad Damis membacakan putusan, Kamis (17/2/2022).

Selain itu, Azis juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa pidana pokok.

Baca Juga :  2 Tersangka Kasus Korupsi BRI di Palangka Raya Resmi Ditahan Kejari

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR.

Azis juga disebut tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan. “Keadaan yang meringankan tedakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Menyikapi putusan itu, baik Azis Syamsuddin maupun JPU KPK memutuskan untuk pikir-pikir.

Adapun putusan Azis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut agar Azis divonis empat tahun dua bulan. Ia juga dituntut pidana denda senilai Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Azis Syamsuddin turut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok. (nto, fin/kpc)

Baca Juga :  Imbas Resesi, Gelombang PHK Jilid Dua Tak Terelakan

PROKALTENG.CO – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta advokat Maskur Husain sebanyak Rp3,099 miliar dan USD36 ribu.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut,” kata Hakim Ketua Muhammad Damis membacakan putusan, Kamis (17/2/2022).

Selain itu, Azis juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa pidana pokok.

Baca Juga :  2 Tersangka Kasus Korupsi BRI di Palangka Raya Resmi Ditahan Kejari

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR.

Azis juga disebut tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan. “Keadaan yang meringankan tedakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Menyikapi putusan itu, baik Azis Syamsuddin maupun JPU KPK memutuskan untuk pikir-pikir.

Adapun putusan Azis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut agar Azis divonis empat tahun dua bulan. Ia juga dituntut pidana denda senilai Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Azis Syamsuddin turut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok. (nto, fin/kpc)

Baca Juga :  Imbas Resesi, Gelombang PHK Jilid Dua Tak Terelakan

Terpopuler

Artikel Terbaru