31.7 C
Jakarta
Thursday, April 18, 2024

Rizieq Ditahan di Sel Sendiri, Terpisah dari Tahanan Lainnya

JAKARTA-Imam Besar FPI Rizieq Shihab saat ini
ditahan seorang diri di sel yang terpisah dari tahanan lainnya di Rutan Polda
Metro Jaya.

’’(Sel) Sendiri,’’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/12), seperti dikutip
dari Antara.

Meski demikian, Yusri memastikan Rizieq mendapat
perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya. Dia juga menyatakan, yang
bersangkutan saat ini dalam kondisi sehat di dalam sel tahanan. ’’Kondisinya
sehat ya Beliau, Pak Rizieq Shihab ini, dalam sel ini kondisi sehat, tetap
aturan SOP pemeriksaan kesehatan sama juga kita lakukan terhadap tahanan lain.
Karena di masa Covid-19 seperti ini kita harus lebih intensif lagi melakukan
pemeriksaan setiap hari,’’ terang dia.

Baca Juga :  Rangkap Jabatan, Rektor UI Disebut Langgar Statuta

Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menahan
tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab sejak Minggu (13/12).
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas
kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160
KUHP dan Pasal 216 KUHP. 

JAKARTA-Imam Besar FPI Rizieq Shihab saat ini
ditahan seorang diri di sel yang terpisah dari tahanan lainnya di Rutan Polda
Metro Jaya.

’’(Sel) Sendiri,’’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/12), seperti dikutip
dari Antara.

Meski demikian, Yusri memastikan Rizieq mendapat
perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya. Dia juga menyatakan, yang
bersangkutan saat ini dalam kondisi sehat di dalam sel tahanan. ’’Kondisinya
sehat ya Beliau, Pak Rizieq Shihab ini, dalam sel ini kondisi sehat, tetap
aturan SOP pemeriksaan kesehatan sama juga kita lakukan terhadap tahanan lain.
Karena di masa Covid-19 seperti ini kita harus lebih intensif lagi melakukan
pemeriksaan setiap hari,’’ terang dia.

Baca Juga :  Rangkap Jabatan, Rektor UI Disebut Langgar Statuta

Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menahan
tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab sejak Minggu (13/12).
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas
kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160
KUHP dan Pasal 216 KUHP. 

Terpopuler

Artikel Terbaru