26.3 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Oknum Satpol PP Arogan Resmi Jadi Tersangka

PROKALTENG.CO – Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardhani Hamdan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Gowa. Dia itu dijerat soal kasus penganiayaan.

“Dari sebelumnya kasus ini dalam tahap penyelidikan, kini dinaikkan ke penyidikan dan menetapkan saudara MH sebagai tersangka,” kata Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin, Jumat (16/7/2021).

Status hukum sebagai tersangka terhadap Mardhani setelah dirinya menganiaya seorang wanita bernama Riyana (35) yang diduga tengah hamil sembilan bulan.

Tidak hanya Riyana. Tersangka juga telah menganiaya suaminya bernama Ivan (20) saat menggelar giat operasi PPKM di kafe milik pasutri itu di Jalan Poros Gowa-Takalar, Panciro, Kabupaten Gowa, pada Rabu malam (14/7/2021).

Baca Juga :  Waspada! Jaringan Ekonomi Kelompok Teroris JI Makin Kuat

Berawal saat tersangka meminta izin operasi kafe milik pasutri itu. Korban Ivan yang tengah merekam video itu, mendapat kekerasan dari Mardhani.

Riyana pun tak terima lalu emosi dan melempari Mardhani dengan bangku kafe miliknya. Mardhani pun membalas dengan menampar Riyana di bagian wajah.

Berselang beberapa jam pasca kejadian, pasutri ini melaporkan Mardhani ke Polres Gowa.

Kepala Satpol PP Gowa, Alimuddin Tiro, mengatakan, dia dan instansinya itu mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya di Kabupaten Gowa atas ulah bawahannya tersebut.

“Izinkan kami atas nama Kepala Satpol PP Gowa menyampaikan permohonan maaf sebesarnya, khususnya kepada korban,” kata Alimuddin.

Dinonaktifkan dari Jabatan Sekretaris

Baca Juga :  Kabar Baik, Biaya Pendaftaran UTBK SBMPTN Turun

Selain bakal berusan dengan kasus hukum, Mardhani Hamdan juga harus rela melepaskan jabatannya. Kini dia dinonaktifkan dari jabatannya dari Sekretaris Satpol PP Gowa yang sudah dua tahun ia emban, tepatnya sejak 2019..

 “Iya sudah (dinonaktifkan dari Sekretaris Satpol PP Gowa),” kata Alimuddin Tiro

Kasus yang menjerat Mardhani hingga saat ini masih ditangani oleh internal Pemkab Gowa, untuk memberikan sanksi kepada dirinya.

Sementara Mardhani pun menyatakan telah minta maaf atas kejadian itu.

“Saya terus terintimidasi, dukung saya disini cika, karaengku semua,” tulis Mardani Hamdan di akun Facebooknya.

PROKALTENG.CO – Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardhani Hamdan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Gowa. Dia itu dijerat soal kasus penganiayaan.

“Dari sebelumnya kasus ini dalam tahap penyelidikan, kini dinaikkan ke penyidikan dan menetapkan saudara MH sebagai tersangka,” kata Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin, Jumat (16/7/2021).

Status hukum sebagai tersangka terhadap Mardhani setelah dirinya menganiaya seorang wanita bernama Riyana (35) yang diduga tengah hamil sembilan bulan.

Tidak hanya Riyana. Tersangka juga telah menganiaya suaminya bernama Ivan (20) saat menggelar giat operasi PPKM di kafe milik pasutri itu di Jalan Poros Gowa-Takalar, Panciro, Kabupaten Gowa, pada Rabu malam (14/7/2021).

Baca Juga :  Waspada! Jaringan Ekonomi Kelompok Teroris JI Makin Kuat

Berawal saat tersangka meminta izin operasi kafe milik pasutri itu. Korban Ivan yang tengah merekam video itu, mendapat kekerasan dari Mardhani.

Riyana pun tak terima lalu emosi dan melempari Mardhani dengan bangku kafe miliknya. Mardhani pun membalas dengan menampar Riyana di bagian wajah.

Berselang beberapa jam pasca kejadian, pasutri ini melaporkan Mardhani ke Polres Gowa.

Kepala Satpol PP Gowa, Alimuddin Tiro, mengatakan, dia dan instansinya itu mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya di Kabupaten Gowa atas ulah bawahannya tersebut.

“Izinkan kami atas nama Kepala Satpol PP Gowa menyampaikan permohonan maaf sebesarnya, khususnya kepada korban,” kata Alimuddin.

Dinonaktifkan dari Jabatan Sekretaris

Baca Juga :  Kabar Baik, Biaya Pendaftaran UTBK SBMPTN Turun

Selain bakal berusan dengan kasus hukum, Mardhani Hamdan juga harus rela melepaskan jabatannya. Kini dia dinonaktifkan dari jabatannya dari Sekretaris Satpol PP Gowa yang sudah dua tahun ia emban, tepatnya sejak 2019..

 “Iya sudah (dinonaktifkan dari Sekretaris Satpol PP Gowa),” kata Alimuddin Tiro

Kasus yang menjerat Mardhani hingga saat ini masih ditangani oleh internal Pemkab Gowa, untuk memberikan sanksi kepada dirinya.

Sementara Mardhani pun menyatakan telah minta maaf atas kejadian itu.

“Saya terus terintimidasi, dukung saya disini cika, karaengku semua,” tulis Mardani Hamdan di akun Facebooknya.

Terpopuler

Artikel Terbaru