27.6 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Komnas HAM Uji Kebenaran Keterangan Kapolda Metro Jaya

PROKALTENG.CO-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM) terus bekerja keras untuk mengungkap dugaan adanya pelanggaran HAM dalam
kasus penembakan hingga tewas yang dilakukan aparat polisi terhadap enam
anggota Front Pembela Islam (FPI).

Saat ini Komnas HAM menguji kebenaran
keterangan yang disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat
dimintai keterangannya oleh Komnas HAM pada Senin (14/12). Hal tersebut
disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, menurutnya salah satu
cara mengujinya dengan membedah keterangan Kapolda itu dengan bukti-bukti yang
mereka miliki.

Dikatakan Beka pula, nantinya hasil analisis Komnas HAM terhadap
penjelasan Kapolda Metro Jaya itu akan menentukan apa saja barang bukti yang
dibutuhkan Komnas HAM dari pihak kepolisian.

”Jadi kami akan melihat
keterangan lebih detail dari Polda, kemudian membandingkannya dengan informasi
yang sudah disampaikan pihak FPI,” kata Beka di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga :  Demokrat Minta Jokowi Buktikan Janjinya, Banjir Beres Kalau Jadi Presi

Ia menambahkan, saat ini pihaknya
juga memperoleh bukti-bukti baru yang dibawa Kapolda Metro Jaya saat mendatangi
Komnas HAM, salah satu bukti itu adalah proyektil peluru. Menurut Beka, bukti
proyektil peluru itu penting untuk merangkai keseluruhan peristiwa yang terjadi
atas penembakan itu.

Menurutnya, Kapolda Fadil menjelaskan
kepada Komnas HAM kalau pihak Polda Metro Jaya mengambil langkah-langkah
penanganan terhadap enam orang yang ditembak itu, diantaranya otopsi terhadap
jenazah keenam orang itu dan melakukan uji balistik.

Namun ditegaskan Beka, pihaknya
akan memanggil kembali Kapolda Fadil untuk dimintai penjelasan tambahan sesuai
yang dibutuhkan. ”Kalau ada barang bukti yang dibutuhkan, Komnas HAM akan
meminta (datang) kembali. Jadi, nanti ada pemeriksaan lanjutan. Baik itu nanti
dihadiri Kapolda langsung atau oleh jajarannya karena tergantung kebutuhan yang
diperlukan Komnas HAM,” papar Beka.

Baca Juga :  Mulai 1 April, Tes GeNose Bisa untuk Naik Pesawat

terkait batas waktu pengungkapan
yang akan dilakukan Komnas HAM, menurut Beka pihaknya mengupayakan akan
menuntaskan kasus ini dalam waktu satu bulan. ”Kami upayakan dalam waktu satu
bulan ini selesai. Semoga semua pihak siap ketika dimintai keterangan
tambahan,” tandas Beka.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM
Muhammad Choirul Anam mengatakan kalau pihaknya masih terus mengkonsolidasi
berbagai temuan pihaknya, termasuk beberapa bukti keterangan atau kesaksian di
lokasi kejadian.

”Bukti yang menunjukkan semakin
terang dan detailnya peristiwa tersebut, yaitu bukti yang bisa kita lihat dan
bukti yang bisa kita pegang,” tandas Choirul. 

PROKALTENG.CO-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM) terus bekerja keras untuk mengungkap dugaan adanya pelanggaran HAM dalam
kasus penembakan hingga tewas yang dilakukan aparat polisi terhadap enam
anggota Front Pembela Islam (FPI).

Saat ini Komnas HAM menguji kebenaran
keterangan yang disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat
dimintai keterangannya oleh Komnas HAM pada Senin (14/12). Hal tersebut
disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, menurutnya salah satu
cara mengujinya dengan membedah keterangan Kapolda itu dengan bukti-bukti yang
mereka miliki.

Dikatakan Beka pula, nantinya hasil analisis Komnas HAM terhadap
penjelasan Kapolda Metro Jaya itu akan menentukan apa saja barang bukti yang
dibutuhkan Komnas HAM dari pihak kepolisian.

”Jadi kami akan melihat
keterangan lebih detail dari Polda, kemudian membandingkannya dengan informasi
yang sudah disampaikan pihak FPI,” kata Beka di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga :  Demokrat Minta Jokowi Buktikan Janjinya, Banjir Beres Kalau Jadi Presi

Ia menambahkan, saat ini pihaknya
juga memperoleh bukti-bukti baru yang dibawa Kapolda Metro Jaya saat mendatangi
Komnas HAM, salah satu bukti itu adalah proyektil peluru. Menurut Beka, bukti
proyektil peluru itu penting untuk merangkai keseluruhan peristiwa yang terjadi
atas penembakan itu.

Menurutnya, Kapolda Fadil menjelaskan
kepada Komnas HAM kalau pihak Polda Metro Jaya mengambil langkah-langkah
penanganan terhadap enam orang yang ditembak itu, diantaranya otopsi terhadap
jenazah keenam orang itu dan melakukan uji balistik.

Namun ditegaskan Beka, pihaknya
akan memanggil kembali Kapolda Fadil untuk dimintai penjelasan tambahan sesuai
yang dibutuhkan. ”Kalau ada barang bukti yang dibutuhkan, Komnas HAM akan
meminta (datang) kembali. Jadi, nanti ada pemeriksaan lanjutan. Baik itu nanti
dihadiri Kapolda langsung atau oleh jajarannya karena tergantung kebutuhan yang
diperlukan Komnas HAM,” papar Beka.

Baca Juga :  Mulai 1 April, Tes GeNose Bisa untuk Naik Pesawat

terkait batas waktu pengungkapan
yang akan dilakukan Komnas HAM, menurut Beka pihaknya mengupayakan akan
menuntaskan kasus ini dalam waktu satu bulan. ”Kami upayakan dalam waktu satu
bulan ini selesai. Semoga semua pihak siap ketika dimintai keterangan
tambahan,” tandas Beka.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM
Muhammad Choirul Anam mengatakan kalau pihaknya masih terus mengkonsolidasi
berbagai temuan pihaknya, termasuk beberapa bukti keterangan atau kesaksian di
lokasi kejadian.

”Bukti yang menunjukkan semakin
terang dan detailnya peristiwa tersebut, yaitu bukti yang bisa kita lihat dan
bukti yang bisa kita pegang,” tandas Choirul. 

Terpopuler

Artikel Terbaru