31.5 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

INFO! Cuti Bersama bagi ASN Ditetapkan 2 Hari, Ini Jadwalnya

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi)
mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti
Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Bersama dengan Keppres ini,
Presiden menetapkan dua hari cuti bersama bagi ASN pada tahun 2021.

Cuti bersama pertama jatuh pada Rabu, 12 Mei
2021 untuk cuti dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Sedangkan cuti
bersama kedua jatuh pada Jumat, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya
Natal.

Terbitnya Keppres yang ditetapkan pada 9
April 2021 ini didasari oleh PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (PNS) Pasal 333 ayat 4 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pasal 91 ayat 3
yang menyatakan bahwa penetapan cuti bersama ditetapkan oleh Presiden melalui
Keppres.

Baca Juga :  Juru Bicara KPK Dipolisikan

Dalam Keppres ini juga disebutkan bahwa cuti
bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Penetapan cuti bersama ini
diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja ASN.

Selain itu, Keppres ini juga berfungsi
sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun
2021. Bagi pegawai ASN yang masih bertugas selama cuti bersama berlangsung,
maka diberikan tambahan cuti tahunan sesuai dengan jumlah hari cuti bersama
yang tidak diberikan.

Tambahan cuti ini merupakan kompensasi atas
tugas yang dijalankan serta hak cuti bersama yang tidak diberikan ketika
periode cuti bersama berlangsung. Hal ini pun dirasa adil bagi ASN yang tengah
melaksanakan tugas di masa cuti bersama.

Baca Juga :  Keputusan Pembukaan Sekolah Tergantung Gugus Tugas Daerah

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama,
Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang
mengatur mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Adapun
jumlah cuti bersama yang telah ditetapkan oleh SKB tersebut, jumlahnya sama
dengan yang diputus oleh Keppres No. 7/2021 ini.

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi)
mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti
Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Bersama dengan Keppres ini,
Presiden menetapkan dua hari cuti bersama bagi ASN pada tahun 2021.

Cuti bersama pertama jatuh pada Rabu, 12 Mei
2021 untuk cuti dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Sedangkan cuti
bersama kedua jatuh pada Jumat, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya
Natal.

Terbitnya Keppres yang ditetapkan pada 9
April 2021 ini didasari oleh PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (PNS) Pasal 333 ayat 4 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pasal 91 ayat 3
yang menyatakan bahwa penetapan cuti bersama ditetapkan oleh Presiden melalui
Keppres.

Baca Juga :  Juru Bicara KPK Dipolisikan

Dalam Keppres ini juga disebutkan bahwa cuti
bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Penetapan cuti bersama ini
diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja ASN.

Selain itu, Keppres ini juga berfungsi
sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun
2021. Bagi pegawai ASN yang masih bertugas selama cuti bersama berlangsung,
maka diberikan tambahan cuti tahunan sesuai dengan jumlah hari cuti bersama
yang tidak diberikan.

Tambahan cuti ini merupakan kompensasi atas
tugas yang dijalankan serta hak cuti bersama yang tidak diberikan ketika
periode cuti bersama berlangsung. Hal ini pun dirasa adil bagi ASN yang tengah
melaksanakan tugas di masa cuti bersama.

Baca Juga :  Keputusan Pembukaan Sekolah Tergantung Gugus Tugas Daerah

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama,
Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang
mengatur mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Adapun
jumlah cuti bersama yang telah ditetapkan oleh SKB tersebut, jumlahnya sama
dengan yang diputus oleh Keppres No. 7/2021 ini.

Terpopuler

Artikel Terbaru