32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Draf UU Ciptaker Sudah Diserahkan ke Presiden, Ini Jumlah Halamannya

JAKARTA, KALTENGPOS.CO  – Sekretaris
Jenderal DPR RI Indra Iskandar, Rabu (14/10) siang menuju Kementerian
Sekretariat Negara untuk menyerahkan draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja yang
disahkan pada 5 Oktober tadi.

“Sekarang ini saya mau meluncur
ke Setneg,” kata Indra kepada wartwan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta,
Rabu (14/10).

Kepada wartawan, Indra juga menegaskan
bahwa draf final yang diserahkannya tersebut sebanyak 812 halaman. Menurutnya, tidak
ada perubahan substansi dari draf yang dibawanya tersebut.

“Seperti yang disampaikan kemarin
oleh pimpinan DPR 812 (halaman). Tidak ada perubahan (substansi), itu
menyangkut teknis dari kertas ukuran legal kalau dulu kita menyebut ukuran
folio,” tegasnya.

Indra menyatakan, ia berangkat ke
Kantor Sekretariat Negara seorang diri dan akan diterima langsung oleh Mensesneg
Pratikno. “Hanya saya sendiri. Enggak (rame-rame), ini urusan teknis
administrasi. Di sana akan diterima oleh Mensesneg,” tandasnya.

Baca Juga :  Cegah Penularan COVID-19, KSP Jelaskan Protokol Transportasi Publik

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI
Azis Syamsuddin menyatakan, DPR RI memiliki waktu satu minggu kerja melakukan
proses editing UU Ciptaker yang telah disahkan saat pada Rapat Paripurna Senin
(5/10).

Ketentuan satu minggu kerja
tersebut sebagaimana mekanisme tata tertib DPR, khususnya pasal 165 dan Pasal 1
butir 18.

“Sehingga tenggat waktu untuk
penyampaian Undang-Undang Cipta Kerja akan jatuh pada 14 Oktober 2020. Pada
saat resmi besok dikirim ke Presiden, maka secara resmi undang-undang ini
menjadi milik publik,” ujar Azis di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10).

JAKARTA, KALTENGPOS.CO  – Sekretaris
Jenderal DPR RI Indra Iskandar, Rabu (14/10) siang menuju Kementerian
Sekretariat Negara untuk menyerahkan draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja yang
disahkan pada 5 Oktober tadi.

“Sekarang ini saya mau meluncur
ke Setneg,” kata Indra kepada wartwan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta,
Rabu (14/10).

Kepada wartawan, Indra juga menegaskan
bahwa draf final yang diserahkannya tersebut sebanyak 812 halaman. Menurutnya, tidak
ada perubahan substansi dari draf yang dibawanya tersebut.

“Seperti yang disampaikan kemarin
oleh pimpinan DPR 812 (halaman). Tidak ada perubahan (substansi), itu
menyangkut teknis dari kertas ukuran legal kalau dulu kita menyebut ukuran
folio,” tegasnya.

Indra menyatakan, ia berangkat ke
Kantor Sekretariat Negara seorang diri dan akan diterima langsung oleh Mensesneg
Pratikno. “Hanya saya sendiri. Enggak (rame-rame), ini urusan teknis
administrasi. Di sana akan diterima oleh Mensesneg,” tandasnya.

Baca Juga :  Cegah Penularan COVID-19, KSP Jelaskan Protokol Transportasi Publik

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI
Azis Syamsuddin menyatakan, DPR RI memiliki waktu satu minggu kerja melakukan
proses editing UU Ciptaker yang telah disahkan saat pada Rapat Paripurna Senin
(5/10).

Ketentuan satu minggu kerja
tersebut sebagaimana mekanisme tata tertib DPR, khususnya pasal 165 dan Pasal 1
butir 18.

“Sehingga tenggat waktu untuk
penyampaian Undang-Undang Cipta Kerja akan jatuh pada 14 Oktober 2020. Pada
saat resmi besok dikirim ke Presiden, maka secara resmi undang-undang ini
menjadi milik publik,” ujar Azis di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10).

Terpopuler

Artikel Terbaru