32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas 950 Meter ke Arah Sungai Gendol

Balai Penyelidikan dan
Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyebutkan awan panas
guguran erupsi Gunung Merapi yang terjadi pada Rabu (15/8) pukul 04.52 WIB
hingga 950 meter ke arah hulu Sungai Gendol. Awan panas tersebut terlihat
berguguran di seismogram dengan amplitudo maksimum 50 mm dan durasi kurang
lebih 95.80 detik.

Pelaksana Tugas Kepala
Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Agus Wibowo menyampaikan, Gunung Merapi
yang berada di perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta
ini telah ditetapkan status level II atau waspada sejak 21 Mei 2018. Gunung ini
mengalami erupsi tidak menerus.

“Merujuk data BPPTKG,
mencatat melalui rekaman seismograf pada 10 Agustus 2019 terjadi 10 kali gempa
guguran, satu kali gempa hembusan, satu kali gempa low frequency, satu kali
gempa hybrid atau fase banyak dan dua kali gempa tektonik jauh,” kata Agus
dalam keterangannya, Rabu (14/8).

Baca Juga :  Angka Kasus Covid-19 Masih Fluktuatif, Ahli: Indonesia Gagap di Awal

Agus menjelaskan,
terkait dengan status aktivitas Gunung Merapi pada level waspada, Badan Geologi
merekomendasikan agar kegiatan pendakian Gunung Merapi untuk sementara tidak
diperbolehkan. Kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian berkaitan
dengan upaya mitigasi bencana.

Selain itu, pada
radius 3 kilometer dari puncak agar dikosongkan dari aktivitas penduduk.
Masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana III diminta meningkatkan
kewaspadaan terhadap aktivitas Gunung Merapi.

“Kawasan rawan bencana
(KRB) III merupakan kawasan yang sering terlanda awan panas, aliran lava,
lontaran bom vulkanik. Pada kawasan ini, siapa pun tidak direkomendasikan untuk
membuat hunian tetap dan memanfaatkan wilayah untuk kepentingan komersial,”
tukas Agus.(jpg)

 

Balai Penyelidikan dan
Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyebutkan awan panas
guguran erupsi Gunung Merapi yang terjadi pada Rabu (15/8) pukul 04.52 WIB
hingga 950 meter ke arah hulu Sungai Gendol. Awan panas tersebut terlihat
berguguran di seismogram dengan amplitudo maksimum 50 mm dan durasi kurang
lebih 95.80 detik.

Pelaksana Tugas Kepala
Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Agus Wibowo menyampaikan, Gunung Merapi
yang berada di perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta
ini telah ditetapkan status level II atau waspada sejak 21 Mei 2018. Gunung ini
mengalami erupsi tidak menerus.

“Merujuk data BPPTKG,
mencatat melalui rekaman seismograf pada 10 Agustus 2019 terjadi 10 kali gempa
guguran, satu kali gempa hembusan, satu kali gempa low frequency, satu kali
gempa hybrid atau fase banyak dan dua kali gempa tektonik jauh,” kata Agus
dalam keterangannya, Rabu (14/8).

Baca Juga :  Angka Kasus Covid-19 Masih Fluktuatif, Ahli: Indonesia Gagap di Awal

Agus menjelaskan,
terkait dengan status aktivitas Gunung Merapi pada level waspada, Badan Geologi
merekomendasikan agar kegiatan pendakian Gunung Merapi untuk sementara tidak
diperbolehkan. Kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian berkaitan
dengan upaya mitigasi bencana.

Selain itu, pada
radius 3 kilometer dari puncak agar dikosongkan dari aktivitas penduduk.
Masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana III diminta meningkatkan
kewaspadaan terhadap aktivitas Gunung Merapi.

“Kawasan rawan bencana
(KRB) III merupakan kawasan yang sering terlanda awan panas, aliran lava,
lontaran bom vulkanik. Pada kawasan ini, siapa pun tidak direkomendasikan untuk
membuat hunian tetap dan memanfaatkan wilayah untuk kepentingan komersial,”
tukas Agus.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru