30.1 C
Jakarta
Tuesday, April 16, 2024

Presiden Tetapkan Pandemi Corona Sebagai Bencana Nasional

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi, Senin (13/4) telah
menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12/2020. Isinya, menyatakan
bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) sebagai bencana nasional.

Dalam Keppres tersebut juga
disebutkan bahwa Gugus Tugas Covid-19 adalah pihak yang berwenang menangani
virus tersebut. Sementara kementerian, lembaga dan pemerintah daerah juga untuk
berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Gubernur, bupati dan wali kota
dalam menetapkan kebijakan di daetah masing-masing harus memperhatikan
kebijakan pemerintah pusat,” tulis surat tersebut.

Sebelumnya pada Maret 2020 silam,
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan,
‎pemerintah telah menetapkan pandemi Korona ini sebagai Bencana Nasional.

Baca Juga :  Alhamdulillah, TPG Madrasah Sudah Proses Pencairan

Adapun Organisasi Kesehatan Dunia
(WHO) lewat surat resminya juga pernah meminta Presiden Jokowi untuk
mengumumkan status darurat nasional terkait virus yang berasal dari Wuhan,
Tiongkok itu.

“Sekarang statusnya bencana,
undang-undnag bencana nomor 24/2007 menyatakan 3 jenis bencana, Bencana Alam,
Non Alam, Sosial,” ujar pria yang akrab disapa Yuri ini.

Dalam laman resmi Kementerian
Kesehatan (Kemenkes) disebutkan bencana nonalam itu contohnya wabah atau
pandemi. Sekarang Indonesia dalam posisi tanggap darurat bencana non alam
pandemi Covid-19.

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi, Senin (13/4) telah
menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12/2020. Isinya, menyatakan
bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) sebagai bencana nasional.

Dalam Keppres tersebut juga
disebutkan bahwa Gugus Tugas Covid-19 adalah pihak yang berwenang menangani
virus tersebut. Sementara kementerian, lembaga dan pemerintah daerah juga untuk
berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Gubernur, bupati dan wali kota
dalam menetapkan kebijakan di daetah masing-masing harus memperhatikan
kebijakan pemerintah pusat,” tulis surat tersebut.

Sebelumnya pada Maret 2020 silam,
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan,
‎pemerintah telah menetapkan pandemi Korona ini sebagai Bencana Nasional.

Baca Juga :  Alhamdulillah, TPG Madrasah Sudah Proses Pencairan

Adapun Organisasi Kesehatan Dunia
(WHO) lewat surat resminya juga pernah meminta Presiden Jokowi untuk
mengumumkan status darurat nasional terkait virus yang berasal dari Wuhan,
Tiongkok itu.

“Sekarang statusnya bencana,
undang-undnag bencana nomor 24/2007 menyatakan 3 jenis bencana, Bencana Alam,
Non Alam, Sosial,” ujar pria yang akrab disapa Yuri ini.

Dalam laman resmi Kementerian
Kesehatan (Kemenkes) disebutkan bencana nonalam itu contohnya wabah atau
pandemi. Sekarang Indonesia dalam posisi tanggap darurat bencana non alam
pandemi Covid-19.

Terpopuler

Artikel Terbaru