26 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Selain Syahganda, Polisi Juga Tangkap Aktivis KAMI Lainnya

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Polisi menangkapi deklarator dan aktivis
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pasca demo aksi menolak UU Ciptaker
beberapa hari lalu.

Penangkapan itu pertama kali
diketahui terjadi pada Syahganda Nainggolan, Selasa (13/10/2020) dini hari
ditangkap Bareskrim Polri. Syahganda dianggap menyebarkan berita bohong yang
menimbulkan kebohongan.

Aktivis KAMI lainnya yang
ditangkap polisi yakni Dr.Anton permana pada Minggu (11/10/2020) malam karena
postingannya di media sosial.

“Betul Pak Anton, Minggu (11/10)
malam,” kata Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani, ketika dikonfirmasi,
Selasa (13/10/2020).

Deklarator KAMI lain yang juga ditangkap
adalah Jumhur Hidayat. Jumhur ditangkap Bareskrim Polri, Selasa (13/10/2020) di
kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB pagi.

Baca Juga :  Dewan Adat Papua Minta Pelaku Rasisme Dihukum Berat

Diduga Jumhur ditangkap akibat
postingannya di media sosial yang dianggap menyudutkan pemerintah. “Kita belum
tahu pasal-pasalnya, cuma kayaknya ya siber juga, Pak Syahganda juga siber, Pak
Jumhur juga,” ujarnya.

Ahmad Yani juga sudah memastikan
pendampingan hukum terhadap Anton Permana maupun Jumhur.

Bukan hanya itu, penangkapan juga
terjadi pada ketua KAMI Medan, Haiti Amri. Haiti diduga menjadi penyuplai
logistik dalam aksi unjuk rasa menentang UU Ciptaker pada 8-19 Oktober 2020
lalu.

Sebelumnya bahkan di beberapa
titik di Jakarta beredar spanduk bertuliskan KAMI menunggangi aksi menolak UU
Ciptaker. Spanduk itu pun disebut tindakan fitnah dan propaganda membungkam
suara kritis terhadap pemerintah.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Polisi menangkapi deklarator dan aktivis
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pasca demo aksi menolak UU Ciptaker
beberapa hari lalu.

Penangkapan itu pertama kali
diketahui terjadi pada Syahganda Nainggolan, Selasa (13/10/2020) dini hari
ditangkap Bareskrim Polri. Syahganda dianggap menyebarkan berita bohong yang
menimbulkan kebohongan.

Aktivis KAMI lainnya yang
ditangkap polisi yakni Dr.Anton permana pada Minggu (11/10/2020) malam karena
postingannya di media sosial.

“Betul Pak Anton, Minggu (11/10)
malam,” kata Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani, ketika dikonfirmasi,
Selasa (13/10/2020).

Deklarator KAMI lain yang juga ditangkap
adalah Jumhur Hidayat. Jumhur ditangkap Bareskrim Polri, Selasa (13/10/2020) di
kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB pagi.

Baca Juga :  Dewan Adat Papua Minta Pelaku Rasisme Dihukum Berat

Diduga Jumhur ditangkap akibat
postingannya di media sosial yang dianggap menyudutkan pemerintah. “Kita belum
tahu pasal-pasalnya, cuma kayaknya ya siber juga, Pak Syahganda juga siber, Pak
Jumhur juga,” ujarnya.

Ahmad Yani juga sudah memastikan
pendampingan hukum terhadap Anton Permana maupun Jumhur.

Bukan hanya itu, penangkapan juga
terjadi pada ketua KAMI Medan, Haiti Amri. Haiti diduga menjadi penyuplai
logistik dalam aksi unjuk rasa menentang UU Ciptaker pada 8-19 Oktober 2020
lalu.

Sebelumnya bahkan di beberapa
titik di Jakarta beredar spanduk bertuliskan KAMI menunggangi aksi menolak UU
Ciptaker. Spanduk itu pun disebut tindakan fitnah dan propaganda membungkam
suara kritis terhadap pemerintah.

Terpopuler

Artikel Terbaru