27.2 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini

JAKARTA – Instansi pusat dan daerah diimbau mengumumkan hasil
seleksi administrasi CPNS 2019 mulai hari ini (12/12) hingga 16 Desember 2019
mendatang.

Sebelum mengumumkan hasil seleksi
administrasi, Panselnas instansi wajib melakukan verifikasi berkas paling
lambat 12 Desember 2019.

“Pendaftaran CPNS 2019 untuk
semua instansi pemerintah telah ditutup pada 10 Desember 2019 pukul 24:00 WIB.
Untuk pelaksanaan tahapan seleksi selanjutnya, BKN telah menerbitkan Surat
Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi
Penerimaan CPNS Tahun 2019. Jadwal tersebut merupakan acuan instansi dalam
melaksanakan kegiatan penerimaan CPNS 2019 yang merujuk pada hasil rapat
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada 26 November,” ungkap Plt Karo Humas
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dalam pernyataan resminya, Rabu (11/12)
malam.

Baca Juga :  Pasien Covid-19 Level Parah, Usai Sembuh Harus Belajar Cara Berjalan

Hingga masa pendaftaran berakhir,
tercatat sebanyak 4.197.218 pelamar telah submit pendaftaran dari total 4.433.029
yang mengisi formulir.

Pascapenutupan pendaftaran,
pelamar dapat melihat total pelamar yang submit pada setiap formasi seleksi
penerimaan CPNS tahun 2019 di menu info lowongan dalam portal sscndata.bkn.go.id/spf
mulai 11 Desember 2019 pukul 10:00 WIB.

Setelah pelaksanaan seleksi
administrasi, instansi diimbau melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
mulai 27 Januari 2020 hingga 28 Februari. Sementara hasil SKD dapat diumumkan
sekitar 22 sampai 23 Maret.

Selanjutnya, instansi dapat
melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai 25 Maret hingga 10 April.
Pengumuman hasil seleksi tersebut dapat disampaikan pada 27 hingga 30 April
2020 guna integrasi nilai SKD dan SKB untuk kemudian diumumkan hasilnya 1 Mei
2020.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Mukhtarudin Berikan Bantuan Untuk Mahasiswa Kalteng di

“Setelah masa pengumuman seleksi
administrasi, pelamar yang telah menginput data dan dokumen sesuai persyaratan
tetapi diverifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat melakukan proses
sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal tiga hari pascapengumuman seleksi
administrasi,” terangnya.

Kemudian instansi dapat
mengumumkan kembali maksimal tujuh hari setelahnya. Dalam Surat Kepala BKN
tersebut masa sanggah dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember hingga 26
Desember.

Para pelamar yang TMS diharapkan
dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik.

Perlu diketahui bahwa masa
sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen
persyaratan yang telah diinput pelamar. (jpnn/fajar/kpc)

JAKARTA – Instansi pusat dan daerah diimbau mengumumkan hasil
seleksi administrasi CPNS 2019 mulai hari ini (12/12) hingga 16 Desember 2019
mendatang.

Sebelum mengumumkan hasil seleksi
administrasi, Panselnas instansi wajib melakukan verifikasi berkas paling
lambat 12 Desember 2019.

“Pendaftaran CPNS 2019 untuk
semua instansi pemerintah telah ditutup pada 10 Desember 2019 pukul 24:00 WIB.
Untuk pelaksanaan tahapan seleksi selanjutnya, BKN telah menerbitkan Surat
Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi
Penerimaan CPNS Tahun 2019. Jadwal tersebut merupakan acuan instansi dalam
melaksanakan kegiatan penerimaan CPNS 2019 yang merujuk pada hasil rapat
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada 26 November,” ungkap Plt Karo Humas
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dalam pernyataan resminya, Rabu (11/12)
malam.

Baca Juga :  Pasien Covid-19 Level Parah, Usai Sembuh Harus Belajar Cara Berjalan

Hingga masa pendaftaran berakhir,
tercatat sebanyak 4.197.218 pelamar telah submit pendaftaran dari total 4.433.029
yang mengisi formulir.

Pascapenutupan pendaftaran,
pelamar dapat melihat total pelamar yang submit pada setiap formasi seleksi
penerimaan CPNS tahun 2019 di menu info lowongan dalam portal sscndata.bkn.go.id/spf
mulai 11 Desember 2019 pukul 10:00 WIB.

Setelah pelaksanaan seleksi
administrasi, instansi diimbau melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
mulai 27 Januari 2020 hingga 28 Februari. Sementara hasil SKD dapat diumumkan
sekitar 22 sampai 23 Maret.

Selanjutnya, instansi dapat
melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai 25 Maret hingga 10 April.
Pengumuman hasil seleksi tersebut dapat disampaikan pada 27 hingga 30 April
2020 guna integrasi nilai SKD dan SKB untuk kemudian diumumkan hasilnya 1 Mei
2020.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Mukhtarudin Berikan Bantuan Untuk Mahasiswa Kalteng di

“Setelah masa pengumuman seleksi
administrasi, pelamar yang telah menginput data dan dokumen sesuai persyaratan
tetapi diverifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat melakukan proses
sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal tiga hari pascapengumuman seleksi
administrasi,” terangnya.

Kemudian instansi dapat
mengumumkan kembali maksimal tujuh hari setelahnya. Dalam Surat Kepala BKN
tersebut masa sanggah dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember hingga 26
Desember.

Para pelamar yang TMS diharapkan
dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik.

Perlu diketahui bahwa masa
sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen
persyaratan yang telah diinput pelamar. (jpnn/fajar/kpc)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru