25.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Setelah Putusan DKPP, Dua Komisioner KPU Cukup Geser Divisi

Pencopotan jabatan koordinator divisi terhadap dua komisioner
KPU diklaim tidak akan berpengaruh banyak pada kinerja institusi secara
keseluruhan. Meski begitu, KPU perlu waktu untuk memastikan pergeseran jabatan
bisa berjalan mulus sehingga ritme dan kualitas kerja tidak terganggu. Salah
satunya melalui saling transfer ilmu.

Komisioner KPU Ilham Saputra bisa menerima dan bakal menjalankan
putusan DKPP. Putusan itu menjadi bahan evaluasi meski dia merasa sudah
menjalankan tugasnya secara maksimal. Untuk mengeksekusi putusan tersebut,
mungkin ada transisi karena posisi sebagai koordinator divisi teknis
penyelenggaraan dan logistik tentu akan diisi orang lain. ”Mungkin kami bakal
transfer knowledge dulu siapa yang menjadi divisi teknisnya,” terang Ilham di sela
sidang sengketa hasil pileg di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (11/7).

Saat ini Ilham belum tahu akan digeser ke mana setelah tidak
lagi mengoordinasi divisinya. ”Nanti diputuskan dalam rapat pleno,” ujar mantan
wakil ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh tersebut. Nanti
komisioner yang digantikan juga sharing pengetahuan kepada Ilham tentang kerja
sehari-hari di bagian tersebut.

Baca Juga :  Hasil Evaluasi Terbaru, Penerima Bansos 2021 Susut

Senada, Komisioner KPU Evi Novida Ginting menyatakan bahwa
posisinya sebagai koordinator Divisi SDM KPU bakal digantikan komisioner lain.
Hanya, siapa penggantinya dan dia akan ditempatkan di divisi mana harus
didasarkan pada rapat pleno. ”Dalam satu dua hari ini, kami bakal lakukan
pleno,” katanya di MK kemarin.

Dia menjelaskan, meski setiap komisioner memegang divisi yang
spesifik, relatif tidak ada masalah bila harus menangani divisi lain. ”Karena
kami mengambil keputusan itu secara kolektif kolegial,” jelas mantan komisioner
KPU Provinsi Sumatera Utara tersebut. Pada dasarnya, dia siap ditempatkan di
divisi mana pun karena sejak awal melalui seleksi yang mencakup segala jenis
kemampuan kerja KPU.

Baca Juga :  Distribusi Vaksin Banyak Kendala, Salah Satunya Terkait Data

Komisi II DPR mengapresiasi putusan DKPP tersebut. Tindakan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tersebut adalah bentuk ketegasan dan
profesionalitas. Sebab, DKPP adalah kontrol internal untuk menjaga marwah
penyelenggara pemilu. ”Artinya, DKPP tegas terhadap setiap pengaduan,” tutur
Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera kemarin.

Dia optimistis kinerja KPU tetap berjalan normal meski ada
pergantian koordinator divisi (Kordiv). Terkait dengan kemungkinan gangguan
karena tahapan pilkada 2020 segera bergulir, Mardani menampik kekhawatiran
tersebut. ”Saya kira tidak mengganggu. Sebab, kerja KPU bersifat kolektif
kolegial,” papar politikus PKS tersebut.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
menegaskan bahwa Ilham dan Evi melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Mereka
diputus melanggar dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan
seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota. Keduanya dicopot dari jabatan yang
saat ini diemban sebagai koordinator divisi.(jpc)

Pencopotan jabatan koordinator divisi terhadap dua komisioner
KPU diklaim tidak akan berpengaruh banyak pada kinerja institusi secara
keseluruhan. Meski begitu, KPU perlu waktu untuk memastikan pergeseran jabatan
bisa berjalan mulus sehingga ritme dan kualitas kerja tidak terganggu. Salah
satunya melalui saling transfer ilmu.

Komisioner KPU Ilham Saputra bisa menerima dan bakal menjalankan
putusan DKPP. Putusan itu menjadi bahan evaluasi meski dia merasa sudah
menjalankan tugasnya secara maksimal. Untuk mengeksekusi putusan tersebut,
mungkin ada transisi karena posisi sebagai koordinator divisi teknis
penyelenggaraan dan logistik tentu akan diisi orang lain. ”Mungkin kami bakal
transfer knowledge dulu siapa yang menjadi divisi teknisnya,” terang Ilham di sela
sidang sengketa hasil pileg di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (11/7).

Saat ini Ilham belum tahu akan digeser ke mana setelah tidak
lagi mengoordinasi divisinya. ”Nanti diputuskan dalam rapat pleno,” ujar mantan
wakil ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh tersebut. Nanti
komisioner yang digantikan juga sharing pengetahuan kepada Ilham tentang kerja
sehari-hari di bagian tersebut.

Baca Juga :  Hasil Evaluasi Terbaru, Penerima Bansos 2021 Susut

Senada, Komisioner KPU Evi Novida Ginting menyatakan bahwa
posisinya sebagai koordinator Divisi SDM KPU bakal digantikan komisioner lain.
Hanya, siapa penggantinya dan dia akan ditempatkan di divisi mana harus
didasarkan pada rapat pleno. ”Dalam satu dua hari ini, kami bakal lakukan
pleno,” katanya di MK kemarin.

Dia menjelaskan, meski setiap komisioner memegang divisi yang
spesifik, relatif tidak ada masalah bila harus menangani divisi lain. ”Karena
kami mengambil keputusan itu secara kolektif kolegial,” jelas mantan komisioner
KPU Provinsi Sumatera Utara tersebut. Pada dasarnya, dia siap ditempatkan di
divisi mana pun karena sejak awal melalui seleksi yang mencakup segala jenis
kemampuan kerja KPU.

Baca Juga :  Distribusi Vaksin Banyak Kendala, Salah Satunya Terkait Data

Komisi II DPR mengapresiasi putusan DKPP tersebut. Tindakan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tersebut adalah bentuk ketegasan dan
profesionalitas. Sebab, DKPP adalah kontrol internal untuk menjaga marwah
penyelenggara pemilu. ”Artinya, DKPP tegas terhadap setiap pengaduan,” tutur
Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera kemarin.

Dia optimistis kinerja KPU tetap berjalan normal meski ada
pergantian koordinator divisi (Kordiv). Terkait dengan kemungkinan gangguan
karena tahapan pilkada 2020 segera bergulir, Mardani menampik kekhawatiran
tersebut. ”Saya kira tidak mengganggu. Sebab, kerja KPU bersifat kolektif
kolegial,” papar politikus PKS tersebut.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
menegaskan bahwa Ilham dan Evi melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Mereka
diputus melanggar dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan
seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota. Keduanya dicopot dari jabatan yang
saat ini diemban sebagai koordinator divisi.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru