27.3 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

KPK Lelang Barang Rampasan Milik 4 Koruptor, dari HP Hingga Logam Emas

Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang barang rampasan negara secara
terbuka atau open bidding, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Barang yang akan dilelang merupakan hasil
tindak pidana korupsi terkait kasus e-KTP, kasus dana hibah Kemenpora kepada
KONI dan kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum.

Barang
rampasan yang dilelang itu dari sejumlah koruptor yang sudah dinyatakan
inkracht atau berkekuatan hukum tetap perkara hukumnya. Mereka adalah Irvanto
Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, Mulyana dan Budi Suharto.

“Dengan
ini KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa
kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet secara
terbuka (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Jakarta III,” kata pelaksana
tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/3).

Baca Juga :  Tolak Wacana Pajak Sembako dan Pendidikan, Ini 5 Pernyataan PBNU

Ali
menyampaikan, sejumlah barang rampasang yang dilelang diantaranya satu unit DVR
merek DG Tech, Ipod dan 10 unit telepon seluler berbagai merek mulai dari
Samsung, Vivo, Sony, OPPO hingga Blackberry yang dilelang dalam satu paket. Ada
pun harga limit senilai Rp 5.307.000,00 dengan uang jaminan Rp 1,1 juta untuk
satu paket tersebut.

Kemudian,
satu unit MacBook Pro dengan harga limit Rp 5.228.000 dan uang jaminan Rp 1,1
juta, serta telepon seluler merek Samsung Galaxy Note 9 dengan harga limit Rp
6.356.000,00 dan uang jaminan Rp 1,3 juta.

Berikutnya
paket kedua, satu unit DVR dan 6 unit telepon seluler berbagai merek mulai dari
Samsung hingga Nokia. Untuk paket ini ditentukan harga limit Rp 3.231.000,00
dengan uang jaminan Rp 700 juta.

Baca Juga :  Mensos Juliari Serahkan Diri ke KPK

Selanjutnya,
terdapat empat keping logam emas mulia. KPK memberikan harga limit
masing-masing Rp 68.075.000,00 dengan uang jaminan Rp 15 juta. Pelaksanaan
lelang dilaksanakan pada Kamis (19/3) dengan batas akhir penawaran hingga pukul
15.00 WIB.

Untuk
informasi lebih lanjut mengenai lelang barang rampasan negara ini dapat
mengunjungi tautan https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/1548-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-1122020.(jpc)

Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang barang rampasan negara secara
terbuka atau open bidding, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Barang yang akan dilelang merupakan hasil
tindak pidana korupsi terkait kasus e-KTP, kasus dana hibah Kemenpora kepada
KONI dan kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum.

Barang
rampasan yang dilelang itu dari sejumlah koruptor yang sudah dinyatakan
inkracht atau berkekuatan hukum tetap perkara hukumnya. Mereka adalah Irvanto
Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, Mulyana dan Budi Suharto.

“Dengan
ini KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa
kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet secara
terbuka (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Jakarta III,” kata pelaksana
tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/3).

Baca Juga :  Tolak Wacana Pajak Sembako dan Pendidikan, Ini 5 Pernyataan PBNU

Ali
menyampaikan, sejumlah barang rampasang yang dilelang diantaranya satu unit DVR
merek DG Tech, Ipod dan 10 unit telepon seluler berbagai merek mulai dari
Samsung, Vivo, Sony, OPPO hingga Blackberry yang dilelang dalam satu paket. Ada
pun harga limit senilai Rp 5.307.000,00 dengan uang jaminan Rp 1,1 juta untuk
satu paket tersebut.

Kemudian,
satu unit MacBook Pro dengan harga limit Rp 5.228.000 dan uang jaminan Rp 1,1
juta, serta telepon seluler merek Samsung Galaxy Note 9 dengan harga limit Rp
6.356.000,00 dan uang jaminan Rp 1,3 juta.

Berikutnya
paket kedua, satu unit DVR dan 6 unit telepon seluler berbagai merek mulai dari
Samsung hingga Nokia. Untuk paket ini ditentukan harga limit Rp 3.231.000,00
dengan uang jaminan Rp 700 juta.

Baca Juga :  Mensos Juliari Serahkan Diri ke KPK

Selanjutnya,
terdapat empat keping logam emas mulia. KPK memberikan harga limit
masing-masing Rp 68.075.000,00 dengan uang jaminan Rp 15 juta. Pelaksanaan
lelang dilaksanakan pada Kamis (19/3) dengan batas akhir penawaran hingga pukul
15.00 WIB.

Untuk
informasi lebih lanjut mengenai lelang barang rampasan negara ini dapat
mengunjungi tautan https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/1548-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-1122020.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru