29.5 C
Jakarta
Wednesday, April 17, 2024

Polisi: Tidak Ada Lagi Pemanggilan, Rizieq Akan Langsung Ditangkap!

JAKARTA,PROKALTENG.CO-Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan surat
panggilan lagi terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq
Shihab dan 5 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi berdalih
sudah memanggil Rizieq 2 kali. Dan tidak ada satupun yang dihadiri.

“Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS panggilan saksi
pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang,” kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat
(11/12).

Atas dasar itu, penyidik dipastikan tidak akan lagi
melakukan panggilan kepada Rizieq untuk diperiksa sebagai tersangka. Melainkan
Rizieq akan langsung dikenakan penangkapan.

“Kemarin saya tegaskan tidak ada lagi (panggilan), Polda
Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS!,” tegas Yusri.

Baca Juga :  Pencairan BPUM di BRI Bisa Sampai Desember 2021

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka
terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front
Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta
Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad
Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL)
selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali
bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS)
sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi
acara.

“6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi
menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di
Polda Metro Jaya, Selasa (10/12).

Baca Juga :  Indonesia Kembali Kedatangan 1,1 Juta Dosis Vaksin Produksi Sinopharm

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan
hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan
pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal
93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara itu, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz
Yanuar saat dikonfirmasi mengenai upaya penangkapan kepada Rizieq tidak
memberikan jawaban tegas. Dia hanya menyebut jika sebelumnya Rizie sudah
berniat menghadiri pemeriksaan pada Senin, 14 Desember 2020 mendatang.

“Karena dinamika kemarin ada penetapan tersangka itu, maka
kami beritikad baik dan berinisiatif atas nama penegakan hukum, untuk menjemput
surat panggilan pemeriksaan kepada para tersangka sehingga dapat mempercepat
proses pemeriksaan nantinya,” ucap Aziz.

JAKARTA,PROKALTENG.CO-Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan surat
panggilan lagi terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq
Shihab dan 5 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi berdalih
sudah memanggil Rizieq 2 kali. Dan tidak ada satupun yang dihadiri.

“Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS panggilan saksi
pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang,” kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat
(11/12).

Atas dasar itu, penyidik dipastikan tidak akan lagi
melakukan panggilan kepada Rizieq untuk diperiksa sebagai tersangka. Melainkan
Rizieq akan langsung dikenakan penangkapan.

“Kemarin saya tegaskan tidak ada lagi (panggilan), Polda
Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS!,” tegas Yusri.

Baca Juga :  Pencairan BPUM di BRI Bisa Sampai Desember 2021

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka
terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front
Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta
Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad
Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL)
selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali
bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS)
sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi
acara.

“6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi
menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di
Polda Metro Jaya, Selasa (10/12).

Baca Juga :  Indonesia Kembali Kedatangan 1,1 Juta Dosis Vaksin Produksi Sinopharm

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan
hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan
pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal
93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara itu, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz
Yanuar saat dikonfirmasi mengenai upaya penangkapan kepada Rizieq tidak
memberikan jawaban tegas. Dia hanya menyebut jika sebelumnya Rizie sudah
berniat menghadiri pemeriksaan pada Senin, 14 Desember 2020 mendatang.

“Karena dinamika kemarin ada penetapan tersangka itu, maka
kami beritikad baik dan berinisiatif atas nama penegakan hukum, untuk menjemput
surat panggilan pemeriksaan kepada para tersangka sehingga dapat mempercepat
proses pemeriksaan nantinya,” ucap Aziz.

Terpopuler

Artikel Terbaru