27.6 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Kemenristek dan Kemendikbud Bakal Dilebur

PROKALTENG.CO – Rapat Paripurna DPR pada Jumat (9/4), menyetujui
Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan
Kementerian, yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti
Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.

Sesuai Pasal 19 ayat 1 UU nomor
39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pengubahan sebagai akibat pemisahan
atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua
DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, Rapat Pengganti Bamus DPR pada Kamis (8/4) telah
menyepakati hal-hal sebagai berikut:

a. Penggabungan sebagian tugas
dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sehingga, menjadi Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.

Baca Juga :  Ini Respons Sandiaga Uno Saat Disebut Jadi Menteri Pariwisata

b. Pembentukan Kementerian
Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

“Kami akan menanyakan apakah
hasil keputusan Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait
pertimbangan dan pembentukan kementerian dapat disetujui,” kata Sufmi
Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/4).

Lalu seluruh anggota DPR yang
hadir dalam Rapat Paripurna DPR tersebut menyatakan persetujuannya, dan Sufmi
Dasco pun mengetuk palu.

PROKALTENG.CO – Rapat Paripurna DPR pada Jumat (9/4), menyetujui
Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan
Kementerian, yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti
Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.

Sesuai Pasal 19 ayat 1 UU nomor
39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pengubahan sebagai akibat pemisahan
atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua
DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, Rapat Pengganti Bamus DPR pada Kamis (8/4) telah
menyepakati hal-hal sebagai berikut:

a. Penggabungan sebagian tugas
dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sehingga, menjadi Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.

Baca Juga :  Ini Respons Sandiaga Uno Saat Disebut Jadi Menteri Pariwisata

b. Pembentukan Kementerian
Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

“Kami akan menanyakan apakah
hasil keputusan Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait
pertimbangan dan pembentukan kementerian dapat disetujui,” kata Sufmi
Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/4).

Lalu seluruh anggota DPR yang
hadir dalam Rapat Paripurna DPR tersebut menyatakan persetujuannya, dan Sufmi
Dasco pun mengetuk palu.

Terpopuler

Artikel Terbaru