32.6 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

KPK Sidak Penunggak Pajak

JAKARTA – Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI
Jakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi mendadak
(sidak) terhadap penunggak pajak di kawasan Jakarta Utara, Kamis (5/12).

Koordinator Supervisi Pencegahan
(Korsupgah) Wilayah III KPK Friesmount Wongso mengatakan, keterlibatan lembaga
antirasuah dalam sidak ini demi mendorong pemaksimalan penerimaan daerah
melalui pajak seperti pajak restoran, hotel, hingga kendaraan bermotor.

“Di koordinasi supervisi KPK itu
terbagi sembilan wilayah. Kita di Korwil III tu mendampingi, kebetulan wilayah
DKI Jakarta termasuk, dalam rangka peningkatan optimalisasi penerimaan daerah,”
ujar Friesmount.

Firesmount menambahkan, kegiatan
ini merupakan rangkaian dari rencana aksi yang telah disepakati oleh Korwil
dengan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui monitoring centre of prevention (MCP)
2019.

Dalam kegiatan pencegahan kali
ini, Friesmount menyatakan tak menutup kemungkinan pihaknya menemukan indikasi
tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil korupsi. Modus
seperti ini, kata dia, sering ditemukan dalam kepemilikan kendaraan mewah.

“Nah dalam rangka ini mungkin
kita nanti dapat menemukan hal-hal tersebut juga. Bisa kita lihat nanti. Apakah
nanti mereka terkait dengan kasus korupsi, saya pikir nanti itu pidana yang
berbeda. Tapi dalam hal ini fokus kita adalah penegakan untuk pajaknya,” kata
dia.

Baca Juga :  Waktu Kerja ASN Lebih Fleksibel, Seminggu Bisa 4 Hari

Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta
Yuandi Bayak Miko menjelaskan, sidak yang dilakukan jajarannya kali ini
menyasar kepada penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mobil mewah, Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kegiatan yang kita lakukan ini mendatangi
langsung objek pajak terutama untuk objek pajak PKB, PBB, BPHTB dan objek pajak
yang sifatnya self assesment,” ucap Yuandi.

Yuandi menyatakan, dengan
menggandeng Korsupgah KPK, diharapkan para wajib pajak dapat segera melunasi
tunggakannya. Hal ini demi mengoptimalkan penerimaan daerah.

Karena, menurut penuturannya,
sedikitnya terdapat 2.300 objek PBB yang masih tertunggak selama empat tahun
dan berpotensi menyumbang pendapatan daerah sebesar Rp70 miliar. Begitu pula
dengan tunggakan PKB sebanyak 170 kendaraan dengan potensi penerimaan sekitar
Rp5,4 miliar.

Baca Juga :  Dukung Kesetaraan Gender, BRI Raih Penghargaan UN Women 2021

“Kami sangat berharap kita
di-support penuh oleh Korsupgah KPK untuk meningkatkan penerimaan. Makanya kita
dorong di bulan Desember ini, kita puncaki semua tekad kita ini untuk
penerimaan bulan Desember harus selesai di bulan ini,” tuturnya.

Yuandi membeberkan, dalam
kegiatan ini pihaknya juga melakukan penempelan stiker terhadap objek-objek
pajak yang tertunggak pelunasannya. Khususnya pada kendaraan bermotor.

“Stiker ini sebenernya sudah kita
lakukan beberapa tahun ke belakang, cuma tahun ini kita berlakukan lebih masif
lagi. Semoga ini akan membawa dampak pada rekan-rekan wajib pajak,” tukasnya.

Lebih lanjut, Yuandi menuturkan
pihaknya akan menerapkan sanksi tegas terhadap penunggak pajak. Sanksi tersebut
akan diberlakukan jika para wajib pajak belum kunjung melunasi tunggakannya
hingga akhir Desember 2019.

“Sanksi kita terapkan, seperti
sanksi pajak kita terapkan dan juga law enforcement akan kita terapkan. Mungkin
pelaksanaan door to door akan lebih progresif juga, penempelan stiker wajib
pajak yang kita temukan belum berbayar,” tutupnya. (riz/gw/fin)

JAKARTA – Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI
Jakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi mendadak
(sidak) terhadap penunggak pajak di kawasan Jakarta Utara, Kamis (5/12).

Koordinator Supervisi Pencegahan
(Korsupgah) Wilayah III KPK Friesmount Wongso mengatakan, keterlibatan lembaga
antirasuah dalam sidak ini demi mendorong pemaksimalan penerimaan daerah
melalui pajak seperti pajak restoran, hotel, hingga kendaraan bermotor.

“Di koordinasi supervisi KPK itu
terbagi sembilan wilayah. Kita di Korwil III tu mendampingi, kebetulan wilayah
DKI Jakarta termasuk, dalam rangka peningkatan optimalisasi penerimaan daerah,”
ujar Friesmount.

Firesmount menambahkan, kegiatan
ini merupakan rangkaian dari rencana aksi yang telah disepakati oleh Korwil
dengan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui monitoring centre of prevention (MCP)
2019.

Dalam kegiatan pencegahan kali
ini, Friesmount menyatakan tak menutup kemungkinan pihaknya menemukan indikasi
tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil korupsi. Modus
seperti ini, kata dia, sering ditemukan dalam kepemilikan kendaraan mewah.

“Nah dalam rangka ini mungkin
kita nanti dapat menemukan hal-hal tersebut juga. Bisa kita lihat nanti. Apakah
nanti mereka terkait dengan kasus korupsi, saya pikir nanti itu pidana yang
berbeda. Tapi dalam hal ini fokus kita adalah penegakan untuk pajaknya,” kata
dia.

Baca Juga :  Waktu Kerja ASN Lebih Fleksibel, Seminggu Bisa 4 Hari

Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta
Yuandi Bayak Miko menjelaskan, sidak yang dilakukan jajarannya kali ini
menyasar kepada penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mobil mewah, Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kegiatan yang kita lakukan ini mendatangi
langsung objek pajak terutama untuk objek pajak PKB, PBB, BPHTB dan objek pajak
yang sifatnya self assesment,” ucap Yuandi.

Yuandi menyatakan, dengan
menggandeng Korsupgah KPK, diharapkan para wajib pajak dapat segera melunasi
tunggakannya. Hal ini demi mengoptimalkan penerimaan daerah.

Karena, menurut penuturannya,
sedikitnya terdapat 2.300 objek PBB yang masih tertunggak selama empat tahun
dan berpotensi menyumbang pendapatan daerah sebesar Rp70 miliar. Begitu pula
dengan tunggakan PKB sebanyak 170 kendaraan dengan potensi penerimaan sekitar
Rp5,4 miliar.

Baca Juga :  Dukung Kesetaraan Gender, BRI Raih Penghargaan UN Women 2021

“Kami sangat berharap kita
di-support penuh oleh Korsupgah KPK untuk meningkatkan penerimaan. Makanya kita
dorong di bulan Desember ini, kita puncaki semua tekad kita ini untuk
penerimaan bulan Desember harus selesai di bulan ini,” tuturnya.

Yuandi membeberkan, dalam
kegiatan ini pihaknya juga melakukan penempelan stiker terhadap objek-objek
pajak yang tertunggak pelunasannya. Khususnya pada kendaraan bermotor.

“Stiker ini sebenernya sudah kita
lakukan beberapa tahun ke belakang, cuma tahun ini kita berlakukan lebih masif
lagi. Semoga ini akan membawa dampak pada rekan-rekan wajib pajak,” tukasnya.

Lebih lanjut, Yuandi menuturkan
pihaknya akan menerapkan sanksi tegas terhadap penunggak pajak. Sanksi tersebut
akan diberlakukan jika para wajib pajak belum kunjung melunasi tunggakannya
hingga akhir Desember 2019.

“Sanksi kita terapkan, seperti
sanksi pajak kita terapkan dan juga law enforcement akan kita terapkan. Mungkin
pelaksanaan door to door akan lebih progresif juga, penempelan stiker wajib
pajak yang kita temukan belum berbayar,” tutupnya. (riz/gw/fin)

Terpopuler

Artikel Terbaru