25.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Selain Larangan Mudik, Takbir Keliling Juga Dilarang

PROKALTENG.CO – Pada lebaran kali ini, selain mudik, masyarakat juga
tidak diperbolehkan melakukan takbir keliling menjelang Hari Raya Idulfitri.
Larangan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Agama RI No SE 07 tahun
2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M.

“Kegiatan takbir keliling
ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. Karena berpotensi mengundang
keramaian dan dikhawatirkan terjadi penularan,” kata Menteri Agama, Yaqut
Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (6/5).

Menurutnya, panduan tersebut
diterbitkan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. Selain itu, agar tidak
mengurangi euforia Idulfitri. “Ini agar memberikan rasa aman kepada umat Islam
dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri. Sekaligus juga membantu negara dalam
pencegahan penyebaran COVID-19,” paparnya.

Baca Juga :  BEM Unnes Dapat Tekanan dari Kampus Usai Kritik Wapres dan Ketua DPR

Dalam SE itu juga memuat
pelaksanaan takbir di masjid. Pada dasarnya masyarakat boleh menggelar takbir
di masjid atau musala tanpa terpengaruh zona risiko penularan.

Hanya kapasitasnya diatur. Yakni
tingkat keterisian masjid atau musala tak lebih dari 10 persen. Selain itu,
wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. “Kegiatan takbiran dapat
disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat
telekomunikasi di masjid dan musala,” tukasnya.

PROKALTENG.CO – Pada lebaran kali ini, selain mudik, masyarakat juga
tidak diperbolehkan melakukan takbir keliling menjelang Hari Raya Idulfitri.
Larangan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Agama RI No SE 07 tahun
2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M.

“Kegiatan takbir keliling
ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. Karena berpotensi mengundang
keramaian dan dikhawatirkan terjadi penularan,” kata Menteri Agama, Yaqut
Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (6/5).

Menurutnya, panduan tersebut
diterbitkan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. Selain itu, agar tidak
mengurangi euforia Idulfitri. “Ini agar memberikan rasa aman kepada umat Islam
dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri. Sekaligus juga membantu negara dalam
pencegahan penyebaran COVID-19,” paparnya.

Baca Juga :  BEM Unnes Dapat Tekanan dari Kampus Usai Kritik Wapres dan Ketua DPR

Dalam SE itu juga memuat
pelaksanaan takbir di masjid. Pada dasarnya masyarakat boleh menggelar takbir
di masjid atau musala tanpa terpengaruh zona risiko penularan.

Hanya kapasitasnya diatur. Yakni
tingkat keterisian masjid atau musala tak lebih dari 10 persen. Selain itu,
wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. “Kegiatan takbiran dapat
disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat
telekomunikasi di masjid dan musala,” tukasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru