27.1 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Target Tuntas Desember, DPR Fokus Bahas 11 Pasal Kontroversial RKUHP

Komisi III DPR berjanji segera menuntaskan pembahasan Rancangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hanya pasal-pasal kontroversial yang
menjadi perhatian. Pembahasan ditargetkan selesai Desember mendatang.

Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa menyatakan,
pembahasan RKHUP sebenarnya sudah selesai di tingkat
pertama oleh DPR periode lalu. Karena itu, pasal-pasal yang sudah klir dibahas
tidak boleh dibongkar atau diutak-atik lagi. ”Kalau dibongkar, akan mundur
lagi,” ungkap dia saat ditemui di gedung DPR kemarin (4/11).

Setelah ini, komisi III akan mengadakan rapat dengan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Rapat itu membahas perencanaan pembahasan RKUHP. Namun, dia belum bisa
memastikan kapan rapat digelar.

Baca Juga :  BMPS Ungkap Mafia Penyunat Anggaran di Kemendikbud

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, penyelesaian RKUHP bukan hanya tanggung jawab komisi
III, melainkan juga pemerintah. Dia berharap perwakilan pemerintah bisa aktif
datang untuk membahas RKUHP di DPR. Sebab, pihaknya akan banyak menanyakan apa
yang diinginkan pemerintah dan menuntaskan peraturan baru itu. ”Kami
menargetkan pembahasan selesai bulan depan. Artinya, tahun ini semua proses
sudah rampung,” imbuhnya.

Anggota Komisi III Arteria Dahlan mengatakan, komisinya
mempunyai semangat menggebu-gebu untuk membahas undang-undang. Para anggota
komisi yang memang membidangi hukum itu selalu kompak mengadakan rapat. Dia mengklaim
tingkat kehadiran komisi III mencapai 90 persen.

Dengan tingkat kehadiran yang begitu tinggi, dia yakin
pembahasan RKUHP segera selesai. Pada akhir
Desember, lanjut dia, pembahasan akan rampung dan peraturan baru tersebut bisa
disahkan. Tentu, kata dia, komisinya akan melibatkan publik dalam merampungkan
pembahasan.

Baca Juga :  Ada Penumpang Sesak Napas, Garuda Divert Flight ke Soetta

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, pihaknya tidak
akan main ketok. RKUHP akan tetap dibahas. Pihaknya
berfokus terhadap pasal-pasal yang kontroversial. ”Ada sekitar 11 pasal yang
akan kami bahas,” tutur dia. Yaitu, pasal soal hukum adat, kebebasan pers dan
berpendapat, aborsi, kumpul kebo, memelihara hewan ternak, gelandangan didenda
Rp 1 juta, alat kontrasepsi, korupsi, penistaan agama, santet, dan pencabulan
sesama jenis.

Arteria menegaskan, pihaknya tidak akan membahas ulang semua
pasal. Hanya pasal bermasalah yang dibahas. ”Soal teknis nanti dibahas dalam
rapat,” tegas dia.(jpc)

 

Komisi III DPR berjanji segera menuntaskan pembahasan Rancangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hanya pasal-pasal kontroversial yang
menjadi perhatian. Pembahasan ditargetkan selesai Desember mendatang.

Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa menyatakan,
pembahasan RKHUP sebenarnya sudah selesai di tingkat
pertama oleh DPR periode lalu. Karena itu, pasal-pasal yang sudah klir dibahas
tidak boleh dibongkar atau diutak-atik lagi. ”Kalau dibongkar, akan mundur
lagi,” ungkap dia saat ditemui di gedung DPR kemarin (4/11).

Setelah ini, komisi III akan mengadakan rapat dengan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Rapat itu membahas perencanaan pembahasan RKUHP. Namun, dia belum bisa
memastikan kapan rapat digelar.

Baca Juga :  BMPS Ungkap Mafia Penyunat Anggaran di Kemendikbud

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, penyelesaian RKUHP bukan hanya tanggung jawab komisi
III, melainkan juga pemerintah. Dia berharap perwakilan pemerintah bisa aktif
datang untuk membahas RKUHP di DPR. Sebab, pihaknya akan banyak menanyakan apa
yang diinginkan pemerintah dan menuntaskan peraturan baru itu. ”Kami
menargetkan pembahasan selesai bulan depan. Artinya, tahun ini semua proses
sudah rampung,” imbuhnya.

Anggota Komisi III Arteria Dahlan mengatakan, komisinya
mempunyai semangat menggebu-gebu untuk membahas undang-undang. Para anggota
komisi yang memang membidangi hukum itu selalu kompak mengadakan rapat. Dia mengklaim
tingkat kehadiran komisi III mencapai 90 persen.

Dengan tingkat kehadiran yang begitu tinggi, dia yakin
pembahasan RKUHP segera selesai. Pada akhir
Desember, lanjut dia, pembahasan akan rampung dan peraturan baru tersebut bisa
disahkan. Tentu, kata dia, komisinya akan melibatkan publik dalam merampungkan
pembahasan.

Baca Juga :  Ada Penumpang Sesak Napas, Garuda Divert Flight ke Soetta

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, pihaknya tidak
akan main ketok. RKUHP akan tetap dibahas. Pihaknya
berfokus terhadap pasal-pasal yang kontroversial. ”Ada sekitar 11 pasal yang
akan kami bahas,” tutur dia. Yaitu, pasal soal hukum adat, kebebasan pers dan
berpendapat, aborsi, kumpul kebo, memelihara hewan ternak, gelandangan didenda
Rp 1 juta, alat kontrasepsi, korupsi, penistaan agama, santet, dan pencabulan
sesama jenis.

Arteria menegaskan, pihaknya tidak akan membahas ulang semua
pasal. Hanya pasal bermasalah yang dibahas. ”Soal teknis nanti dibahas dalam
rapat,” tegas dia.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru