25.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

12 Provinsi Perbatasan Bakal Dapat Prioritas saat RTR-KPN dengan Laut

YOGYAKARTA –  12 Provinsi perbatasan akan mendapatkan
prioritas jika Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara dengan Laut Lepas
selesai dan ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

Demikian disampaikan Pelaksana
tugas (Plt.) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Suhajar
Diantoro, usai menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan
Penataan Ruang di Kawasan Perbatasan Negara di KJ Hotel, Kota Yogyakarta,
Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (3/9).

“Apabila RTR-KPN dengan laut lepas
ini selesai maka Provinsi yang mempunyai daerah yang berbatasan dengan laut
lepas akan semakin mendapat prioritas, contoh misalnya Kabupaten Mentawai,
Nias, Pulau Tenggano,”  ujar Suhajar.

Suhajar mengatakan sampai saat ini
dari sembilan Rencana tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR-KPN), telah
ditetapkan delapan RTR-KPN yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Namun
RTR-KPN dengan laut lepas belum ditetapkan dan masih berupa materi teknis.


RTR KPN yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yaitu:

1). Perpres Nomor 179 Tahun 2014
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara
Timur;

2). Perpres Nomor 31 Tahun 2015
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan;

3). Perpres Nomor 32 Tahun 2015
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua;

4). Perpres Nomor 33 Tahun 2015
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku;

5). Perpres Nomor 34 Tahun 2015
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara
dan Papua Barat;

6). Perpres Nomor 11 Tahun 2017
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi
Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur
dan Provinsi Kalimantan Utara;

Baca Juga :  Ada Cerita Mistis di Lokasi Kecelakaan Vanessa Angel,Ternyata..

7). Perpres Nomor 49 Tahun 2018
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan
Provinsi Sumatera Utara.

8). Perpres Nomor 43 Tahun 2020
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan
Provinsi Kepulauan Riau;

“Jadi kawan-kawan nanti kalau Tata
Ruang Kawasan Perbatasan Negara ini selesai maka tugas kita selanjutnya dari
sisi perencanaan ruang masih harus membuat rencana detil tata ruang di
lokasi-lokasi tertentu, tentunya sesuai skala prioritas dan sesuai anggaran
yang ada,” kata Suhajar.

Ia mengatakan rekapitulasi
kecamatan perbatasan negara dengan laut lepas terdiri dari 12 Provinsi yaitu
Aceh (8 Kabupaten/Kota, 56 Kecamatan), Sumatera Utara (9 Kabupaten/Kota, 92
Kecamatan), Sumatera Barat (7 Kabupaten/Kota, 47 Kecamatan), Bengkulu (7
Kabupaten/Kota, 44 Kecamatan), Lampung (5 Kabupaten/Kota, 49 Kecamatan), Banten
(4 Kabupaten/Kota, 22 Kecamatan), Jawa Barat (5 kabupaten/Kota, 28 Kecamatan),
Jawa Tengah (4 Kabupaten/Kota, 18 Kecamatan), Daerah Istimewa Yogyakarta (3
Kabupaten/Kota, 13 Kecamatan), Jawa Timur (8 Kabupaten/Kota, 41 Kecamatan),
Bali (7 Kabupaten/Kota, 28 Kecamatan), dan Nusa Tenggara Barat (7
Kabupaten/Kota, 31 Kecamatan).

 

FGD Kebijakan Penataan Ruang
Kawasan Perbatasan Negara dengan laut lepas yang diselenggarakan oleh BNPP ini
bertujuan untuk menemukenali isu-isu strategis dan permasalahan kawasan
perbatasan negara dengan laut lepas, yang berperan sebagai wilayah terdepan
dalam melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia beserta sumber
daya alamnya serta memberikan masukan dalam penyusunan materi teknis RTR-KPN
dengan laut lepas.

Selain itu FGD Kebijakan Penataan
Ruang Kawasan Perbatasan Negara dengan laut lepas juga dimaksudkan untuk
menghimpun berbagai masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk menjadi
embrio bagi penyusunan produk hukum terkait laut lepas untuk dijadikan  dokumen perencanaan tata ruang dan menjadi
pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan,
pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi pembangunan sektor kelautan, juga
sebagai acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta melaksanakan
pembangunan sektor kelautan mewujudkan Poros Maritim Dunia.

Baca Juga :  Ribuan Jamaah Umrah Telantar di Bandara

Hasil diskusi dari FGD ini
nantinya akan digunakan sebagai bahan masukan dalam penyusunan Peraturan
Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara dengan laut
lepas.

Adapun narasumber yang hadir dalam
diskusi ini adalah Direktur Perencanaan Tata Ruang  pada Direktorat Jenderal Tata Ruang,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN; Asisten Deputi Penataan Ruang dan
Kawasan Strategis Ekonomi, Kemenko Bidang Perekonomian; Direktur Perencanaan
Ruang Laut pada Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan
Perikanan; Asisten Deputi Delimitasi Zona Maritim dan Kawasan Perbatasan,
Deputi Bidang Koordinasi Kelautan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman dan
Investasi; Direktur Toponimi dan Batas antar Daerah, Ditjen Bina Administrasi
wilayah, Kemendagri; Direktur Wilayah Pertahanan, Ditjen Strategi Pertahanan,
Kementerian Pertahanan; Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta; serta Akademisi Fakultas Geografi UGM.

Kegiatan ini juga diikuti oleh
para pejabat Pemerintah Daerah di 5 Provinsi yaitu Provinsi Banten, Jawa Barat,
Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, terutama yang terkait
dengan bidang penataan ruang daerah; pejabat dari Pemerintah daerah di 23
Kabupaten/Kota; para pejabat dan staf pada Biro dan Asdep di lingkungan BNPP.
Rapat juga disiarkan melalui  zoom meeting. 

 

YOGYAKARTA –  12 Provinsi perbatasan akan mendapatkan
prioritas jika Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara dengan Laut Lepas
selesai dan ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

Demikian disampaikan Pelaksana
tugas (Plt.) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Suhajar
Diantoro, usai menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan
Penataan Ruang di Kawasan Perbatasan Negara di KJ Hotel, Kota Yogyakarta,
Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (3/9).

“Apabila RTR-KPN dengan laut lepas
ini selesai maka Provinsi yang mempunyai daerah yang berbatasan dengan laut
lepas akan semakin mendapat prioritas, contoh misalnya Kabupaten Mentawai,
Nias, Pulau Tenggano,”  ujar Suhajar.

Suhajar mengatakan sampai saat ini
dari sembilan Rencana tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR-KPN), telah
ditetapkan delapan RTR-KPN yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Namun
RTR-KPN dengan laut lepas belum ditetapkan dan masih berupa materi teknis.


RTR KPN yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yaitu:

1). Perpres Nomor 179 Tahun 2014
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara
Timur;

2). Perpres Nomor 31 Tahun 2015
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan;

3). Perpres Nomor 32 Tahun 2015
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua;

4). Perpres Nomor 33 Tahun 2015
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku;

5). Perpres Nomor 34 Tahun 2015
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara
dan Papua Barat;

6). Perpres Nomor 11 Tahun 2017
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi
Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur
dan Provinsi Kalimantan Utara;

Baca Juga :  Ada Cerita Mistis di Lokasi Kecelakaan Vanessa Angel,Ternyata..

7). Perpres Nomor 49 Tahun 2018
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan
Provinsi Sumatera Utara.

8). Perpres Nomor 43 Tahun 2020
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan
Provinsi Kepulauan Riau;

“Jadi kawan-kawan nanti kalau Tata
Ruang Kawasan Perbatasan Negara ini selesai maka tugas kita selanjutnya dari
sisi perencanaan ruang masih harus membuat rencana detil tata ruang di
lokasi-lokasi tertentu, tentunya sesuai skala prioritas dan sesuai anggaran
yang ada,” kata Suhajar.

Ia mengatakan rekapitulasi
kecamatan perbatasan negara dengan laut lepas terdiri dari 12 Provinsi yaitu
Aceh (8 Kabupaten/Kota, 56 Kecamatan), Sumatera Utara (9 Kabupaten/Kota, 92
Kecamatan), Sumatera Barat (7 Kabupaten/Kota, 47 Kecamatan), Bengkulu (7
Kabupaten/Kota, 44 Kecamatan), Lampung (5 Kabupaten/Kota, 49 Kecamatan), Banten
(4 Kabupaten/Kota, 22 Kecamatan), Jawa Barat (5 kabupaten/Kota, 28 Kecamatan),
Jawa Tengah (4 Kabupaten/Kota, 18 Kecamatan), Daerah Istimewa Yogyakarta (3
Kabupaten/Kota, 13 Kecamatan), Jawa Timur (8 Kabupaten/Kota, 41 Kecamatan),
Bali (7 Kabupaten/Kota, 28 Kecamatan), dan Nusa Tenggara Barat (7
Kabupaten/Kota, 31 Kecamatan).

 

FGD Kebijakan Penataan Ruang
Kawasan Perbatasan Negara dengan laut lepas yang diselenggarakan oleh BNPP ini
bertujuan untuk menemukenali isu-isu strategis dan permasalahan kawasan
perbatasan negara dengan laut lepas, yang berperan sebagai wilayah terdepan
dalam melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia beserta sumber
daya alamnya serta memberikan masukan dalam penyusunan materi teknis RTR-KPN
dengan laut lepas.

Selain itu FGD Kebijakan Penataan
Ruang Kawasan Perbatasan Negara dengan laut lepas juga dimaksudkan untuk
menghimpun berbagai masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk menjadi
embrio bagi penyusunan produk hukum terkait laut lepas untuk dijadikan  dokumen perencanaan tata ruang dan menjadi
pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan,
pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi pembangunan sektor kelautan, juga
sebagai acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta melaksanakan
pembangunan sektor kelautan mewujudkan Poros Maritim Dunia.

Baca Juga :  Ribuan Jamaah Umrah Telantar di Bandara

Hasil diskusi dari FGD ini
nantinya akan digunakan sebagai bahan masukan dalam penyusunan Peraturan
Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara dengan laut
lepas.

Adapun narasumber yang hadir dalam
diskusi ini adalah Direktur Perencanaan Tata Ruang  pada Direktorat Jenderal Tata Ruang,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN; Asisten Deputi Penataan Ruang dan
Kawasan Strategis Ekonomi, Kemenko Bidang Perekonomian; Direktur Perencanaan
Ruang Laut pada Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan
Perikanan; Asisten Deputi Delimitasi Zona Maritim dan Kawasan Perbatasan,
Deputi Bidang Koordinasi Kelautan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman dan
Investasi; Direktur Toponimi dan Batas antar Daerah, Ditjen Bina Administrasi
wilayah, Kemendagri; Direktur Wilayah Pertahanan, Ditjen Strategi Pertahanan,
Kementerian Pertahanan; Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta; serta Akademisi Fakultas Geografi UGM.

Kegiatan ini juga diikuti oleh
para pejabat Pemerintah Daerah di 5 Provinsi yaitu Provinsi Banten, Jawa Barat,
Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, terutama yang terkait
dengan bidang penataan ruang daerah; pejabat dari Pemerintah daerah di 23
Kabupaten/Kota; para pejabat dan staf pada Biro dan Asdep di lingkungan BNPP.
Rapat juga disiarkan melalui  zoom meeting. 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru