32.1 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Cegah Covid-19, Travelling Internasional Wajib Patuh Aturan Ini

PROKALTENG.CO-Satgas Covid-19 menerapkan pengaturan skrining bagi pelaku perjalanan internasional terbaru. Aturan tersebut telah ditetapkan, salah satunya kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, kewajiban telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 hari pasca penyuntikan. Selanjutnya, pelaku perjalanan internasional memenuhi kewajiban testing ulang atau entri tes saat kedatangan di pintu masuk Indonesia.

Kemudian, penyesuaian durasi wajib karantina menjadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi kedua. Sementara, karantina 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh.

Berikutnya tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test hari ketiga untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test hari ke 4 untuk kewajiban karantina 5 hari.

Baca Juga :  Tiga Kubu KNPI Sepakat Islah, Akan Gelar Kongres Bersama

“Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub dalam kebijakan Satgas yang terbaru,” kata Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito secara daring baru-baru ini.

Selain itu, guna mencegah varian baru, pemerintah mengantisipasi potensi peningkatan mobilitas, termasuk kegiatan wisata di periode libur Natal dan Tahun Baru. Semua pintu masuk internasional juga terus diperketat.

Khusus untuk mencegah masuknya varian baru ke Indonesia, pemerintah terus memantau perkembangan adanya varian asing. Prof Wiku juga menjelaskan Balitbangkes yang didukung 17 laboratorium dengan kemampuan mendukung upaya whole genun sequencing (WGS) akan terus mengoptimalkan sumber daya dan pemantauan distribusi varian di berbagai daerah. Nantinya, kata Prof Wiku, hasil pemantauan akan disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Nasdem: Memulangkan WNI Eks ISIS Adalah Kesesatan

“Mengingat Indonesia yang saat ini sedang dalam kondisi kasus yang cukup terkendali, sudah sepatutnya semua pihak mempertahankannya dengan tidak terlena dan tetap berhati-hati,” tegas Prof Wiku.

PROKALTENG.CO-Satgas Covid-19 menerapkan pengaturan skrining bagi pelaku perjalanan internasional terbaru. Aturan tersebut telah ditetapkan, salah satunya kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, kewajiban telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 hari pasca penyuntikan. Selanjutnya, pelaku perjalanan internasional memenuhi kewajiban testing ulang atau entri tes saat kedatangan di pintu masuk Indonesia.

Kemudian, penyesuaian durasi wajib karantina menjadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi kedua. Sementara, karantina 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh.

Berikutnya tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test hari ketiga untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test hari ke 4 untuk kewajiban karantina 5 hari.

Baca Juga :  Tiga Kubu KNPI Sepakat Islah, Akan Gelar Kongres Bersama

“Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub dalam kebijakan Satgas yang terbaru,” kata Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito secara daring baru-baru ini.

Selain itu, guna mencegah varian baru, pemerintah mengantisipasi potensi peningkatan mobilitas, termasuk kegiatan wisata di periode libur Natal dan Tahun Baru. Semua pintu masuk internasional juga terus diperketat.

Khusus untuk mencegah masuknya varian baru ke Indonesia, pemerintah terus memantau perkembangan adanya varian asing. Prof Wiku juga menjelaskan Balitbangkes yang didukung 17 laboratorium dengan kemampuan mendukung upaya whole genun sequencing (WGS) akan terus mengoptimalkan sumber daya dan pemantauan distribusi varian di berbagai daerah. Nantinya, kata Prof Wiku, hasil pemantauan akan disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Nasdem: Memulangkan WNI Eks ISIS Adalah Kesesatan

“Mengingat Indonesia yang saat ini sedang dalam kondisi kasus yang cukup terkendali, sudah sepatutnya semua pihak mempertahankannya dengan tidak terlena dan tetap berhati-hati,” tegas Prof Wiku.

Terpopuler

Artikel Terbaru