26.3 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Presiden dan Menkominfo Divonis Bersalah, Ini Hukumannya

JAKARTA – Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan
Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate oleh Pengadilan Negeri Tata Usaha
Negara (PTUN) Jakarta.

Hal itu terkait pemblokiran atau
pelambatan koneksi internet di Papua saat terjadi kerusuhan pada 2019 lalu.

Gugatan terhadap pemerintah itu
sendiri sebelumnya diajukan SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen
(AJI).

“Mengabulkan gugatan para
tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan
melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan,” demikian bunyi kutipan
putusan PTUN Jakarta, Rabu (3/6).

Dalam putusan itu, majelis hakim
juga memerintahkan kepada pemerintah agar tidak mengulangi perbuatan atau
tindakan pelambatan pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia.

Tak hanya itu, vonis juga
memerintahkan pemerintah wajib memuat permintaan maaf atas kebijakan tersebut.

Permintaan maaf itu juga
dilakukan secara terbuka di tiga media massa, enam stasiun televisi nasional,
dan tiga stasiun radio selama sepekan.

Hal ini wajib dilakukan maksimal
satu bulan setelah putusan. “Menghukum para tergugat meminta maaf secara
terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat,” ucap
Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Nelvy Christin.

Kendati Pemerintah melakukan upaya
hukum banding, hakim menyebut vonis ini tetap dapat dilaksanakan. “Menyatakan
putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya
hukum,” tegas Ketua Majelis Hakum PTUN Jakarta.

Baca Juga :  21 Tahun Reformasi, Sikap Kritis Mahasiswa Kini Kalah dengan Emak-Emak

Kebijakan pemblokiran internet di
Papua dan Papua Barat terjadi pada Agustus 2019.

Selanjutnya, gugatan dilayangkan
SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang terdaftar di PTUN
dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta. Pihak tergugat yakni Menkominfo dan
Presiden Jokowi.

Mereka mempersoalkan sikap
pemerintah Indonesia yang melakukan pemutusan internet pada 19 Agustus 2019 dan
pemblokiran internet pada 21 Agustus di Papua dan Papua Barat.

Pembatasan akses itu sendiri
dengan alasan untuk mengurangi penyebaran hoaks dan meminimalkan penyebaran
konten negatif yang dapat memprovokasi ketika terjadinya aksi massa di Papua.

Menteri Komunikasi dan
Informatika (menkominfo) Johnny G Plate menyatakan pihaknya menghargai
keputusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Johnny menyatakan, pihaknya tidak
akan berpangku tangan atas putusan PTUN tersebut.

Plate mengaku akan mengkaji amar
putusan hakim dan mengambil langkah hukum lanjutan terkait hal tersebut.

“Kami menghargai keputusan
Pengadilan, tetapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat,” ujar
Plate dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/6/2020).

Selanjutnya, pihaknya juga akan
membahas untuk langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Itong: Tuntaskan Dulu Honorer K2, Jangan Terburu-buru Seleksi CPNS Jal

“Kami akan berbicara dengan Jaksa
Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” sambungnya.

Hingga saat ini, politisi Partai
Nasdem ini mengaku belum membaca amar putusan dari majelis hakim.

Dia menyatakan tidak tepat jika
petitum penggugat yaitu Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers dianggap sebagai
amar putusan PTUN. “Kami tentu hanya mengacu pada amar keputusan Pengadilan
TUN, yang menurut informasi tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat,”
kata dia.

Johnny juga mengaku belum
menemukan adanya dokumen tentang keputusan pemerintah terkait pemblokiran atau
pembatasan akses internet di Papua.

Akan tetapi, Johnny menegaskan
bahwa tidak ada bukti adanya rapat di Kominfo soal kebijakan pemblokiran
internet di Papua. “Bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur
telekomunikasi yang berdampak ganguan internet di walayah tersebut,” ujar dia.

Sebaliknya, Johnny menekankan
bahwa keputusan itu diambil Presiden Jokowi demi kepentingan negara, termasuk
rakyat Papua.

“Kami tentu sangat berharap bahwa
selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui
ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab
dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita,” jelas dia.

JAKARTA – Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan
Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate oleh Pengadilan Negeri Tata Usaha
Negara (PTUN) Jakarta.

Hal itu terkait pemblokiran atau
pelambatan koneksi internet di Papua saat terjadi kerusuhan pada 2019 lalu.

Gugatan terhadap pemerintah itu
sendiri sebelumnya diajukan SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen
(AJI).

“Mengabulkan gugatan para
tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan
melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan,” demikian bunyi kutipan
putusan PTUN Jakarta, Rabu (3/6).

Dalam putusan itu, majelis hakim
juga memerintahkan kepada pemerintah agar tidak mengulangi perbuatan atau
tindakan pelambatan pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia.

Tak hanya itu, vonis juga
memerintahkan pemerintah wajib memuat permintaan maaf atas kebijakan tersebut.

Permintaan maaf itu juga
dilakukan secara terbuka di tiga media massa, enam stasiun televisi nasional,
dan tiga stasiun radio selama sepekan.

Hal ini wajib dilakukan maksimal
satu bulan setelah putusan. “Menghukum para tergugat meminta maaf secara
terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat,” ucap
Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Nelvy Christin.

Kendati Pemerintah melakukan upaya
hukum banding, hakim menyebut vonis ini tetap dapat dilaksanakan. “Menyatakan
putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya
hukum,” tegas Ketua Majelis Hakum PTUN Jakarta.

Baca Juga :  21 Tahun Reformasi, Sikap Kritis Mahasiswa Kini Kalah dengan Emak-Emak

Kebijakan pemblokiran internet di
Papua dan Papua Barat terjadi pada Agustus 2019.

Selanjutnya, gugatan dilayangkan
SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang terdaftar di PTUN
dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta. Pihak tergugat yakni Menkominfo dan
Presiden Jokowi.

Mereka mempersoalkan sikap
pemerintah Indonesia yang melakukan pemutusan internet pada 19 Agustus 2019 dan
pemblokiran internet pada 21 Agustus di Papua dan Papua Barat.

Pembatasan akses itu sendiri
dengan alasan untuk mengurangi penyebaran hoaks dan meminimalkan penyebaran
konten negatif yang dapat memprovokasi ketika terjadinya aksi massa di Papua.

Menteri Komunikasi dan
Informatika (menkominfo) Johnny G Plate menyatakan pihaknya menghargai
keputusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Johnny menyatakan, pihaknya tidak
akan berpangku tangan atas putusan PTUN tersebut.

Plate mengaku akan mengkaji amar
putusan hakim dan mengambil langkah hukum lanjutan terkait hal tersebut.

“Kami menghargai keputusan
Pengadilan, tetapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat,” ujar
Plate dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/6/2020).

Selanjutnya, pihaknya juga akan
membahas untuk langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Itong: Tuntaskan Dulu Honorer K2, Jangan Terburu-buru Seleksi CPNS Jal

“Kami akan berbicara dengan Jaksa
Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” sambungnya.

Hingga saat ini, politisi Partai
Nasdem ini mengaku belum membaca amar putusan dari majelis hakim.

Dia menyatakan tidak tepat jika
petitum penggugat yaitu Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers dianggap sebagai
amar putusan PTUN. “Kami tentu hanya mengacu pada amar keputusan Pengadilan
TUN, yang menurut informasi tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat,”
kata dia.

Johnny juga mengaku belum
menemukan adanya dokumen tentang keputusan pemerintah terkait pemblokiran atau
pembatasan akses internet di Papua.

Akan tetapi, Johnny menegaskan
bahwa tidak ada bukti adanya rapat di Kominfo soal kebijakan pemblokiran
internet di Papua. “Bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur
telekomunikasi yang berdampak ganguan internet di walayah tersebut,” ujar dia.

Sebaliknya, Johnny menekankan
bahwa keputusan itu diambil Presiden Jokowi demi kepentingan negara, termasuk
rakyat Papua.

“Kami tentu sangat berharap bahwa
selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui
ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab
dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita,” jelas dia.

Terpopuler

Artikel Terbaru