32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Ini Lho Perbedaan PSBB, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat

PROKALTENG.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat sejak 3 hingga 20 Juli mendatang. Pembatasan tersebut bakal berlaku pada 122 kabupaten/kota yang ada di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Mengingat kilas balik awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia sejak Maret 2020 lalu, berbagai macam kebijakan dari pemerintah dibuat untuk menekan laju kasus virus Corona. Sebut saja, mulai dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB), PPKM, PPKM mikro, hingga saat ini PPKM darurat yang akan diberlakukan selama kurang lebih dua pekan di bulan Juli ini.

Simak perbedaan kebijakan tersebut seperti yang dilansir dari Ayojakarta:

PSBB

PSBB mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Bagi wilayah yang ingin menetapkan PSBB, permohonan penetapan aturan PSBB diajukan oleh gubernur/bupati/wali kota dalam lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu. Kegiatan yang dibatasi saat pemberlakuan PSBB yakni, proses belajar-mengajar di sekolah dihentikan dan diganti dengan kegiatan belajar di rumah secara virtual.

Selain itu, kantor dibatasi dan diganti dengan proses bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Semua tempat ibadah ditutup sementara untuk umum. Lalu penerapan dalam fasilitas umum yang di mana dalam Permenkes No. 9 Tahun 2020, ada sejumlah fasilitas umum yang dikecualikan. Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol kesehatan dan peraturan yang berlaku.

Kemudian, warga juga dilarang untuk melakukan kegiatan sosial dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Jumlah penumpang dan jam operasional transportasi umum telah dibatasi sekitar 50%. Sedangkan untuk kendaraan pribadi, penumpang per kendaraan dibatasi.

PPKM

PPKM merupakan aturan lanjutan yang diterapkan pemerintah usai PSBB. Bedanya masih mengizinkan sebagian kegiatan warga dan hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Fakta Survei: Keluarga Miskin Lebih Patuh Prokes

Aturan PPKM itu membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu, memperbolehkan kegiatan makan di restoran (makan dan minum di tempat sebesar 25%) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Membatasi jam operasional mal sampai dengan pukul 19.00. Kemudian, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, tempat ibadah dibuka dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% secara ketat.

PPKM Mikro

PPKM Mikro mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Aturan ini mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Pada zona merah, dilakukan PPKM tingkat RT dan diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00. Kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 wajib ditiadakan. Selain itu, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

PPKM Darurat

Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis 1 Juli 2021 mengumumkan keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPKM darurat di seluruh wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Baca Juga :  Mardani: Kalau Tidak Ada Oposisi, Melahirkan Neo Orde Baru

Dalam aturan PPKM Darurat ini, diterapkan 100% work from home (WFH) untuk sektor non-esensial, juga seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online. Sedangkan untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selain itu, seluruh tempat ibadah ditutup sementara.

Kemudian, fasilitas umum ditutup sementara. Kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lalu, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker dan terakhir pelaksanaan PPKM Mikro di RT dan RW zona merah tetap diberlakukan.

PROKALTENG.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat sejak 3 hingga 20 Juli mendatang. Pembatasan tersebut bakal berlaku pada 122 kabupaten/kota yang ada di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Mengingat kilas balik awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia sejak Maret 2020 lalu, berbagai macam kebijakan dari pemerintah dibuat untuk menekan laju kasus virus Corona. Sebut saja, mulai dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB), PPKM, PPKM mikro, hingga saat ini PPKM darurat yang akan diberlakukan selama kurang lebih dua pekan di bulan Juli ini.

Simak perbedaan kebijakan tersebut seperti yang dilansir dari Ayojakarta:

PSBB

PSBB mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Bagi wilayah yang ingin menetapkan PSBB, permohonan penetapan aturan PSBB diajukan oleh gubernur/bupati/wali kota dalam lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu. Kegiatan yang dibatasi saat pemberlakuan PSBB yakni, proses belajar-mengajar di sekolah dihentikan dan diganti dengan kegiatan belajar di rumah secara virtual.

Selain itu, kantor dibatasi dan diganti dengan proses bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Semua tempat ibadah ditutup sementara untuk umum. Lalu penerapan dalam fasilitas umum yang di mana dalam Permenkes No. 9 Tahun 2020, ada sejumlah fasilitas umum yang dikecualikan. Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol kesehatan dan peraturan yang berlaku.

Kemudian, warga juga dilarang untuk melakukan kegiatan sosial dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Jumlah penumpang dan jam operasional transportasi umum telah dibatasi sekitar 50%. Sedangkan untuk kendaraan pribadi, penumpang per kendaraan dibatasi.

PPKM

PPKM merupakan aturan lanjutan yang diterapkan pemerintah usai PSBB. Bedanya masih mengizinkan sebagian kegiatan warga dan hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Fakta Survei: Keluarga Miskin Lebih Patuh Prokes

Aturan PPKM itu membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu, memperbolehkan kegiatan makan di restoran (makan dan minum di tempat sebesar 25%) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Membatasi jam operasional mal sampai dengan pukul 19.00. Kemudian, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, tempat ibadah dibuka dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% secara ketat.

PPKM Mikro

PPKM Mikro mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Aturan ini mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Pada zona merah, dilakukan PPKM tingkat RT dan diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00. Kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 wajib ditiadakan. Selain itu, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

PPKM Darurat

Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis 1 Juli 2021 mengumumkan keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPKM darurat di seluruh wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Baca Juga :  Mardani: Kalau Tidak Ada Oposisi, Melahirkan Neo Orde Baru

Dalam aturan PPKM Darurat ini, diterapkan 100% work from home (WFH) untuk sektor non-esensial, juga seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online. Sedangkan untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selain itu, seluruh tempat ibadah ditutup sementara.

Kemudian, fasilitas umum ditutup sementara. Kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lalu, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker dan terakhir pelaksanaan PPKM Mikro di RT dan RW zona merah tetap diberlakukan.

Terpopuler

Artikel Terbaru