25.2 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Tarif Baru Ojol Mulai Berlaku Besok, YLKI: Penurunan Order Temporer

Pemerintah akan mulai
memberlakukan tarif baru ojek 
online (ojol) untuk tiap zona di
seluruh Indonesia pada besok, Senin (2/9). Pemberlakuan tarif baru tersebut
diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan 
driver di seluruh
Indonesia.

Namun begitu,
Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno
mengatakan, kebijakan tarif baru tersebut dapat menimbulkan dampak lain
terhadap seluruh driver. Salah satunya, kata dia, adanya penurunan
pesanan dari pengguna.

“Soal kenaikan tarif,
jangka pendek mungkin saja akan ada penurunan order(pesanan) dari
konsumen. Terlebih saat ini moda transportasi di Jakarta juga sudah cukup
baik,” kata Agus kepada JawaPos.com, Minggu (1/9).

Akan tetapi, Agus
menekankan penurunan pesanan hanya bersifat sementara. Pasalnya, Agus juga
melihat saat ini masyarakat telah memiliki ketergantungan terhadap aplikasi
transportasi online.

“Masyarakat kita sudah
mulai teradiksi dengan moda transportasi berbasis aplikasi seperti ojol. Ojol
memiliki keunggulan, yaitu waktu tempuh yang relatif lebih cepat dibanding moda
lain,” bebernya.

Di lain sisi, pihaknya
menilai penetapan tarif baru ojek online oleh pemerintah
sekaligus menandakan bahwa prokontra ojol sebagai sarana transportasi telah
usai. Sebab, kata Agus, penetapan regulasi baru ini jadi tanda bahwa pemerintah
telah mengakui dan melegalkan ojol sebagai transportasi umum.

Baca Juga :  Menhub Buka Transportasi, Bupati Ngawi: Semakin Ruwet

“Ini merupakan bukti
pengakuan dari pemerintah akan kehadiran ojol. Dari sudut pandang konsumen,
aturan ini jadi kepastian hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Vica
President Corporate Affairs Gojek, Michael Reza memastikan, tarif baru Gojek
akan mulai berlaku, besok. “Kami sudah melakukan penyesuaian sistem tarif,”
katanya singkat saat dihubungi JawaPos.com.

Sebelumnya, pemerintah
akan mulai memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) untuk
tiap zona di seluruh Indonesia mulai pukul 00.00 dini hari, 2 September 2019.
Pemberlakuan tarif baru diharapkan mendorong kesejahteraan driver dan
meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.

“Dengan meningkatnya
pendapatan driver, diharapkan para driver dapat
lebih berkonsentrasi pada keselamatan dalam mengemudi dan meningkatkan
pelayanan terhadap pengguna jasa,” kata Direktur Angkutan Jalan, Ditjen
Perhubungan Darat, Kemenhub, Ahmad Yani, di Jakarta, Kamis (29/8).

Berdasarkan Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya
Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang
Dilakukan Dengan Aplikasi, tarif ojol di Indonesia terbagi menjadi 3 zona.
Yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2
yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
(Jabodetabek); dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Baca Juga :  Dampak Pandemi, Tingkat Depresi Wartawan Lebih Tinggi dari Tenaga Medi

Adapun besaran tarif
nett untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya
jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp 2.000 dengan
batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000. Untuk Zona III
batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp
7.000-Rp 10.000.

Menurut Yani,
kebutuhan masyarakat akan penggunaan jasa ojek online semakin meningkat. Oleh
karena itu perhitungan biaya tarif untuk para pengguna ojek online sangat
perlu diatur guna kenyamanan dan kepentingan masyarakat bersama.

“Sebelumnya tarif ojol
diberlakukan di 133 kota dan kabupaten, mulai 2 September 2019 akan berlaku di
seluruh Indonesia yaitu di 224 kota/ kabupaten untuk Grab, sedangkan Gojek
beroperasi di 221 kota/kabupaten,” lanjutnya. (jpg)

 

Pemerintah akan mulai
memberlakukan tarif baru ojek 
online (ojol) untuk tiap zona di
seluruh Indonesia pada besok, Senin (2/9). Pemberlakuan tarif baru tersebut
diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan 
driver di seluruh
Indonesia.

Namun begitu,
Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno
mengatakan, kebijakan tarif baru tersebut dapat menimbulkan dampak lain
terhadap seluruh driver. Salah satunya, kata dia, adanya penurunan
pesanan dari pengguna.

“Soal kenaikan tarif,
jangka pendek mungkin saja akan ada penurunan order(pesanan) dari
konsumen. Terlebih saat ini moda transportasi di Jakarta juga sudah cukup
baik,” kata Agus kepada JawaPos.com, Minggu (1/9).

Akan tetapi, Agus
menekankan penurunan pesanan hanya bersifat sementara. Pasalnya, Agus juga
melihat saat ini masyarakat telah memiliki ketergantungan terhadap aplikasi
transportasi online.

“Masyarakat kita sudah
mulai teradiksi dengan moda transportasi berbasis aplikasi seperti ojol. Ojol
memiliki keunggulan, yaitu waktu tempuh yang relatif lebih cepat dibanding moda
lain,” bebernya.

Di lain sisi, pihaknya
menilai penetapan tarif baru ojek online oleh pemerintah
sekaligus menandakan bahwa prokontra ojol sebagai sarana transportasi telah
usai. Sebab, kata Agus, penetapan regulasi baru ini jadi tanda bahwa pemerintah
telah mengakui dan melegalkan ojol sebagai transportasi umum.

Baca Juga :  Menhub Buka Transportasi, Bupati Ngawi: Semakin Ruwet

“Ini merupakan bukti
pengakuan dari pemerintah akan kehadiran ojol. Dari sudut pandang konsumen,
aturan ini jadi kepastian hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Vica
President Corporate Affairs Gojek, Michael Reza memastikan, tarif baru Gojek
akan mulai berlaku, besok. “Kami sudah melakukan penyesuaian sistem tarif,”
katanya singkat saat dihubungi JawaPos.com.

Sebelumnya, pemerintah
akan mulai memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) untuk
tiap zona di seluruh Indonesia mulai pukul 00.00 dini hari, 2 September 2019.
Pemberlakuan tarif baru diharapkan mendorong kesejahteraan driver dan
meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.

“Dengan meningkatnya
pendapatan driver, diharapkan para driver dapat
lebih berkonsentrasi pada keselamatan dalam mengemudi dan meningkatkan
pelayanan terhadap pengguna jasa,” kata Direktur Angkutan Jalan, Ditjen
Perhubungan Darat, Kemenhub, Ahmad Yani, di Jakarta, Kamis (29/8).

Berdasarkan Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya
Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang
Dilakukan Dengan Aplikasi, tarif ojol di Indonesia terbagi menjadi 3 zona.
Yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2
yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
(Jabodetabek); dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Baca Juga :  Dampak Pandemi, Tingkat Depresi Wartawan Lebih Tinggi dari Tenaga Medi

Adapun besaran tarif
nett untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya
jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp 2.000 dengan
batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000. Untuk Zona III
batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp
7.000-Rp 10.000.

Menurut Yani,
kebutuhan masyarakat akan penggunaan jasa ojek online semakin meningkat. Oleh
karena itu perhitungan biaya tarif untuk para pengguna ojek online sangat
perlu diatur guna kenyamanan dan kepentingan masyarakat bersama.

“Sebelumnya tarif ojol
diberlakukan di 133 kota dan kabupaten, mulai 2 September 2019 akan berlaku di
seluruh Indonesia yaitu di 224 kota/ kabupaten untuk Grab, sedangkan Gojek
beroperasi di 221 kota/kabupaten,” lanjutnya. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru