27.5 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Menteri LHK: Pemda Berperan Penting Atasi Perubahan Iklim

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar
berbicara peran penting pemerintah daerah dalam pencapaian target Perjanjian
Paris, sebagaimana telah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016
mengenai Perubahan Iklim.

Hal ini disampaikan Siti saat
menjadi panelis dalam pertemuan internasional Virtual Ministerial Dialogue with Local and Regional Governments
Strengthening Coordination to Implement the Paris Agreement
.

Acara diskusi internasional ini
dihadiri oleh menteri, kepala daerah dan champions dari berbagai negara seperti
Italia, Malaysia, Rusia, Inggris dan China. Serta diikuti oleh sekitar 200
peserta dari berbagai negara.

Indonesia, dikatakan Siti, telah
menerapkan kebijakan holistik dan integral dalam mempertahankan dan
meningkatkan ketahanan nasional, yang memerlukan pendekatan antar-daerah, antar
sektoral dan multi-disiplin.

“Indonesia juga memiliki
kebijakan yang komprehensif mulai dari pemerintahan tingkat pusat sampai
tingkat desa, dengan target kerja yang terukur untuk komitmen perjanjian Paris,”
ungkap Menteri Siti, sebagaimana disampaikan pada awak media, Jumat (29/5).

Pemerintah Pusat melalui
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memainkan peran koordinasi,
pemantauan, dan pengawasan dalam implementasi Nationally Determined
Contribution (NDC).

Adapun target penurunan emisi Indonesia
hingga tahun 2030 sebesar 29% dari Bussiness as Usual (BAU) dengan upaya
sendiri dan sampai dengan 41% dengan bantuan internasional.

Baca Juga :  Indonesia Kembali Kedatangan 1,1 Juta Dosis Vaksin Produksi Sinopharm

Dikatakan Menteri Siti, sudah
banyak inisiatif iklim lainnya dilakukan oleh pemangku kepentingan non-pihak
(non-party) di berbagai sektor dan tingkatan pemerintahan, termasuk kota dan
kabupaten.

“Sebagai negara kepulauan, negara
kesatuan, dengan sistem pemerintahan demokratis yang terdesentralisasi,
Indonesia telah menerapkan kebijakan komprehensif, holistik dan integral dalam
mempertahankan dan meningkatkan ketahanan nasional, yang memerlukan pendekatan
antardaerah, antar sektoral dan multidisiplin,” jelasnya.

Saat ini proses finalisasi serta
penyelesaian peta jalan NDC terus dipersiapkan dengan rinci. Pemerintah
Indonesia juga melakukan koordinasi implementasi NDC di berbagai tingkatan
pemerintahan dan sektor melalui berbagai peraturan yang memungkinkan koordinasi
dan sinergi. 

Berbagai kebijakan dan tindakan
terkait perubahan iklim juga telah berjalan seperti pendanaan anggaran nasional
(budget tagging), penggunaan dana desa untuk mendukung Program Kampung Iklim
(Proklim) dan aksi iklim yang dilakukan oleh kota dan kabupaten. 

Dukungan Norwegia melalui agenda
REDD+ dan proyek Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) di Kalimantan Timur
yang didukung oleh Bank Dunia merupakan contoh-contoh sinergi yang baik antara
pemerintah nasional dan sub nasional, termasuk kabupaten dan kota serta
masyarakat untuk melaksanakan Perjanjian Paris.

Disampaikan pula bahwa pada tahun
2019, subyek perubahan iklim dan manajemen bencana telah ditetapkan sebagai
arus utama dalam rencana pembangunan nasional (RKP) tahunan.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Hari Raya Iduladha Jatuh pada 20 Juli

“Hal ini menjadikan isu perubahan
iklim, berada setara dengan isu gender, jaring pengaman sosial dan pengentasan
kemiskinan. Proses untuk meningkatkan keterlibatan kota dan kabupaten, serta
pemangku kepentingan non-party lainnya sedang berlangsung,” ungkap Siti dalam
rilisnya yang diterima Kalteng Pos, Senin (1/6).

Sebagai bagian dari upaya
Indonesia dalam meningkatkan sinergi antar berbagai pihak, Indonesia sedang
dalam proses menyelesaikan regulasi yang mencoba merealisasikan nilai ekonomi
karbon. 

Selain itu, NDC yang sedang
diperbarui dengan program dan tindakan adaptasi yang lebih kompleks, akan
memperkuat keterlibatan pemangku kepentingan non-party, termasuk kota dan
kabupaten, serta akar rumput dengan pengetahuan dan kearifan lokal mereka.

”Instrumen kebijakan dan
modalitas, pelajaran dan praktik terbaik yang telah dilaksanakan Indonesia
diharapkan dapat menjadi pendukung pemulihan dari pandemi COVID-19 menuju
kondisi sosial ekonomi yang lebih adil, inklusif, dan tahan iklim di masa
depan,” tutup Menteri Siti.

Agenda internasional yang
dihadiri peserta dari berbagai negara ini digelar oleh UN-Habitat bekerja sama
dengan UNEP, UNDP, UCLG (United Cities and Local Governments), Global Taskforce
of Local and Regional Governments, GCoM (Global Covenant of Mayors for Climate
and Energy), dan ICLEI (International Council for Local Environmental Initiatives).

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar
berbicara peran penting pemerintah daerah dalam pencapaian target Perjanjian
Paris, sebagaimana telah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016
mengenai Perubahan Iklim.

Hal ini disampaikan Siti saat
menjadi panelis dalam pertemuan internasional Virtual Ministerial Dialogue with Local and Regional Governments
Strengthening Coordination to Implement the Paris Agreement
.

Acara diskusi internasional ini
dihadiri oleh menteri, kepala daerah dan champions dari berbagai negara seperti
Italia, Malaysia, Rusia, Inggris dan China. Serta diikuti oleh sekitar 200
peserta dari berbagai negara.

Indonesia, dikatakan Siti, telah
menerapkan kebijakan holistik dan integral dalam mempertahankan dan
meningkatkan ketahanan nasional, yang memerlukan pendekatan antar-daerah, antar
sektoral dan multi-disiplin.

“Indonesia juga memiliki
kebijakan yang komprehensif mulai dari pemerintahan tingkat pusat sampai
tingkat desa, dengan target kerja yang terukur untuk komitmen perjanjian Paris,”
ungkap Menteri Siti, sebagaimana disampaikan pada awak media, Jumat (29/5).

Pemerintah Pusat melalui
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memainkan peran koordinasi,
pemantauan, dan pengawasan dalam implementasi Nationally Determined
Contribution (NDC).

Adapun target penurunan emisi Indonesia
hingga tahun 2030 sebesar 29% dari Bussiness as Usual (BAU) dengan upaya
sendiri dan sampai dengan 41% dengan bantuan internasional.

Baca Juga :  Indonesia Kembali Kedatangan 1,1 Juta Dosis Vaksin Produksi Sinopharm

Dikatakan Menteri Siti, sudah
banyak inisiatif iklim lainnya dilakukan oleh pemangku kepentingan non-pihak
(non-party) di berbagai sektor dan tingkatan pemerintahan, termasuk kota dan
kabupaten.

“Sebagai negara kepulauan, negara
kesatuan, dengan sistem pemerintahan demokratis yang terdesentralisasi,
Indonesia telah menerapkan kebijakan komprehensif, holistik dan integral dalam
mempertahankan dan meningkatkan ketahanan nasional, yang memerlukan pendekatan
antardaerah, antar sektoral dan multidisiplin,” jelasnya.

Saat ini proses finalisasi serta
penyelesaian peta jalan NDC terus dipersiapkan dengan rinci. Pemerintah
Indonesia juga melakukan koordinasi implementasi NDC di berbagai tingkatan
pemerintahan dan sektor melalui berbagai peraturan yang memungkinkan koordinasi
dan sinergi. 

Berbagai kebijakan dan tindakan
terkait perubahan iklim juga telah berjalan seperti pendanaan anggaran nasional
(budget tagging), penggunaan dana desa untuk mendukung Program Kampung Iklim
(Proklim) dan aksi iklim yang dilakukan oleh kota dan kabupaten. 

Dukungan Norwegia melalui agenda
REDD+ dan proyek Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) di Kalimantan Timur
yang didukung oleh Bank Dunia merupakan contoh-contoh sinergi yang baik antara
pemerintah nasional dan sub nasional, termasuk kabupaten dan kota serta
masyarakat untuk melaksanakan Perjanjian Paris.

Disampaikan pula bahwa pada tahun
2019, subyek perubahan iklim dan manajemen bencana telah ditetapkan sebagai
arus utama dalam rencana pembangunan nasional (RKP) tahunan.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Hari Raya Iduladha Jatuh pada 20 Juli

“Hal ini menjadikan isu perubahan
iklim, berada setara dengan isu gender, jaring pengaman sosial dan pengentasan
kemiskinan. Proses untuk meningkatkan keterlibatan kota dan kabupaten, serta
pemangku kepentingan non-party lainnya sedang berlangsung,” ungkap Siti dalam
rilisnya yang diterima Kalteng Pos, Senin (1/6).

Sebagai bagian dari upaya
Indonesia dalam meningkatkan sinergi antar berbagai pihak, Indonesia sedang
dalam proses menyelesaikan regulasi yang mencoba merealisasikan nilai ekonomi
karbon. 

Selain itu, NDC yang sedang
diperbarui dengan program dan tindakan adaptasi yang lebih kompleks, akan
memperkuat keterlibatan pemangku kepentingan non-party, termasuk kota dan
kabupaten, serta akar rumput dengan pengetahuan dan kearifan lokal mereka.

”Instrumen kebijakan dan
modalitas, pelajaran dan praktik terbaik yang telah dilaksanakan Indonesia
diharapkan dapat menjadi pendukung pemulihan dari pandemi COVID-19 menuju
kondisi sosial ekonomi yang lebih adil, inklusif, dan tahan iklim di masa
depan,” tutup Menteri Siti.

Agenda internasional yang
dihadiri peserta dari berbagai negara ini digelar oleh UN-Habitat bekerja sama
dengan UNEP, UNDP, UCLG (United Cities and Local Governments), Global Taskforce
of Local and Regional Governments, GCoM (Global Covenant of Mayors for Climate
and Energy), dan ICLEI (International Council for Local Environmental Initiatives).

Terpopuler

Artikel Terbaru