27.3 C
Jakarta
Tuesday, April 23, 2024

Tiongkok Hukum Mati Warga Lawan Petugas Prokes Covid-19

PROKALTENG.CO – Pengadilan tingkat tinggi di Kota Harbin, Provinsi Heilongjiang, Tiongkok, Kamis (15/7), menjatuhkan vonis mati terhadap seorang warga yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran serius protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Terdakwa adalah Chen Chenlong, pria berusia 42 tahun.

Chen ditangkap polisi pada 8 Februari lalu atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap Zhang yang sedang menjalankan tugasnya menjaga pintu masuk areal permukiman warga di Distrik Hulan, Kota Harbin, untuk pengendalian COVID-19.

Nyawa Zhang tidak tertolong lagi karena pendarahan hebat akibat tikaman pisau pada bagian perut, bahu, dan lengan.

Selain hukuman mati, terdakwa juga dikenai denda sebesar 656.500 yuan atau sekitar Rp 1,47 miliar atas perbuatannya itu.

Baca Juga :  DPR AS Mulai Proses Pemakzulan Donald Trump

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Harbin memutus kasus tersebut atas pertimbangan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana serius dengan membunuh seorang relawan setelah tidak mematuhi prokes sehingga layak dijatuhi hukuman berat, demikian petikan putusan yang dimuat Global Times, Jumat.

Berita vonis mati tersebut mendapatkan perhatian besar dari warganet setempat. Mereka mendukung tindakan aparat penegak hukum.

Berita tersebut sudah dilihat 10 juta kali saat diunggah di Sina Weibo sejak putusan diumumkan kepada publik.

Ini merupakan kasus kedua pelanggaran prokes Covid-19 di China yang berakhir dengan vonis mati. Sebelumnya, Ma Jianguo, pelaku pembunuhan dua penjaga portal jalan untuk prokes COVID-19 di Provinsi Yunnan, dieksekusi mati pada 9 Juli 2020.

Baca Juga :  Istri Positif Corona, PM Kanada Segera Ikut Diisolasi

Eksekusi terhadap pria berusia 24 tahun tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Rakyat Tiongkok menguatkan putusan pengadilan tingkat tinggi.

PROKALTENG.CO – Pengadilan tingkat tinggi di Kota Harbin, Provinsi Heilongjiang, Tiongkok, Kamis (15/7), menjatuhkan vonis mati terhadap seorang warga yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran serius protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Terdakwa adalah Chen Chenlong, pria berusia 42 tahun.

Chen ditangkap polisi pada 8 Februari lalu atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap Zhang yang sedang menjalankan tugasnya menjaga pintu masuk areal permukiman warga di Distrik Hulan, Kota Harbin, untuk pengendalian COVID-19.

Nyawa Zhang tidak tertolong lagi karena pendarahan hebat akibat tikaman pisau pada bagian perut, bahu, dan lengan.

Selain hukuman mati, terdakwa juga dikenai denda sebesar 656.500 yuan atau sekitar Rp 1,47 miliar atas perbuatannya itu.

Baca Juga :  DPR AS Mulai Proses Pemakzulan Donald Trump

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Harbin memutus kasus tersebut atas pertimbangan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana serius dengan membunuh seorang relawan setelah tidak mematuhi prokes sehingga layak dijatuhi hukuman berat, demikian petikan putusan yang dimuat Global Times, Jumat.

Berita vonis mati tersebut mendapatkan perhatian besar dari warganet setempat. Mereka mendukung tindakan aparat penegak hukum.

Berita tersebut sudah dilihat 10 juta kali saat diunggah di Sina Weibo sejak putusan diumumkan kepada publik.

Ini merupakan kasus kedua pelanggaran prokes Covid-19 di China yang berakhir dengan vonis mati. Sebelumnya, Ma Jianguo, pelaku pembunuhan dua penjaga portal jalan untuk prokes COVID-19 di Provinsi Yunnan, dieksekusi mati pada 9 Juli 2020.

Baca Juga :  Istri Positif Corona, PM Kanada Segera Ikut Diisolasi

Eksekusi terhadap pria berusia 24 tahun tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Rakyat Tiongkok menguatkan putusan pengadilan tingkat tinggi.

Terpopuler

Artikel Terbaru