26.7 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Langgar Aturan Karantina di Singapura, Pria Inggris Terancam Dipenjara

PROKALTENG.CO-Seorang pria Inggris menghadapi ancaman hukuman 1 tahun
penjara di Singapura setelah diam-diam masuk ke kamar hotel karantina untuk
mengunjungi tunangannya. Seorang pria Inggris bernama Nigel Skea meninggalkan
kamarnya di Ritz-Carlton menuju hotel Millenia Singapura selama
tiga kali pada bulan September. Dia mengunjungi tunangannya secara diam-diam
dan tak mengenakan masker.

Pada Senin (15/2), pria berusia 52
tahun itu mengaku bersalah melanggar aturan karantina virus Korona di negara
itu. Pasangan itu akan dijatuhi hukuman pada 26 Februari setelah tunangannya
yang kini sudah menjadi istri Skea, Agatha Maghesh Eyamalai, juga mengaku
bersalah atas satu tuduhan yakni membantu pasangannya.

Mereka menghadapi kemungkinan hukuman
hingga maksimal 1 bulan penjara dan denda SGD 10 ribu untuk setiap dakwaan.
Pada salah satu kesempatan, pengadilan diberitahu bahwa Skea menaiki tangga
darurat dan memasuki ruangan yang telah dipesan oleh Eyamalai, 39, yang tidak
berada di karantina. Mereka menghabiskan sembilan jam bersama.

Baca Juga :  Simak, Curahan Hati Mahasiswi Unesa yang Terisolasi di Wuhan

Sebab sebagian besar pelancong harus tinggal di kamar
hotel yang ditentukan atau di rumah selama 14 hari setelah tiba di Singapura
berdasarkan aturan karantina virus Korona. Mereka menerima makanan dan suhu
mereka dicatat secara teratur.

Jaksa pada akhirnya menuntut Skea
dengan hukuman penjara selama 4 minggu dan denda SGD 1.000. Terkait tuntutan
itu, pengacara Dhillon Surinder Singh, yang juga mewakili Eyamalai, meminta
denda atau hukuman penjara selama satu minggu.

Selama penerapan aturan Covid-19,
tidak ada warga Inggris yang dipenjara selama ini di Singapura karena melanggar
aturan virus Korona. Beberapa di antaranya telah dicabut izin kerjanya dan
membayar denda.

PROKALTENG.CO-Seorang pria Inggris menghadapi ancaman hukuman 1 tahun
penjara di Singapura setelah diam-diam masuk ke kamar hotel karantina untuk
mengunjungi tunangannya. Seorang pria Inggris bernama Nigel Skea meninggalkan
kamarnya di Ritz-Carlton menuju hotel Millenia Singapura selama
tiga kali pada bulan September. Dia mengunjungi tunangannya secara diam-diam
dan tak mengenakan masker.

Pada Senin (15/2), pria berusia 52
tahun itu mengaku bersalah melanggar aturan karantina virus Korona di negara
itu. Pasangan itu akan dijatuhi hukuman pada 26 Februari setelah tunangannya
yang kini sudah menjadi istri Skea, Agatha Maghesh Eyamalai, juga mengaku
bersalah atas satu tuduhan yakni membantu pasangannya.

Mereka menghadapi kemungkinan hukuman
hingga maksimal 1 bulan penjara dan denda SGD 10 ribu untuk setiap dakwaan.
Pada salah satu kesempatan, pengadilan diberitahu bahwa Skea menaiki tangga
darurat dan memasuki ruangan yang telah dipesan oleh Eyamalai, 39, yang tidak
berada di karantina. Mereka menghabiskan sembilan jam bersama.

Baca Juga :  Simak, Curahan Hati Mahasiswi Unesa yang Terisolasi di Wuhan

Sebab sebagian besar pelancong harus tinggal di kamar
hotel yang ditentukan atau di rumah selama 14 hari setelah tiba di Singapura
berdasarkan aturan karantina virus Korona. Mereka menerima makanan dan suhu
mereka dicatat secara teratur.

Jaksa pada akhirnya menuntut Skea
dengan hukuman penjara selama 4 minggu dan denda SGD 1.000. Terkait tuntutan
itu, pengacara Dhillon Surinder Singh, yang juga mewakili Eyamalai, meminta
denda atau hukuman penjara selama satu minggu.

Selama penerapan aturan Covid-19,
tidak ada warga Inggris yang dipenjara selama ini di Singapura karena melanggar
aturan virus Korona. Beberapa di antaranya telah dicabut izin kerjanya dan
membayar denda.

Terpopuler

Artikel Terbaru