25.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Mau ke Singapura? Ini Syarat Ketat yang Harus Dipenuhi

KALTENGPOS.CO – Indonesia dan Singapura telah menyepakati
pengaturan koridor perjalanan (travel corridor arrangement/TCA) selama pandemi COVID-19,
yang diperuntukkan bagi perjalanan bisnis yang penting serta perjalanan
diplomatik dan dinas.

Pengaturan koridor perjalanan
yang disebut otoritas Singapura sebagai reciprocal green lane (RGL) akan mulai
berlaku 26 Oktober 2020.

“Ini berarti kedua negara akan
mulai menerima aplikasi pada 26 Oktober 2020. Perjalanan akan dapat dilakukan
segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk
Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura,” kata Menteri Luar Negeri Retno
Marsudi saat meluncurkan TCA Indonesia-Singapura secara daring, Senin.

Menyebut bahwa TCA
Indonesia-Singapura tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata, Retno
menegaskan penerapan protokol kesehatan yang ketat akan menjadi bagian utama
dari pengaturan itu.

Baca Juga :  11 Provinsi di China Kembali Lockdown

Di bawah pengaturan ini, pemohon
dari Indonesia harus memiliki sponsor dari pemerintah atau perusahaan di
Singapura untuk mengajukan safe travel pass, sementara pemohon dari Singapura
harus memiliki sponsor pemerintah atau perusahaan di Indonesia untuk mengajukan
visa secara daring ke Ditjen Imigrasi RI.

Mengenai pintu keluar masuk
sementara ada di dua titik, yaitu Tanah Merah Ferry Terminal Singapura dan
Batam Center Ferry Terminal untuk perjalanan laut serta Soekarno-Hatta
International Airport dan Changi International Airport untuk perjalanan udara.

Kemudian mengenai persyaratan tes
PCR, akan dilakukan dua kali yaitu tes pertama dalam 72 jam sebelum
keberangkatan dan tes kedua pada saat ketibaan di bandara atau terminal feri.

Hasil tes PCR yang dimaksud harus
dikeluarkan oleh institusi kesehatan yang diakui bersama oleh kedua negara.
Daftar institusi kesehatan akan segera disampaikan berdasarkan hasil
kesepakatan antara Kementerian Kesehatan RI dengan Kementerian Kesehatan
Singapura.

Baca Juga :  Tiongkok Hukum Mati Warga Lawan Petugas Prokes Covid-19

“Tes PCR dilakukan atas biaya
sendiri oleh masing-masing applicant (pemohon),” kata Menlu Retno.

Pemohon dari Indonesia yang
memenuhi syarat wajib melakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan
SafeEntry selama berada di Singapura, sedangkan pemohon dari Singapura harus
melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di
Indonesia.

“Waktu yang tersisa hingga 26
Oktober akan digunakan oleh tim kedua negara untuk berkoordinasi dan terus
mematangkan persiapan pada tingkat teknis, sehingga sistem masing-masing
betul-betul siap menerima aplikasi TCA/RGL,” kata Retno.

Sebelum Singapura, Indonesia
telah terlebih dahulu menyepakati dan menerapkan koridor perjalanan dengan Uni
Emirat Arab (UAE), Korea Selatan, dan China.

KALTENGPOS.CO – Indonesia dan Singapura telah menyepakati
pengaturan koridor perjalanan (travel corridor arrangement/TCA) selama pandemi COVID-19,
yang diperuntukkan bagi perjalanan bisnis yang penting serta perjalanan
diplomatik dan dinas.

Pengaturan koridor perjalanan
yang disebut otoritas Singapura sebagai reciprocal green lane (RGL) akan mulai
berlaku 26 Oktober 2020.

“Ini berarti kedua negara akan
mulai menerima aplikasi pada 26 Oktober 2020. Perjalanan akan dapat dilakukan
segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk
Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura,” kata Menteri Luar Negeri Retno
Marsudi saat meluncurkan TCA Indonesia-Singapura secara daring, Senin.

Menyebut bahwa TCA
Indonesia-Singapura tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata, Retno
menegaskan penerapan protokol kesehatan yang ketat akan menjadi bagian utama
dari pengaturan itu.

Baca Juga :  11 Provinsi di China Kembali Lockdown

Di bawah pengaturan ini, pemohon
dari Indonesia harus memiliki sponsor dari pemerintah atau perusahaan di
Singapura untuk mengajukan safe travel pass, sementara pemohon dari Singapura
harus memiliki sponsor pemerintah atau perusahaan di Indonesia untuk mengajukan
visa secara daring ke Ditjen Imigrasi RI.

Mengenai pintu keluar masuk
sementara ada di dua titik, yaitu Tanah Merah Ferry Terminal Singapura dan
Batam Center Ferry Terminal untuk perjalanan laut serta Soekarno-Hatta
International Airport dan Changi International Airport untuk perjalanan udara.

Kemudian mengenai persyaratan tes
PCR, akan dilakukan dua kali yaitu tes pertama dalam 72 jam sebelum
keberangkatan dan tes kedua pada saat ketibaan di bandara atau terminal feri.

Hasil tes PCR yang dimaksud harus
dikeluarkan oleh institusi kesehatan yang diakui bersama oleh kedua negara.
Daftar institusi kesehatan akan segera disampaikan berdasarkan hasil
kesepakatan antara Kementerian Kesehatan RI dengan Kementerian Kesehatan
Singapura.

Baca Juga :  Tiongkok Hukum Mati Warga Lawan Petugas Prokes Covid-19

“Tes PCR dilakukan atas biaya
sendiri oleh masing-masing applicant (pemohon),” kata Menlu Retno.

Pemohon dari Indonesia yang
memenuhi syarat wajib melakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan
SafeEntry selama berada di Singapura, sedangkan pemohon dari Singapura harus
melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di
Indonesia.

“Waktu yang tersisa hingga 26
Oktober akan digunakan oleh tim kedua negara untuk berkoordinasi dan terus
mematangkan persiapan pada tingkat teknis, sehingga sistem masing-masing
betul-betul siap menerima aplikasi TCA/RGL,” kata Retno.

Sebelum Singapura, Indonesia
telah terlebih dahulu menyepakati dan menerapkan koridor perjalanan dengan Uni
Emirat Arab (UAE), Korea Selatan, dan China.

Terpopuler

Artikel Terbaru