Site icon Prokalteng

Seruyan Turun WDP

seruyan-turun-wdp

PALANGKA RAYA-Laporan
hasil pemeriksaan (LHP) LKPD tahun anggaran 2018 khusus untuk Kabupaten Seruyan
mendapat predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).  Dari 15 entitas diaudit, ternyata ada
pekerjaaan yang tidak sesuai dengan keuangan dan fisiknya. Hal itu disampaikan
oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng Ade Iwan
Ruswana saat paparan pada kegiatan Media Workshop di Aula setempat, kemarin
(24/5).

Dengan temuan mencapai
Rp 8 miliar. Sedangkan untuk tindaklanjut dari kabupaten tersebut hanya mampu
mengembalikan Rp 60 juta saja. Sehingga tidak memenuhi batas toleransi
kewajaran dari BPK.

“Juga tak ada niat
untuk memulihkan atau mengembalikan sisanya sehingga secara pengelola keuangan
itu sudah tidak wajar, dan berpengaruh pada opini tersebut,” jelas Ade.

Sementara prestasi
membanggakan bagi enam daerah di provinsi Kalteng, yang mampu mempertahankan
opini wajar tanpa pengecualian (WTP) berdasarkan LHP LKPD tahun 2018. Kepala
BPK RI Perwakilan Kalteng Ade Iwan Ruswana mengatakan, dari seluruh entitas
yang diaudit dari keuangan sampai asetnya, dimana beberapa wilayah itu sangat
bagus mempertahankan opininya berturut-turut atau lebih dari empat.

“Seperti Provinsi
Kalteng, Kabupaten Kobar, Kotim, Lamandau, Sukamara, dan Barut berhasil
mempertahankan opini WTPnya,” ucapnya saat paparan pada kegiatan Media Workshop
di Aula setempat, kemarin.

Ade menjelaskan, secara
keseluruhan untuk pengelolaan keuangan dan pencatatan aset di suatu wilayah
sudah semakin baik. Hanya saja tetap ada catatan, temuan-temuan atau
rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Agar itu dapat
ditindaklanjuti rekomendasi yang kami berikan ke mereka. sehingga tidak menjadi
temuan atau berpengaruh pada penilaian atau audit yang kami lakuka, dan bagi
yang dapat WTP jangan terlalu terlena tidak memperhatikan catatan yang kami
berikan walaupun nilainya kecil,” bebernya.

Dijelaskannya, selama
pemeriksaan yang mereka lakukan kepada seluruh entitas yang ada BPK menemukan
sebanyak Rp 50,4 miliat temuan kelebihan pembayaran dan Rp 7,9 miliar temuan
kekurangan penerimaan.

Yang mana kelebihan
pembayaran itu terjadi pada belanja modal seperti fisik, jasa konstruksi dan pengadaan
tanah. Sebesar Rp 37 miliar. Kelebihan juga terjadi di pembayaran gaji dan
tunjangan DPRD sebesar Rp 5 miliar. Kelebihan pembayaran belanja hibah atau
barang kepada masyarakat sebesar Rp.4,6 miliar. Kelebihan belanja barang dan
jasa Rp 750 juta.

Kelebihan pembayaran
perjalanan dinas non DPRD belanja Rp 1,5 miliar, dan pengelolaan kas Rp 1,2
miliar da kelebihan pembayaran belanja pegawai Rp 304,9 juta.

“Sehingga total temuan
sebesar yang terselamatkan Rp 58,3 miliar yang harus dikembalikan ke kas
daerah, dan yang sudah disetorkan sebesar Rp 18,6 miliar sedangkan sisanya
Rp.39.7 miliar yang harapannya dikembalikan ke kas daerah sebagai
tindaklanjut,” kata Ade.

Selain itupun, Ade
ingin meluruskan dan menyamakan persepsi mengenai opini WTP yang mereka berikan
kepada wilayah dengan dibarengi rekomendasi atau catatan sebagai
tindaklanjut.
 

Menurutnya, ada
parameter-parameter tersendiri atau toleransi dalam menghitung penilaian atau
pemberian opini tersebut, salah satunya adalah kaitannya dengan besaran
realisasi belanja daerah yang mana itu diharus dilihati dan dijalankan oleh
pemerintah daerah.

“Secara teknis mungkin
akan rumit untuk diuraikan namun itu kaitannya dengan berbagai aspek dari sisi
keuangan, belum lagi kalau dari sisi aset sehinggadengan batas toleransi itu
menjadikan ada standar penilaian yang kami berikan,” terangnya.

Ketika awak media
menanyakan apakah Dana Desa menjadi bidikan BPK dia menjelaskan jika BPK hanya
mengawasi ditranfer atau belumnya dana desa tersebut sebab desa sudah mempunyai
pengelolaan dana tersendiri dan akan melaporkannya kepihak terkait atas
penggunaannya.

“BPK yang memiliki
tugas mengawal harta dan kekayaan negara hanya berkewajiban untuk memastikan
bahwa dana desa tersebut benar-benar dapat dilaksanakan secara tepat waktu,
ekonomis, efisien dan efektif sehingga dapat mendorong secara aktif terwujudnya
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di Indonesia khususnya
Kalteng,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan
ini dia berharap dapat dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota dewan dalam
rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun
pengawasan.

Pemerintah daerah
wajib menindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK RI
selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima,”tandasnya.
(ari/don/ala) 

Exit mobile version