Sinetron
‘Samudra Cinta’ mendapat teguran keras dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Pusat. Pihak KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran pertama untuk
program siaran yang tayang di SCTV itu setelah diduga melanggar aturan tentang
norma kesopanan dan kesusilaan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Dalam surat teguran, KPI Pusat menilai adegan
yang melanggar terdapat pada tayangan Samudra Cinta pada 24 September 2020
pukul 19.43 WIB.
Episode
itu menampilkan seorang pria dan wanita di atas ranjang dalam posisi
bertindihan serta berguling saling berganti posisi. Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo
Hadi Purnomo mengatakan adegan tersebut tidak pantas ditampilkan meskipun
digambarkan sebagai pasangan suami istri. “Dalam klasifikasi R atau
remaja, tayangan mestinya sensitif terhadap kepentingan tumbuh kembang anak.
Memperhatikan kemungkinan anak juga ikut menonton. Karena itu, kami menyatakan
sinetron Samudra Cinta telah melanggar aturan dan patut mendapatkan
sanksi,” kata Mulyo, dilansir laman resmi KPI, Jumat (9/10).
Menurut
Komisioner bidang Isi Siaran itu, pihak KPI menerima banyak pengaduan dari
masyarakat soal adegan dalam sinetron Samudra Cinta. KPI lantas menyampaikan terima kasih atas
pengawasan yang dilakukan masyarakat terhadap siaran demi siaran yang baik dan
berkualitas.
“Saya
sangat menghargai hal ini dan berharap masyarakat dapat terus memberikan
pengamatan kritisnya terhadap isi siaran ke KPI,” imbuh Mulyo Hadi
Purnomo. Iha, ded/jpnn/kpc