PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Drs. H. Sugiyarto, MAP. Menilai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis online mampu meminimalkan potensi kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru di sekolah.
Menurut Sugiyarto. Sistem yang diterapkan secara daring membuat proses seleksi berjalan lebih transparan. Karena dilakukan secara otomatis berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, baik melalui jalur prestasi, domisili, maupun jalur lainnya.
“Dengan sistem yang sudah berbasis online, peluang terjadinya intervensi maupun praktik titipan menjadi jauh lebih kecil, karena seluruh proses seleksi berjalan secara otomatis sesuai aturan yang berlaku,” katanya, Selasa (7/7/2026).
Dia menjelaskan. Mekanisme penerimaan yang telah terpusat secara digital membuat hasil seleksi lebih objektif dan dapat dipantau secara terbuka oleh masyarakat. Karena itu, pihaknya menilai sistem tersebut perlu terus dipertahankan dan disempurnakan guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penerimaan siswa baru.
“Selama sistem dijalankan sesuai ketentuan, maka ruang untuk melakukan kecurangan sangat terbatas. Ini menjadi langkah positif dalam mewujudkan penerimaan peserta didik yang lebih adil dan transparan,” ujarnya.
Meski demikian, Sugiyarto mengatakan usulan penambahan kuota peserta didik di sejumlah sekolah favorit, masih memungkinkan dilakukan sepanjang mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi solusi bagi siswa yang memiliki prestasi baik namun belum memperoleh kesempatan diterima di sekolah yang diinginkan.
“Penambahan kuota bisa saja dilakukan sesuai aturan yang berlaku, misalnya melalui penyesuaian jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang diperbolehkan pemerintah. Tujuannya agar lebih banyak siswa berprestasi dapat tertampung,” tambahnya.
Namun, dia menegaskan bahwa kebijakan penambahan kuota tidak boleh menjadi celah munculnya praktik jual beli kursi maupun pungutan liar. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan diminta melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh proses penerimaan peserta didik.
“Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau praktik yang tidak sesuai aturan, maka harus segera ditindak tegas. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan membantu siswa justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Selain mengawal pelaksanaan SPMB, Komisi III DPRD Kalimantan Tengah juga mendorong pemerataan kualitas pendidikan di seluruh sekolah. Menurut Sugiyarto, tingginya minat masyarakat terhadap sekolah-sekolah favorit menunjukkan masih adanya kesenjangan persepsi maupun kualitas pendidikan yang perlu menjadi perhatian bersama.
Dia menilai peningkatan mutu sekolah dapat dilakukan melalui pembinaan tenaga pendidik, peningkatan kualitas pembelajaran, serta dukungan yang berkelanjutan dari Dinas Pendidikan. Dengan demikian, masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan sekolah berkualitas tanpa harus terfokus pada sekolah-sekolah tertentu.
“Ke depan, kualitas pendidikan harus merata. Jika seluruh sekolah memiliki mutu yang baik, masyarakat tidak lagi hanya berfokus pada beberapa sekolah favorit, tetapi memiliki banyak pilihan sekolah berkualitas di wilayahnya masing-masing,” tutupnya. (adr)


