Ia mengungkapkan, hasil audiensi juga membuka peluang baru bagi daerah yang belum memiliki WPR. Pemerintah pusat disebut memberikan ruang lebih luas kepada pemerintah daerah untuk mengusulkan pembentukan wilayah pertambangan rakyat.
Karena itu, Riska mendorong pemerintah kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Kalteng agar lebih aktif mengusulkan WPR ke Kementerian ESDM dan DPR RI sehingga masyarakat dapat segera menikmati kemudahan perizinan.
“Kami tinggal mendorong kepala daerah, baik di Katingan maupun kabupaten lainnya, agar aktif menyuarakan kebutuhan WPR melalui Kementerian ESDM dan DPR RI supaya prosesnya semakin mudah,” tegasnya.
Riska menambahkan, pemerintah pusat juga berencana menyederhanakan mekanisme penerbitan izin pertambangan rakyat. Meski demikian, proses pengawalan dari pemerintah daerah tetap menjadi tahapan penting, mulai dari Dinas ESDM Provinsi hingga rekomendasi gubernur sebelum izin diterbitkan oleh Kementerian ESDM. (zia/kpg)
Ia mengungkapkan, hasil audiensi juga membuka peluang baru bagi daerah yang belum memiliki WPR. Pemerintah pusat disebut memberikan ruang lebih luas kepada pemerintah daerah untuk mengusulkan pembentukan wilayah pertambangan rakyat.
Karena itu, Riska mendorong pemerintah kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Kalteng agar lebih aktif mengusulkan WPR ke Kementerian ESDM dan DPR RI sehingga masyarakat dapat segera menikmati kemudahan perizinan.
“Kami tinggal mendorong kepala daerah, baik di Katingan maupun kabupaten lainnya, agar aktif menyuarakan kebutuhan WPR melalui Kementerian ESDM dan DPR RI supaya prosesnya semakin mudah,” tegasnya.
Riska menambahkan, pemerintah pusat juga berencana menyederhanakan mekanisme penerbitan izin pertambangan rakyat. Meski demikian, proses pengawalan dari pemerintah daerah tetap menjadi tahapan penting, mulai dari Dinas ESDM Provinsi hingga rekomendasi gubernur sebelum izin diterbitkan oleh Kementerian ESDM. (zia/kpg)