Anggaran Menurun, DPRD Kalteng Tegaskan Perlindungan untuk PNS dan PPPK

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penurunan APBD hingga hampir 50 persen di Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai memicu kekhawatiran di kalangan pegawai. DPRD Kalteng menegaskan, kondisi anggaran tidak boleh berdampak pada pemberhentian PNS maupun PPPK.

Wakil Ketua DPRD Kalteng, Junaidi, menekankan pemerintah daerah tetap wajib melindungi aparatur sipil negara di tengah tekanan fiskal. Menurutnya, efisiensi anggaran bukan alasan untuk melakukan pemberhentian.

“Tidak boleh ada pemberhentian PNS, tidak boleh ada pemberhentian PPPK. Karena pemberhentian mereka itu ada aturan mainnya,” ujar Junaidi, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, pemberhentian ASN hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu yang sudah diatur jelas.

“Mereka hanya bisa diberhentikan jika meninggal dunia, terjerat masalah hukum, mengundurkan diri, atau habis masa kontrak,” tegasnya.

Baca Juga :  Orang Tua Harus Berperan Aktif Cegah Klaster Keluarga

Di luar empat kondisi tersebut, lanjut dia, pemerintah tidak memiliki dasar untuk memberhentikan ASN maupun PPPK, termasuk karena alasan keterbatasan anggaran.

“Selama tidak ada empat hal itu, tidak ada alasan bagi pemerintah, apa pun kondisinya, untuk melakukan pemberhentian ASN atau PPPK,” lanjutnya.

Electronic money exchangers listing

Junaidi juga mengakui penurunan APBD terjadi cukup signifikan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Dampaknya mulai terasa pada perlambatan sejumlah program di berbagai dinas.

“Kita harus menerima kondisi ini. Kalau bicara cukup, memang tidak cukup. Tapi dengan dana yang ada, walaupun terbatas, tetap harus dimaksimalkan,” ujarnya.

Ia meminta seluruh SKPD menyusun program yang lebih efektif dan efisien agar tetap menyentuh kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Nilai Efisiensi Anggaran Tak Seimbang, Daerah Kian Tertekan

“Fokus pada kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perekonomian,” pungkasnya. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penurunan APBD hingga hampir 50 persen di Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai memicu kekhawatiran di kalangan pegawai. DPRD Kalteng menegaskan, kondisi anggaran tidak boleh berdampak pada pemberhentian PNS maupun PPPK.

Wakil Ketua DPRD Kalteng, Junaidi, menekankan pemerintah daerah tetap wajib melindungi aparatur sipil negara di tengah tekanan fiskal. Menurutnya, efisiensi anggaran bukan alasan untuk melakukan pemberhentian.

“Tidak boleh ada pemberhentian PNS, tidak boleh ada pemberhentian PPPK. Karena pemberhentian mereka itu ada aturan mainnya,” ujar Junaidi, Senin (4/5/2026).

Electronic money exchangers listing

Ia menjelaskan, pemberhentian ASN hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu yang sudah diatur jelas.

“Mereka hanya bisa diberhentikan jika meninggal dunia, terjerat masalah hukum, mengundurkan diri, atau habis masa kontrak,” tegasnya.

Baca Juga :  Orang Tua Harus Berperan Aktif Cegah Klaster Keluarga

Di luar empat kondisi tersebut, lanjut dia, pemerintah tidak memiliki dasar untuk memberhentikan ASN maupun PPPK, termasuk karena alasan keterbatasan anggaran.

“Selama tidak ada empat hal itu, tidak ada alasan bagi pemerintah, apa pun kondisinya, untuk melakukan pemberhentian ASN atau PPPK,” lanjutnya.

Junaidi juga mengakui penurunan APBD terjadi cukup signifikan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Dampaknya mulai terasa pada perlambatan sejumlah program di berbagai dinas.

“Kita harus menerima kondisi ini. Kalau bicara cukup, memang tidak cukup. Tapi dengan dana yang ada, walaupun terbatas, tetap harus dimaksimalkan,” ujarnya.

Ia meminta seluruh SKPD menyusun program yang lebih efektif dan efisien agar tetap menyentuh kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Nilai Efisiensi Anggaran Tak Seimbang, Daerah Kian Tertekan

“Fokus pada kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perekonomian,” pungkasnya. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru