28.9 C
Jakarta
Thursday, April 18, 2024

Raperda PPMHAD Perlu Kajian Mendalam, Bapemperda: Jangan Sampai Jadi M

PALANGKA RAYA,
PROKALTENG.CO

– DPRD Kalteng kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak (PPMHAD). Raperda
tersebut dibahas dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun sidang
2021, di ruang rapat paripurna, Senin (1/2).

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng cukup banyak memberi tanggapan terhadap
pendapat gubernur atas raperda tersebut.

“DPRD Kalteng sependapat dengan apa yang disarankan pemprov.
Di mana salah satunya meminta penegasan terkait pihak yang akan bertanggung
jawab dalam pelaksanaan peraturan tersebut nantinya. Untuk itu, dalam pembahasan
selanjutnya Raperda ini perlu dilakukan pembahasan ulang. Siapa saja pihak yang
bertugas dan bertanggung jawab memberi tindak lanjut pelaksanaan aturan
tersebut nantinya,” jelas Ketua Bapemperda DPRD Kalteng, H Maruadi.

Baca Juga :  Kunjungi DPRD Kalteng, DPRD Kotim Konsultasikan Larangan Mudik

Penegasan tersebut, lanjutnya, sangat diperlukan
untuk memaksimalkan implementasi aturan di tengah masyarakat. Diharapkan aturan
yang sudah dibuat tersebut nantinya tidak menjadi ‘macan kertas’ atau dianggap
aturan ‘ompong’. Untuk itu apabila aturan dimaksud telah disahkan menjadi Perda,
diharapkan dapat diimplementasikan dan benar-benar diterapkan guna memberi
kepastian perlindungan hukum, pemberdayaan dan dapat menyejahterakan masyarakat
hukum adat Dayak.

“DPRD juga sependapat dengan pemerintah,
menginginkan produk hukum daerah ini juga digunakan sebagai acuan pelaksanaan
kebijakan di bidang kebudayaan sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah,” terang Maruadi.

Bahkan, lanjutnya, Undang-undang (UU) tentang
Pemerintahan Daerah menyatakan, pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk
melakukan pembinaan lembaga adat, di mana penganut di dalamnya terdiri atas
lintas daerah kabupaten dan kota. DPRD juga mengapresiasi kebijakan Pemprov
telah menyusun pedoman tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat
Dayak Kalteng.

Baca Juga :  Kembangkan Pertanian Masyarakat Kalteng, Tomy Diran Bilang Begini

“Dengan adanya pedoman tersebut, maka akan membantu
upaya indentifikasi dan validasi masyarakat hukum adat. Maka dari itu,
pembahasan raperda ini harus ditindak lanjuti tahapan demi tahapannya. Dan yang
terpenting penyelesaiannya diharapkan sesuai dengan jadwal,” tutup Maruadi.

PALANGKA RAYA,
PROKALTENG.CO

– DPRD Kalteng kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak (PPMHAD). Raperda
tersebut dibahas dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun sidang
2021, di ruang rapat paripurna, Senin (1/2).

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng cukup banyak memberi tanggapan terhadap
pendapat gubernur atas raperda tersebut.

“DPRD Kalteng sependapat dengan apa yang disarankan pemprov.
Di mana salah satunya meminta penegasan terkait pihak yang akan bertanggung
jawab dalam pelaksanaan peraturan tersebut nantinya. Untuk itu, dalam pembahasan
selanjutnya Raperda ini perlu dilakukan pembahasan ulang. Siapa saja pihak yang
bertugas dan bertanggung jawab memberi tindak lanjut pelaksanaan aturan
tersebut nantinya,” jelas Ketua Bapemperda DPRD Kalteng, H Maruadi.

Baca Juga :  Kunjungi DPRD Kalteng, DPRD Kotim Konsultasikan Larangan Mudik

Penegasan tersebut, lanjutnya, sangat diperlukan
untuk memaksimalkan implementasi aturan di tengah masyarakat. Diharapkan aturan
yang sudah dibuat tersebut nantinya tidak menjadi ‘macan kertas’ atau dianggap
aturan ‘ompong’. Untuk itu apabila aturan dimaksud telah disahkan menjadi Perda,
diharapkan dapat diimplementasikan dan benar-benar diterapkan guna memberi
kepastian perlindungan hukum, pemberdayaan dan dapat menyejahterakan masyarakat
hukum adat Dayak.

“DPRD juga sependapat dengan pemerintah,
menginginkan produk hukum daerah ini juga digunakan sebagai acuan pelaksanaan
kebijakan di bidang kebudayaan sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah,” terang Maruadi.

Bahkan, lanjutnya, Undang-undang (UU) tentang
Pemerintahan Daerah menyatakan, pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk
melakukan pembinaan lembaga adat, di mana penganut di dalamnya terdiri atas
lintas daerah kabupaten dan kota. DPRD juga mengapresiasi kebijakan Pemprov
telah menyusun pedoman tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat
Dayak Kalteng.

Baca Juga :  Kembangkan Pertanian Masyarakat Kalteng, Tomy Diran Bilang Begini

“Dengan adanya pedoman tersebut, maka akan membantu
upaya indentifikasi dan validasi masyarakat hukum adat. Maka dari itu,
pembahasan raperda ini harus ditindak lanjuti tahapan demi tahapannya. Dan yang
terpenting penyelesaiannya diharapkan sesuai dengan jadwal,” tutup Maruadi.

Terpopuler

Artikel Terbaru