29.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Edukasi Masyarakat Soal Sosio-Kultural yang Intens

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Jhony Arianto S Putra menginginkan agar masyarakat mendapat edukasi sosio-kultural yang intens untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Selain itu, Jhony memberitahukan PTSL merupakan proses pendaftaran tanah yang pertama kali dilakukan secara serentak, meliputi objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

”Dari pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya supaya dapat memberikan bantuan intensif atau keringanan biaya, ketika masyarakat mendaftar tanah atau lahannya,”ucapnya.

Politisi Nasdem berharap pemerintah terkait dapat memberikan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Untuk itu, ia menyarankan agar dalam kepengurusan PTSL semuanya dipermudah.

Baca Juga :  Banmus dan Pemko Tetapkan Sejumlah Agenda, Ini Pointnya

”Program tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan instruksi Presiden No 2 tahun 2018,” ujarnya.

Jhony, menambahkan dengan adanya legalitas sertifikat tanah yang sah secara hukum dan prosedur, dapat memberikan jaminan terhadap hak kepemilikan. (tim)






Reporter: Marini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Jhony Arianto S Putra menginginkan agar masyarakat mendapat edukasi sosio-kultural yang intens untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Selain itu, Jhony memberitahukan PTSL merupakan proses pendaftaran tanah yang pertama kali dilakukan secara serentak, meliputi objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

”Dari pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya supaya dapat memberikan bantuan intensif atau keringanan biaya, ketika masyarakat mendaftar tanah atau lahannya,”ucapnya.

Politisi Nasdem berharap pemerintah terkait dapat memberikan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Untuk itu, ia menyarankan agar dalam kepengurusan PTSL semuanya dipermudah.

Baca Juga :  Banmus dan Pemko Tetapkan Sejumlah Agenda, Ini Pointnya

”Program tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan instruksi Presiden No 2 tahun 2018,” ujarnya.

Jhony, menambahkan dengan adanya legalitas sertifikat tanah yang sah secara hukum dan prosedur, dapat memberikan jaminan terhadap hak kepemilikan. (tim)






Reporter: Marini

Terpopuler

Artikel Terbaru