32.8 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Program CSR Wajib Dilaksanakan Oleh Perusahaan

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Belum lama ini sejumlah Kecamatan di Wilayah Utara Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilanda banjir, sejumlah perusahaan sigap membantu korban banjir, tetapi masih ada korban banjir yang sempat kesulitan mendapatkan bantuan padahal di sekitar desa itu ada terdapat Perusahaan Besar Swasta.

Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Rimbun ST meminta PBS yang berinvestasi di daerah ini lebih maksimal lagi memperhatikan masyarakat yang ada di daerah sekitar perusahaan masing-masing. Realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan bisa menjadi gambaran keseriusan dan ketulusan perusahaan untuk membantu pemerintah dan masyarakat di daerah ini

"Kami juga meminta PBS lebih terbuka dalam pengelolaan program CSR dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan juga tepat sasaran serta sesuai kebutuhan masyarakat dan daerah, karena CSR itu wajib dilaksanakan oleh perusahaan, makanya wajar saja, kalau pemerintah daerah minta ini dilakukan secara transparan," kata Rimbun saat dibincangi diruang kerjannya Rabu (10/11).

Baca Juga :  Dukung Perda Pengendalian Pembakaran Lahan

Dirinya juga mengatakan saat ini di Kabupaten Kotim ada 58 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (GPPI) Kabupaten Kotim, Selain itu juga ada terdapat perusahaan besar di bidang pertambangan, kehutanan, perbankan, jasa dan lainnya.

"Kalau semua perusahaan menjalankan program CSR sesuai aturan dan tepat sasaran, saya yakin program ini akan membawa dampak positif yang sangat besar terhadap pembangunan desa dan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Rimbun

Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga menjelaskan bahwa aturan telah mewajibkan setiap perusahaan untuk melaksanakan program CSR yang dananya disisihkan dari sebagian kecil keuntungan yang diperoleh perusahaan setiap tahunnya. Program ini untuk memastikan agar perusahaan berkontribusi nyata membantu masyarakat dan daerah tempat mereka beroperasi.

Baca Juga :  Dukung Pembentukan Perda Penanganan Covid-19, Begini Harapan Dewan

"Dengan adanya aturan itu perlu sinergitas antara perusahaan dengan pemerintah daerah, agar program CSR yang dijalankan perusahaan diharapkan sejalan dengan perencanaan pembangunan yang sudah dibuat pemerintah sehingga akan tepat sasaran dan dampaknya signifikan bagi masyarakat," ucap Rimbun.

Ia juga sangat menyayangkan fakta yang terjadi di lapangan saat ini belum sesuai harapan. Banyak perusahaan yang menunjukkan kontribusi mereka melalui program CSR, dan ada pula perusahaan yang dinilai perlu dipertanyakan realisasi CSR nya dan ini merupakan tugas pemerintah daerah untuk mempertayaknnya.

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Belum lama ini sejumlah Kecamatan di Wilayah Utara Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilanda banjir, sejumlah perusahaan sigap membantu korban banjir, tetapi masih ada korban banjir yang sempat kesulitan mendapatkan bantuan padahal di sekitar desa itu ada terdapat Perusahaan Besar Swasta.

Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Rimbun ST meminta PBS yang berinvestasi di daerah ini lebih maksimal lagi memperhatikan masyarakat yang ada di daerah sekitar perusahaan masing-masing. Realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan bisa menjadi gambaran keseriusan dan ketulusan perusahaan untuk membantu pemerintah dan masyarakat di daerah ini

"Kami juga meminta PBS lebih terbuka dalam pengelolaan program CSR dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan juga tepat sasaran serta sesuai kebutuhan masyarakat dan daerah, karena CSR itu wajib dilaksanakan oleh perusahaan, makanya wajar saja, kalau pemerintah daerah minta ini dilakukan secara transparan," kata Rimbun saat dibincangi diruang kerjannya Rabu (10/11).

Baca Juga :  Dukung Perda Pengendalian Pembakaran Lahan

Dirinya juga mengatakan saat ini di Kabupaten Kotim ada 58 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (GPPI) Kabupaten Kotim, Selain itu juga ada terdapat perusahaan besar di bidang pertambangan, kehutanan, perbankan, jasa dan lainnya.

"Kalau semua perusahaan menjalankan program CSR sesuai aturan dan tepat sasaran, saya yakin program ini akan membawa dampak positif yang sangat besar terhadap pembangunan desa dan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Rimbun

Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga menjelaskan bahwa aturan telah mewajibkan setiap perusahaan untuk melaksanakan program CSR yang dananya disisihkan dari sebagian kecil keuntungan yang diperoleh perusahaan setiap tahunnya. Program ini untuk memastikan agar perusahaan berkontribusi nyata membantu masyarakat dan daerah tempat mereka beroperasi.

Baca Juga :  Dukung Pembentukan Perda Penanganan Covid-19, Begini Harapan Dewan

"Dengan adanya aturan itu perlu sinergitas antara perusahaan dengan pemerintah daerah, agar program CSR yang dijalankan perusahaan diharapkan sejalan dengan perencanaan pembangunan yang sudah dibuat pemerintah sehingga akan tepat sasaran dan dampaknya signifikan bagi masyarakat," ucap Rimbun.

Ia juga sangat menyayangkan fakta yang terjadi di lapangan saat ini belum sesuai harapan. Banyak perusahaan yang menunjukkan kontribusi mereka melalui program CSR, dan ada pula perusahaan yang dinilai perlu dipertanyakan realisasi CSR nya dan ini merupakan tugas pemerintah daerah untuk mempertayaknnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru