27.6 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Petugas Diminta Tegas Tindak Truk Bermuatan Masuk Kota

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim) Muhammad Kurniawan Anwar dengan tegas meminta aparat kepolisian dan
Dinas Perhubungan (Dishub) agar melarang dan menindak truk bermuatan besar
masuk ke jalan Kota Sampit. Selain akan merusak jalan karena tidak sesuai berat
muatan truk dengan spesifikasi jalan kota yang hanya dapat dilalui kendaraan
biasa, dapat juga membahayakan pengguna jalan jika terjadi lakalantas.

 

“Harusnya truk-truk bermuatan besar tidak diperbolehkan masuk ke
dalam kota, karena akan merusak jalan dan juha membahayakan pengguna jalan,
kami meminta kepada Dishub dan kepolisian untuk melakukan evaluasi dan menindak
truk-truk bermuatan besar yang masuk kota. Jangan ada pembiaran untuk truk-truk
besar masuk kedalam kota,” tegas Kurniawan.

Baca Juga :  DPRD Apresiasi Pemkab Luncurkan Aplikasi Sipimakai

 

Menurutnya akibat adanya pembiaran truk bermuatan besar sehingga
beberapa ruas jalan sudah terlihat rusak seperti Jalan S Parman, Pramuka dan
juga lainnya, jalan kota ini tidak boleh dilewati karena kapasitas jalan
tersebut hanya 8 ton, sedang truk yang lewat lebih dari kapasitas jalan itu.

“Truk-truk besar masuk ke kota juga ada kategorinya. Kalau untuk
mengangkut material untuk infrastruktur dibenarkan, yang tidak boleh adalah
truk selain mengangkut bahan material infrastruktur. Makanya pemerintah daerah
melalui Dishub dan  kepolisian harus
duduk bersama bagaimana mencari solusi agar truk bermuatan tidak lewat kota
lagi,” ucap Kurniawan.

 

Politisi Partai Amanat Nasional Ini juga berharap pemerintah daerah dan
pihak kepolisian terus menegakan aturan larangan tersebut agar ruas jalan di
dalam Kota Sampit tidak lekas rusak, serta arus lalu lintas tidak terhambat,
serta mengambil tindakan tegas bagi truk angkutan yang masuk dalam Kota Sampit
berupa sanksi tilang dan lainnya yang dapat memberikan efek jera terhadap
pelaku pelanggaran aturan tersebut.

Baca Juga :  Catat! Perusahaan Tidak Bayar THR Siap-siap Disanksi

 

“Kami meminta
pemerintah daerah bersama aparat kepolisian harus mengambil tindakan tegas bagi
truk angkutan yang masuk dalam Kota Sampit, tindakan tersebut berupa sanksi
tegas dalam bentuk tilang dan lainnya yang dapat memberikan efek jera terhadap
pelaku pelanggaran aturan itu,” pungkasnya.

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim) Muhammad Kurniawan Anwar dengan tegas meminta aparat kepolisian dan
Dinas Perhubungan (Dishub) agar melarang dan menindak truk bermuatan besar
masuk ke jalan Kota Sampit. Selain akan merusak jalan karena tidak sesuai berat
muatan truk dengan spesifikasi jalan kota yang hanya dapat dilalui kendaraan
biasa, dapat juga membahayakan pengguna jalan jika terjadi lakalantas.

 

“Harusnya truk-truk bermuatan besar tidak diperbolehkan masuk ke
dalam kota, karena akan merusak jalan dan juha membahayakan pengguna jalan,
kami meminta kepada Dishub dan kepolisian untuk melakukan evaluasi dan menindak
truk-truk bermuatan besar yang masuk kota. Jangan ada pembiaran untuk truk-truk
besar masuk kedalam kota,” tegas Kurniawan.

Baca Juga :  DPRD Apresiasi Pemkab Luncurkan Aplikasi Sipimakai

 

Menurutnya akibat adanya pembiaran truk bermuatan besar sehingga
beberapa ruas jalan sudah terlihat rusak seperti Jalan S Parman, Pramuka dan
juga lainnya, jalan kota ini tidak boleh dilewati karena kapasitas jalan
tersebut hanya 8 ton, sedang truk yang lewat lebih dari kapasitas jalan itu.

“Truk-truk besar masuk ke kota juga ada kategorinya. Kalau untuk
mengangkut material untuk infrastruktur dibenarkan, yang tidak boleh adalah
truk selain mengangkut bahan material infrastruktur. Makanya pemerintah daerah
melalui Dishub dan  kepolisian harus
duduk bersama bagaimana mencari solusi agar truk bermuatan tidak lewat kota
lagi,” ucap Kurniawan.

 

Politisi Partai Amanat Nasional Ini juga berharap pemerintah daerah dan
pihak kepolisian terus menegakan aturan larangan tersebut agar ruas jalan di
dalam Kota Sampit tidak lekas rusak, serta arus lalu lintas tidak terhambat,
serta mengambil tindakan tegas bagi truk angkutan yang masuk dalam Kota Sampit
berupa sanksi tilang dan lainnya yang dapat memberikan efek jera terhadap
pelaku pelanggaran aturan tersebut.

Baca Juga :  Catat! Perusahaan Tidak Bayar THR Siap-siap Disanksi

 

“Kami meminta
pemerintah daerah bersama aparat kepolisian harus mengambil tindakan tegas bagi
truk angkutan yang masuk dalam Kota Sampit, tindakan tersebut berupa sanksi
tegas dalam bentuk tilang dan lainnya yang dapat memberikan efek jera terhadap
pelaku pelanggaran aturan itu,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru