27.2 C
Jakarta
Monday, December 8, 2025

Catat! Belum Punya NIK, tetap Bisa Dapat Vaksin, Ini Caranya

PROKALTENG.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau masyarakat yang hendak melakukan vaksin tapi belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) maupun Dinas Kesehatan setempat. Pemerintah tak akan mempersulit vaksinasi bagi masyarakat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memastikan, penerbitan NIK dapat segera diproses, sehingga bisa dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19.

Bahkan untuk memudahkan vaksinasi, Ditjen Dukcapil Kemendagri, kemarin, menandatangani kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengintegrasikan data kependudukan.

“Jadi sekarang yang belum punya NIK segera hubungi dinas kesehatan masing-masing atau langsung ke Dinas Dukcapil masing-masing,” ujarnya, kemarin.

Baca Juga :  Wajib Tahu, 13 Gejala yang Dialami Penderita Pasien Covid-19

Zudan menjelaskan, dengan laporan tersebut, Dinas Dukcapil bakal segera memproses NIK yang bersangkutan, agar vaksinasi dapat segera dilakukan. Imbauan ini berkaitan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan terkait Pelaksanaan Vaksinasi Covid19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK. Sehingga Dinas Kesehatan perlu terus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil.

Dia mengatakan, telah memberikan instruksi ke Dinas Dukcapil di daerah agar segera merespons kebijakan tersebut. Ia mencontohkan kerja kolaborasi yang dapat dilakukan. Bila vaksinasi hendak dilakukan di panti asuhan dan mendapati anak-anak yang belum memiliki NIK, maka Dinas Kesehatan perlu mengajak Dinas Dukcapil untuk membantu pendataan.

“Mengajak Dinas Dukcapil datang ke panti asuhan itu, melakukan pendataan memberikan formulir F-1.01 diterbitkan NIK langsung. Saat itu juga bisa sambil diproses vaksinasinya. Jadi tidak ada yang terhambat,” jelasnya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 Serentak dan Bert

Hal senada juga disampaikan Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. Vaksinasi dilakukan Dinas Kesehatan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. “Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati,” kata Wiku, kemarin.

Dia menyebut, Kemenkes sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi penduduk rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK. Karenanya, ia meminta Dinas Kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota segera berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait pelaksanaan vaksinasi ini.

PROKALTENG.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau masyarakat yang hendak melakukan vaksin tapi belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) maupun Dinas Kesehatan setempat. Pemerintah tak akan mempersulit vaksinasi bagi masyarakat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memastikan, penerbitan NIK dapat segera diproses, sehingga bisa dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19.

Bahkan untuk memudahkan vaksinasi, Ditjen Dukcapil Kemendagri, kemarin, menandatangani kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengintegrasikan data kependudukan.

Electronic money exchangers listing

“Jadi sekarang yang belum punya NIK segera hubungi dinas kesehatan masing-masing atau langsung ke Dinas Dukcapil masing-masing,” ujarnya, kemarin.

Baca Juga :  Wajib Tahu, 13 Gejala yang Dialami Penderita Pasien Covid-19

Zudan menjelaskan, dengan laporan tersebut, Dinas Dukcapil bakal segera memproses NIK yang bersangkutan, agar vaksinasi dapat segera dilakukan. Imbauan ini berkaitan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan terkait Pelaksanaan Vaksinasi Covid19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK. Sehingga Dinas Kesehatan perlu terus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil.

Dia mengatakan, telah memberikan instruksi ke Dinas Dukcapil di daerah agar segera merespons kebijakan tersebut. Ia mencontohkan kerja kolaborasi yang dapat dilakukan. Bila vaksinasi hendak dilakukan di panti asuhan dan mendapati anak-anak yang belum memiliki NIK, maka Dinas Kesehatan perlu mengajak Dinas Dukcapil untuk membantu pendataan.

“Mengajak Dinas Dukcapil datang ke panti asuhan itu, melakukan pendataan memberikan formulir F-1.01 diterbitkan NIK langsung. Saat itu juga bisa sambil diproses vaksinasinya. Jadi tidak ada yang terhambat,” jelasnya.

Baca Juga :  Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 Serentak dan Bert

Hal senada juga disampaikan Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. Vaksinasi dilakukan Dinas Kesehatan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. “Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati,” kata Wiku, kemarin.

Dia menyebut, Kemenkes sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi penduduk rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK. Karenanya, ia meminta Dinas Kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota segera berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait pelaksanaan vaksinasi ini.

Terpopuler

Artikel Terbaru